Tampilkan postingan dengan label jihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jihad. Tampilkan semua postingan

8/25/2019

BANTAHAN SYUBHAT MASALAH JIHAD (9) - Ibnu Qudamah An Najdi


Syubhat Kesembilan:
Jihad Kita Terhadap Orang Kafir Yang
Menyerang Adalah Jihad Tholab

Jawaban:

Mengenai syubhat ini, kami tidak bisa mengatakan apa-apa selain:
‘Selamat hai kafir Yahudi dan Nashrani. Selamat hai anak cucu kera dan babi, para penyembah thoghut; telah lahir dari umat La ilaha illalloh, telah lahir dari umat jihad, yang mengatakan bahwa negeri-negeri dan kehormatan kami adalah negeri dan kehormatan kalian.’

Jihad tholab, sebagaimana telah dijelaskan, adalah menyerang dan memerangi musuh di negeri mereka. [Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyyah milik Ibnu Taimiyah]

Jadi, semua negeri kaum muslimin yang dinodai tentara-tentara najis itu adalah negeri mereka. Dan..La haula wa la quwwata illa billah, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Alloh saja. Kami tidak mengerti, berapa kiblat lagi yang mereka inginkan untuk ternajisi supaya perang ini berubah menjadi difa‘î?

Berapa kali lagi tempat Isro Nabi Kita yang mereka inginkan untuk dirampas musuh, berapa darah kaum muslimin yang ingin tertumpah dengan murah yang tidak ada tangisan di sana sehingga jihad ini menjadi difa‘i? Berapa ribu lagi yang mereka inginkan agar anak-anak ‘haram’ lahir dari rahim wanita-wanita muslimat yang suci setelah mereka diperkosa supaya jihad ini menjadi difa‘î?

Wahai para penghalang dan pelemah semangat semangat jihad, Bangsa musyrik penyembah batu yang sesembahannya adalah Budha [Vietnam] diperintah perang kemudian merekapun perang dan rela anak keturunannya terbantai hingga beberapa generasi sebelum akhirnya musuh terusir, sementara umat yang Alloh wajibkan syariat untuk berperang sampai-sampai Nabinya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengendarai hewan tunggangannya untuk berperang padahal usianya sudah 60 tahun lebih, orang-orangnya yang mengaku dirinya sebagai ulama malah mengatakan kepada para pemeluknya di sana: ‘Perang kalian melawan orang-orang kafir di negeri kalian adalah jihad tholab!! Dan tidak sempurna kecuali dengan syarat ini…itu…!!

Alloh ta‘ala berfirman:

وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيْلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِيْنَ

“Seandainya mereka ingin keluar (berperang) pasti mereka akan mengadakan persiapan untuk itu, akan tetapi Alloh tidak suka keberangkatan mereka dan dikatakan: Duduklah kalian bersama orang-orang yang duduk.”
[At-Taubah: 46]

Semoga sholawat dan salam tercurah selalu kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan para shahabatnya. Akhir doa kami adalah, Al Hamdu lillaahi Robbil ‘Alamin, segala puji hanya milik Alloh robb semesta alam.

Risalah ini ditulis bersandarkan kepada beberapa rujukan, antara lain –setelah Kitab Alloh yang mulia dan buku-buku hadits dan catatan kakinya— adalah:

1. Kitab Al-‘Umdah Fi I‘dadil ‘Uddah tulisan Syaikh Abdul Qodir bin ‘Abdul ‘Aziz.
2. Ath-Thoriq ila Isti’nafi Hayaatin Islaamiyyatin wa Qiyami Khilafatin Rosyidah ‘Ala Dhou’il Kitabi Was Sunnah, Syaikh Abdul Mun‘im Mushthofa Halimah, Abu Bashir.
3. At-Ta’shil Li Masyru‘iyyati Ma Hashola Li Amrika min Tadmir milik Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Al-Jarbû‘.
4. Al-Harbus Sholibiyyah Al-Jadidah tulisan Sang penakluk Salibis, Sholahuddin Al-Ayyubi [Syaikh Yusuf Al-‘Uyairy].
5. Marohilu Tasyri‘il Jihad edisi revisi dari cetakan sebelumnya.


Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir


  أَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ

BANTAHAN SYUBHAT MASALAH JIHAD (8) - Ibnu Qudamah An Najdi


Syubhat Kedelapan:
Barangkali Ada Yang Mengatakan,
‘Kalaulah Kami Terima Pendapat Kalian ini,
Maka Sesungguhnya Ini Berlaku Ketika Dalam Kondisi Perang, Sedangkan Antara Kita Dan Amerika Adalah Kondisi Damai, Sebab Ada Mu‘âhadah (Adanya Perjanjian) Yang Harus Dipenuhi

Jawaban:

Pertama: Sudah jelas dari pemaparan sebelumnya dan tidak menyisakan tempat untuk ragu, bahwa Amerika adalah negara yang memerangi kaum muslimin secara umum, tidak ada yang membantahnya kecuali orang yang sombong.

Kedua: Kalaulah kita setuju ada mu‘ahadah, apa yang kalian katakan tentang perbuatan Abu Bashir dan larinya dia ke daerah Tepi Pantai lalu menyerang orang-orang kafir, setelah itu orang yang masuk Islam yang lari membawa agamanya bergabung kepadanya? Apakah kalian akan menganggap perbuatannya haram?

Jika iya, berarti kalian telah mencela Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan menyebut beliau telah membatalkan janji –dan itu mustahil bagi beliau—, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam membenarkan hal itu, beliau bersabda, “Tsakilathu Ummuhu, Abu Bashir adalah pengobar perang seandainya bersamanya para perwira.” (Ini adalah riwayat Bukhori)

Sekarang, tidak ada alasan buat Anda untuk mengatakan bahwa masa sekarang ini termasuk dalam kondisi perjanjian. Jika Anda mengatakan hal itu, kami katakan kepada Anda: Kondisi yang kita alami sekarang ini bukan termasuk dalam kondisi perjanjian, wahai para penghalang dan pelemah semangat jihad…

Jika Anda hendak menilai kondisi yang sedang kita hadapi sekarang, Anda mesti mendatangkan dalil tentangnya.

Ketiga: Perjanjian umum –menurut Anda tadi— sudah batal berdasarkan alasan berikut:

1. Perjanjian itu tidak dilangsungkan oleh Imam Tertinggi kaum muslimin. Maka perjanjian itu berlaku khusus bagi yang mengadakan akad dengan Amerika jika yang mengadakannya adalah seorang penguasa yang berhukum dengan hukum Islam. Jika tidak maka tidak, dan seribu kali tidak..

2. Perjanjian itu waktunya tidak terbatas, sehingga itu batil. Karena sekarang ini sudah lebih dari 150 tahun kaum muslimin tidak terjun dalam kancah perang tholabi terhadap orang kafir, dan ini adalah batil serta tidak diperbolehkan.

Makanya, Ibnu Qudamah berkata, “Minimal, jihad dilaksanakan setahun sekali; sebab jizyah itu wajib atas Ahlu Dzimmah setiap tahun dan itu merupakan ganti dari pemberian perlindungan. Maka begitu juga dengan pengganti jizyah, yaitu jihad; ia wajib dilaksanakan setahun sekali kecuali ada uzur, seperti karena kaum muslimin masih lemah dari segi jumlah dan logistiknya, atau sedang menunggu bantuan yang diminta, atau jalan yang hendak mereka lewati ke arah musuh ada penghalang, atau di sana tidak ada makanan dan minuman, atau ia mengetahui bahwa musuhnya punya pandangan bagus terhadap Islam, sehingga besar harapan mereka masuk Islam jika perang terhadap mereka ditunda, atau hal lain yang dipandang sebagai mashlahat ketika perang tidak dilaksanakan. Maka boleh tidak melaksanakan jihad dalam rangka gencatan senjata.

Karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dulupun membuat perjanjian damai dengan kaum Quraisy selama dua puluh tahun dan menunda peperangan terhadap mereka sampai mereka sendiri yang membatalkan janjinya, beliau juga menunda perang terhadap para kabilah Arab tanpa adanya gencatan senjata. Jika satu tahun diperlukan perang lebih dari satu kali, hal itu wajib dilaksanakan; sebab itu adalah fardhu kifâyah, sehingga wajib dilaksanakan kapan diperlukan. Dan sebagaimana ditetapkan para ulama, jika mu‘ahadah lebih dari batas waktu yang ditentukan, batallah sisa waktu yang lebih tersebut.

3. Perjanjian itu adalah perjanjian mengenai perkara haram, maka tidak ada kata mendengar dan taat di dalamnya, yang bernilai haram di sana adalah penihilan jihad dan penghapusan pilar penegak Islam dengan alasan menjaga perdamaian dunia.

