6/02/2019

IRJA' BID'AH PALING BERBAHAYA [1]

IRJA’
BID’AH PALING BERBAHAYA
(DAN PENGARUHNYA TERHADAP JIHAD SYAM)

sumber: DABIQ 8 - SPESIAL PERGESERAN PARADIGMA
Para ulama Salaf memberikan peringatan keras terhadap bid’ah Irja’, sebab dia merupakan bid’ah sesat yang melemahkan agama kaum Muslimin, membuat perbuatan-perbuatan dosa besar dan bahkan kekafiran tampak seperti sesuatu yang remeh. Melalui Irja’, masyarakat Muslim mulai meninggalkan aktifitas agama mereka dan menggantikan amal ikhlas mereka dengan sesuatu yang tidak lebih dari sekedar bisnis duniawi dan – yang buruk – amalan bid’ah. Mereka bahkan berpaling dari mempelajari agama –seolah-olah cukup dengan memiliki beberapa syarat “kesadaran” yang tidak jelas –serta fokus pada ilmu dunia dan tidak mengambil sekedarnya saja. Sedikit demi sedikit, kebodohan muncul ke dalam bentuk seperti yang digambarkan oleh Al-Fudhail ibnu ‘Iyadh (raḥimahullah – wafat 187 H), “Bagaimana sikapmu bila engkau berada pada zaman di mana engkau melihat manusia tidak bisa membedakan lagi antara kebenaran dan kebatilan, tidak pula antara kebodohan dan ilmu. Mereka tidak akan mengetahui