4. Tetap berlangsung tidaknya perjanjian ini sangat tergantung dengan konsekwen tidaknya salah satu fihak, yaitu ia tidak melanggarnya. Faktanya, Amerika telah melanggar semua perjanjian dan ikatan. Bahkan ia tidak mengenal selain kata khianat dan melanggar janji! “Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Alloh dan rosul-Nya dengan orang-orang musyrikin.” [At-Taubah: 7]

“Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Alloh dan rosul-Nya dengan orang-orang musyrikin) padahal jika mereka menang terhadap kamu mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak pula (mengindahkan perjanjian). Mereka menyenangkanmu dengan mulut-mulut mereka sedangkan hatinya menolak dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” [At-Taubah: 8]

“Mereka tidak memelihara hubungan kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak pula (mengindahkan perjanjian). Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [At-Taubah: 10]

5. Kalaulah kita setuju akan adanya perjanjian khusus satu negeri Muslim dan penguasanya dengan Amerika, maka para mujahidin yang berada di selain negara yang menjalin ‘perjanjian palsu’ tadi tidak terikat janji apapun dengan Amerika seperti yang dinyatakan Amerika sendiri.

6. Berdasarkan ijma‘, boleh membatalkan janji dari suatu kaum dengan syarat dikhawatirkan kaum itu akan mengabaikannya. Alloh berfirman:

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَآءٍ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْخَآئِنِيْنَ

 “Dan jika kamu khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Alloh tidak suka orang-orang yang berkhianat.” [Al-Anfal: 58]

7. Kemudian, bagaimana mungkin memberikan jaminan keamanan kepada orang kafir yang memerangi dan menjajah negeri Islam sementara ia selalu melakukan pelanggaran keamanan dan perjanjian ini setiap masa.

Maka memberikan rasa aman dan jaminan keamanan kepada orang seperti ini ibarat orang yang mengucapkan sesuatu hal sekaligus mengucapkan lawan katanya dalam satu waktu, dan seperti orang yang memberikan jaminan keamanan kepada orang yang menyembelih, merampok dan menodai kehormatannya, kemudian setelah itu mengatakan kepadanya, “Kejahatan seperti apapun yang engkau lakukan terhadap hak-ku, engkau tetap aman menurut fihak saya; adapun engkau –hai musuh yang menyerang—engkau mendapatkan kebebasan sebebas-bebasnya untuk menodai kehormatanku dan merampok hasil negeriku, bagaimana dan kapan saja kamu mau.”

Tindakan seperti ini tentu saja tidak benar baik secara akal maupun syar‘i. Dan tidak ada seorangpun –yang memiliki akal dan din walau seberat biji dzarroh— menyatakan kebenaran akad dan perjanjian seperti ini dan keharusan untuk menghormatinya.

Umat ini belum pernah mengenal perjanjian dan akad seperti ini kecuali di zaman kita sekarang, di mana banyak sekali putera-putera Umat Islam yang mengekor dan “menuhankan” Amerika serta negeri kekafiran dan keangkaramurkaan lainnya, merasa ridho dengannya.

8. Islam melarang memberi tempat, melindungi, menyelamatkan atau memberi keamanan kepada ahli bid‘ah yang seharusnya dijatuhi hukuman atau had. Islam menganggap perbuatan seperti itu termasuk dosa besar.

Terdapat riwayat shohih dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

“Barangsiapa yang berbuat bid‘ah di Madinah, atau melindungi pelakunya, maka ia menanggung laknat Alloh, para malaikat dan semua manusia, tidak ada alasan lagi bagi dia.”

Walaupun hadits ini khusus bagi orang yang memberi tempat berlindung pelaku bid‘ah di Madinah, namun ia mengandung celaan mutlak bagi orang yang menjadi tempat lari orang yang menjadi ahli bid‘ah kemudian ia melindungi dan menyelamatkannya serta menghalangi antara dirinya dan pelaksaan qishosh hak dan keadilan.

Jika hukum orang yang memberi tempat, melindungi dan mengamankan orang Muslim yang melakukan bid‘ah saja seperti ini, lantas bagaimana dengan orang yang menyelamatkan dan memberikan keamanan kepada orang kafir harbi yang terus melancarkan makar dan memeranginya sebelum, ketika dan setelah ia beri jaminan keamanan dan perlindungan? Tidak diragukan lagi orang seperti ini lebih berhak mendapatkan ancaman, laknat dan kejauhan dari rahmat Alloh. Dia juga merupakan serikat dari orang kafir ini dalam kejahatan dan permusuhannya yang terus menerus tiada henti. Sebagaimana firman Alloh ta‘ala:

مَّنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً يَكُنْ لَّهُ نَصِيْبٌ مِّنْهَا وَ مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلُ مِّنْهَا وَ كَانَ اللهُ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ مُّقِيْمًا

“Barangsiapa memberi syafaat yang baik, niscaya akan memperoleh bagian pahala daripadanya. Dan siapa yang memberi syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bagian dosa dari padanya. Dan Alloh Mahakuasa atas segala sesuatu.” [An-Nisa’: 85]

Terdapat riwayat shohih dari Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam –seperti dalam Shohih Muslim—bahwa beliau bersabda, “Siapa yang menyimpan barang hilang, maka ia sesat selama ia tidak mengumumkannya.”

Hadits ini berbicara mengenai orang yang menyimpan serta menyembunyikan hewan hilang. Lantas bagaimana dengan orang yang memberi tempat orang kafir harbi dan tidak menghentikan perang dan penjajahannya, kemudian malah menyembunyikan, membantu dan menghalangi antara dirinya dengan pedang-pedang kebenaran untuk bisa mencapainya? tidak diragukan lagi, ini lebih berhak mendapat predikat jahat dan sesat.!

Bukti keterangan dari penjelasan tadi adalah: Siapa saja yang seperti ini keadaannya –yaitu melakukan penjajahan dan perang yang terus menerus—maka dalam kondisi apapun tidak boleh mendapatkan jaminan keamanan atau diselamatkan. Dan siapa yang memberi tempat, menyelamatkan atau melindunginya, maka ia dosa dan penjahat. Jaminan keamanannya tidak berlaku, tidak boleh dan tidak mengharuskan seorangpun dari umat ini memenuhinya.

Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir

BANTAHAN SYUBHAT MASALAH JIHAD (7) - Ibnu Qudamah An Najdi


Syubhat Ketujuh:
Tidak Boleh Membunuh Orang Amerika Dalam Kondisi Lengah (Ightiyal)
Berdasarkan Sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam: “Tidak Selayaknya Seorang Nabi Melakukan Pengkhianatan Mata.”

Jawaban:

Diperbolehkan melakukan ightiyal terhadap orang kafir harbi, yakni orang kafir yang tidak ada ikatan janji.

Sunnah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan kebolehannya jika dilakukan terhadap orang yang gangguan terhadap Alloh dan rosul-Nya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sangat keras. Masalah ini juga diisyaratkan dalam firman Alloh ta‘ala:

“…maka bunuhlah orang-orang musyrik di manapun kalian jumpai mereka, kepunglah mereka, dan intailah mereka dari tempat-tempat pengintaian.”
[At-Taubah: 5]

Al-Qurthubi berkata,
“…dan intailah mereka dari tempat-tempat pengintaian” maksudnya, intailah mereka di tempat-tempat ketika mereka lalai. Ini merupakan dalil bolehnya melakukan ightiyal terhadap mereka sebelum mendakwahi mereka.”

Perkataan Al-Qurthubi, “…sebelum mendakwahi mereka” maksudnya, bagi orang yang sebelumnya sudah menerima dakwah. Sedangkan ayat “…dan intailah mereka dari tempat-tempat pengintaian.” [At-Taubah: 5] berisi dalil disyariatkannya aksi pengintaian, pemantauan dan memata-matai musuh.

Adapun sunnah, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan untuk membunuh Ka‘b bin Al-Asyrof dan Abu Rofî‘ bin Abil Huqoiq, keduanya adalah orang Yahudi.

Mengenai Ka‘ab, disebabkan karena ia memprovokasi kaum musyrikin untuk memerangi Kaum Muslimin. Ia juga gemar mencaci Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan syairnya dan suka mengganggu isteri-isteri kaum Muslimin.

Adapun kisah pembunuhannya terdapat dalam riwayat Bukhori dan Muslim. Bukhori meriwayatkan dari Jabir:
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Siapa yang mau membunuh Ka‘b bin Al-Asyrof? Sesungguhnya ia telah menyakiti Alloh dan rosul-Nya.” Maka Muhammad bin Salamah berdiri lalu berkata, “Wahai Rosululloh, apakah tuan suka kalau saya membunuhnya?” beliau bersabda, “Ya.” Ia berkata, “Kalau begitu, izinkan aku mengatakan sesuatu.” Beliau bersabda, “Katakan saja.” Akhirnya Muhammad bin Maslamah mendatangi Ka‘b.” [Hadits 4037]

Selanjutnya dalam hadits ini dikisahkan bahwasanya Muhammad bin Salamah dan teman-temannya mengelabui Ka‘ab dengan berpura-pura kecewa terhadap Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, mereka juga menipunya sebelum berhasil membunuhnya ketika Ka‘b berada di benteng Manî‘.

Ibnu Hajar berkata, “Di dalam Mursal ‘Ikrimah disebutkan: ‘..Maka orang-orang yahudi ketakutan dengan peristiwa pembunuhan itu, kemudian mereka mendatangi Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan mengatakan, ‘Pembesar kami terbunuh diam-diam.’

Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam lalu menceritakan kelakuan Ka‘ab yang suka memprovokasi orang lain untuk memerangi beliau dan menyakiti Kaum Muslimin.’”

Sa‘d menambahkan, “…akhirnya mereka ketakutan dan tidak bicara sepatahpun.”

Hingga Ibnu Hajar mengatakan:
“Hadits ini berisi bolehnya membunuh orang musyrik tanpa mendakwahinya dulu, jika dakwah secara umum sudah sampai kepadanya. Dan berisi bolehnya berbicara dalam perang sesuai keperluan, meskipun orang yang mengatakan tidak bermaksud makna yang sebenarnya.” [Fathul Bari (VII/ 340)]

Bukhori meriwayatkan hadits ini dalam Kitabul Jihad (Bab Al-Kidzbu fil Harbi/ Bab Berdusta Dalam Perang) dan (Bab Al-Fatku bi Ahlil Harbi/ Bab: Membunuh Orang Kafir Harbi)

Maka barangsiapa yang menyebut aksi ightiyal terhadap orang-orang kafir yang memerangi Alloh dan rosul-Nya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sebagai sebuah pengkhianatan janji atau sebutan semisal, atau mengatakan Islam mengharamkannya, berarti ia sesat dan mendustakan Al-Qur’an dan Sunnah.

An-Nawawi berkata:
“Al-Qodhi berkata, ‘Tidak halal bagi siapapun mengatakan bahwa membunuh orang seperti ini adalah mengkhianati janji. Dulu pernah ada seseorang yang mengatakannya di majelis Ali bin Abi Tholib RA , maka diperintahkan agar kepalanya dipenggal, iapun akhirnya dipenggal.’” [Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi (XII/ 160)]

Kisah terakhir ini disebutkan Al-Qurthubi dalam tafsir firman Alloh ta‘ala: “…maka bunuhlah para pemimpin-pemimpin kekafiran.” [At-Taubah: 12]

Disebutkan juga oleh Ibnu Taimiyah dalam As-Shorimul Maslul ‘Ala Syatimir Rosul. Ia juga menyebutkan peristiwa yang terjadi antara Muawiyah dan Muhammad bin Maslamah RA.

Adapun Ibnu Abil Huqoiq adalah Yahudi dari Khoibar dan pedagang Hijaz. Dulu dialah yang pergi ke Mekkah untuk membujuk rayu kaum Quraisy menyerang Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sehingga mereka membentuk pasukan Ahzab (pasukan sekutu), jadi dialah penyulut api perang Ahzab.

Bukhori meriwayatkan dari Al-Barro’ bin ‘Azib ia berkata, “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengutus beberapa orang Anshor kepada Abu Rofi‘, beliau menunjuk Abdulloh bin ‘Atik sebagai pemimpin. Abu Rofi‘ ini selalu menyakiti Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan bersekongkol melawan beliau. Waktu itu ia berada di bentengnya di tanah Hijaz.” [Hadits 4039]

Masih dari Barro’, Bukhori meriwayatkan lagi, ia berkata:
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengutus satu rohth (pasukan berjumlah antara 3-10) untuk membunuh Abu Rofi‘, maka Abdulloh bin ‘Atik masuk ke rumahnya pada suatu malam kemudian membunuhnya.” [Hadits 4038]

Abdulloh bin Atik mengunakan berbagai tipuan sampai ia berhasil membunuhnya, ia menyamar hingga bisa masuk ke benteng, kemudian itu tutup pintu rumah orang-orang Yahudi dari luar, baru kemudian ia berjalan ke ruangan Abu Rofi‘. Tidaklah ia berjalan melewati satu pintu melainkan ia kunci pintu itu dari dalam, ia juga merubah suaranya hingga tidak dapat dikenali.

Ibnu Hajar berkata, “Di dalam hadits ini terdapat beberapa kesimpulan, yaitu: Bolehnya melakukan ightiyal terhadap orang musyrik yang dakwah sudah disampaikan kepadanya kemudian ia masih saja berada di atas kesyirikannya. Dan boleh membunuh orang yang membantu musuh dalam melawan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan tangan (perbuatan), hartanya, atau lisannya. Juga bolehnya memata-matai dan mencari celah kelalaian pasukan perang musuh, dan bersikap keras dalam memerangi orang-orang musyrik. Juga bolehnya menyamarkan perkataan demi sebuah kemashlahatan, dan diperbolehkannya kaum Muslimin yang sedikit maju menghadapi orang musyrik yang banyak.” [Fathul Bari (VII/ 345) dan dikeluarkan Bukhori di dalam Kitabul Jihad (Bab Qotlun Naim Al-Musyrik)]

Dalam masalah ini, Syaikh Abdurrohman Ad-Dausari Rahimahulloh berkata ketika menyebutkan tingkatan-tingkatan ‘Ubudiyyah di dalam tafsirnya terhadap firman Alloh ta‘ala:

“Hanya kepada-Mulah hamba beribadah dan hanya kepada-Mulah hamba mohon pertolongan.”
[Al-Fatihah: 5]

Ia berkata,

“Kemudian, menyiapkan kekuatan semampunya termasuk kewajiban agama dan konsekwensi dalam menegakkannya. Maka seorang hamba yang ibadahnya kepada Alloh benar, tidak akan menunda-nunda dalam urusan ini, apalagi meninggalkan atau meremehkannya. Seorang hamba yang beribadah kepada Alloh dan dalam dirinya terdapat tekad kuat untuk berjihad, ia akan melaksanakan aksi ightiyal terhadap para pemimpin kekafiran dari kalangan para Aktifis gerakan Atheis dan Pornografi, dan siapa saja yang mencela wahyu Alloh atau menulis dan melancarkan propaganda untuk melawan agama yang lurus ini, sebab orang-orang seperti ini telah menyakiti Alloh dan rosul-Nya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.

Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslimin di jengkal bumi manapun, baik orang alimnya atau awamnya, membiarkan orang seperti mereka tetap hidup. Sebab mereka lebih berbahaya daripada Ibnu Abil Huqoiq dan lain-lain yang Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk melakukan ightiyal kepada mereka.

Maka tidak melakukan ightiyal terhadap orang-orangyang menjadi pewaris mereka di zaman sekarangmerupakan pengabaian wasiat Nabi pilihan Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, kekurangan yang parah dalam ibadah kepada Alloh, dan merupakan toleransi terangterangan sekaligus jahat terhadap “cangkul-cangkul” yang menghancurkan agama Alloh. Tidak ada yang dilapangkan dadanya dalam hal itu kecuali orang yang tidak memiliki ghiroh terhadap agama Alloh dan rasa marah demi wajah-Nya yang Mahamulia. Itu merupakan kekurangan besar dalam kecintaan dan pengagungan kepada Alloh dan rosul-Nya, tidak mungkin dilakukan oleh orang yang merealisasikan ‘ubudiyyah kepada Alloh dengan maknanya yang benar dan sesuai yang diwajibkan.” [Shofwatul Atsar wal Mafahim min Tafsiril Qur’anil ‘Adzim]

Ibnu Qudamah berkata:
“Boleh melakukan tabyit terhadap orang-orang kafir, yaitu menyerang mereka di malam hari serta membunuh mereka ketika lengah. Ahmad berkata: Tidak mengapa menyerang malam hari, bukankah Romawi juga diperangi di malam hari? Ia berkata lagi: Kami tidak mengetahui seorang pun yang memakruhkan penyerangan musuh di malam hari.

Sufyan membacakan kepadanya dari Az-Zuhri dari Abdulloh dari Ibnu ‘Abbas dari Ash-Sho‘b bin Jatsamah ia berkata: Aku mendengar Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ditanya mengenai perkampungan-perkampungan orang musyrik yang kami serang di malam hari kemudian mengenai wanita dan anak-anak mereka, maka beliau bersabda, “Mereka termasuk mereka.”

Ahmad berkata: Isnad-nya jayyid.

Jika dikatakan: bukankah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak? Kami katakan: Ini jika membunuh mereka dengan sengaja.

Ahmad berkata, ‘Kalau membunuh mereka dengan sengaja, maka tidak boleh.’ Ia berkata: Hadits Ash-Sho‘b datang setelah larangan Nabi SAW untuk membunuh wanita di saat mengutus pasukan untuk membunuh Ibnu Abil Huqoiq.

Juga, kompromi dari dua hadits tersebut bisa dilakukan, yaitu: larangan dibawa kepada makna jika sengaja, dan boleh dalam kondisi tidak sengaja.” [Al-Mughni was Syarhul Kabir (X/ 503)]

As-Sarkhosi berkata dalam As-Sairul Kabir:
“Jika orang-orang Islam yang ditawan bisa membunuh musuh yang memerangi dengan cara ightiyal dan mengambil harta mereka, maka itu tidak mengapa. Sebab kaum tersebut memerangi mereka, di saat yang sama, mereka dalam kondisi ditindas dan didzalimi, maka mereka boleh melakukan perlakuan setimpal terhadap orang yang menzalimi jika hal itu memungkinkan.”

Dalil lain (yang mereka gunakan) adalah kisah Abdulloh bin Sa‘d bin Abis Sarh dalam riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Al-Bazzar, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari hadits ‘Utsman RA, bahwasanya ia meminta jaminan keamanan untuk Abdulloh bin Sa‘d bin Abis Sarh, lalu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berpaling darinya. Ia mengulangi untuk kedua kalinya.

Maka tatkala Abdulloh pergi, beliau bersabda, “Mengapa tidak ada seorangpun dari kalian yang membunuhnya ketika aku berpaling darinya?” para shahabat mengatakan, “Mengapa tuan tidak mengisyaratkan dengan mata tuan?” beliau bersabda, “Tidak selayaknya bagi seorang Nabi melakukan pengkhianatan mata.”

Para ulama berkata: Ini berlaku khusus bagi Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Artinya, itu boleh dilakukan oleh selain beliau. Seandainya ada seseorang selain Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam yang memberikan isyarat, tentu itu sesuai dengan keinginan Rosululloh ‘Alaihis Sallam ketika berpaling dari permintaan keamanan ‘Utsman untuk Abdulloh, maksud beliau barangkali ada salah satu dari shahabat yang datang kemudian membunuh Abdulloh bin Abis Sarh.”

Abu Dawud, Tirmizi dan Baihaqi meriwayatkan melalui jalur lain dari Anas, ia berkata: “Aku berperang bersama Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, lalu kaum musyrikin maju ke arah kami sampai kami lihat kuda kami berada di punggung-punggung kami. Di antara mereka ada seorang lelaki yang maju menerobos barisan kami, ia memukul serta memporak-porandakan dan membuat kami kocar kacir, kemudian Alloh kalahkan mereka. Maka ada seorang lelaki yang mengatakan: “Sungguh aku bernadzar, jika Alloh datangkan lelaki tadi kepadaku, aku akan penggal kepalanya.”

Akhirnya orang itu datang kedua kalinya, kemudian Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menahannya, tidak membaiatnya. Maka lelaki yang bersumpah tadi menghadangnya, namun ia sungkan kepada Rosululloh Saw untuk membunuhnya. Tatkala Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melihat ia tidak melakukan apapun, baru beliau membaiatnya. Lelaki itu berkata, “Bagaimana dengan nadzarku?” beliau bersabda, “Sesungguhnya aku tidak menahan diri dari orang itu sejak hari ini kecuali agar engkau tunaikan nazarmu.” Lelaki itu berkata, “Wahai Rosululloh, mengapa tuan tidak mengerdipkan mata kepadaku?” beliau bersabda, “Tidak boleh seorang nabi mengedipkan mata.”

Di sini muncul permasalahan, yaitu jika tidak memungkinkan membunuh orang kafir kecuali dengan membunuh wanita dan anak-anak yang menyertainya, apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?

Jawabnya:
Boleh membunuh mereka meskipun mereka tidak berperang dan membantu peperangan, yaitu ketika tidak memungkinkan membunuh orang kafir kecuali dengan itu, dan tidak melakukannya dengan sengaja. Dalam masalah ini ada dua hadits:

a. Hadits Ibnu ‘Umar ia berkata,
“Ada seorang wanita terbunuh di salah satu peperangan, maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak.” Di dalam riwayat lain: “Beliau mengingkarinya.” Menggantikan kata-kata: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya.” [Muttafaq Alaih]

b. Hadits Ash-Sho‘b bin Jatstsamah ia berkata,
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ditanya mengenai anak-anak kaum musyrikin, mereka diserang di malam hari kemudian mengenai wanita dan anakanak kaum musyrikin. Maka beliau bersabda, “Mereka adalah dari mereka.” [Muttafaq ‘Alaih]

Dalam lain riwayat: “Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ditanya bahwa pasukan kuda menyerang pada malam hari kemudian mengenai anak-anak kaum musyrikin, maka beliau bersabda, “Mereka termasuk ayah mereka.” [HR. Muslim]

An-Nawawi berkata, ““Mereka termasuk ayah mereka,”
artinya: tidak mengapa melakukan serangan tersebut; sebab hukum-hukum yang berlaku bagi ayah mereka  juga berlaku untuk mereka dalam hal waris, nikah, qishosh, diyat dan sebagainya. Di sini maksudnya adalah jika mereka terkena dengan tidak sengaja dan bukan dalam keadaan terpaksa.

Hadits berisi larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam penyerangan malam itu adalah madzhab yang kami pegang, termasuk madzhab Malik, Abu Hanifah dan Jumhur. Makna dari kata Al-bayaat dan yubayyatuuna adalah: mereka diserang di malam hari di mana antara lelaki, wanita dan anak-anak tidak bisa diketahui. Hadits ini berisi bolehnya penyerangan malam hari dan bolehnya menyerang orang yang sudah didakwahi tanpa harus memberitahukan penyerangan itu terlebih dahulu.

Termasuk kandungan hadits ini adalah: Hukum anak-anak orang kafir di dunia sama dengan hukum ayahnya; adapun di akhirat, jika mereka mati sebelum baligh ada tiga madzhab dalam hal ini.” [Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi (XII/ 48-50)]

Adapun berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwasanya Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghukum mati seorang Muslim dalam perang Khaibar karena ia membunuh orang kafir dengan cara meng-ightiyalnya, dan ketika itu beliau bersabda, “Aku paling utama atau paling berhak sebagai orang yang memenuhi jaminannya.”

Maka hadits ini dho‘îf, disebutkan Abu Dawud dalam Marosil-nya, semua jalur periwayatannya cacat (ma‘lulah). Pengarang Ad-Diroyah fi Takhriji Ahaditsil Hidayah mengupas dengan baik sebagian besar jalur periwayatannya (II/ 262), demikian juga dengan pengarang Nashbur Royah milik Az-Zaila‘i, ia menyebutkan dan menilainya sebagai hadits dho‘if, silahkan memeriksa pembahasan tentang hal itu.
Asy-Syafi‘i –semoga Alloh ta‘ala merahmati beliau—berkata, “Kalaulah kita anggap hadits itu shohih, maka itu sudah manshukh dengan sabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pada waktu Fathu Makkah, ‘Seorang muslim tidak dibunuh lantaran membunuh orang kafir.’ Hadits ini tercantum dalam riwayat Bukhori dan yang lain. Kalaulah hadits itu shohih, dan kita anggap ia tidak ter-manshukh, maka hukum itu berlaku bagi kafir dzimmi yang mu‘ahad , sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Muwaththo’ tulisan Imam Malik –semoga Alloh ta‘ala merahmatinya— kemudian ia ter-manshukh. Tinggallah dosa tersebut bagi yang membunuh orang kafir mu‘ahad.

Menurut kami,membunuh kafir dzimmi yang mu‘ahad adalah terlarang dan kami katakan hal itu berdasarkan hadits dari Abdulloh bin ‘Amru RA dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda, “Barangsiapa membunuh kafir mu‘ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sungguh baunya tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.”

Sekarang ini, orang-orang Amerika bukan berstatus mu‘ahad sebagaimana akan dijelaskan. Lebih-lebih para pelaku yang melancarkan operasi serangan terhadap mereka sudah memberitahukan bahwa tidak ada ikatan dan perjanjian apapun dengan mereka. Maka bagaimana hadits dan petunjuk Nabi Al-Mushthofâ Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengenai bolehnya membunuh orang kafir secara ightiyâl ini akan diterapkan dengan kondisi Bani Ashfar (Amerika) seperti sudah dijelaskan?


Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...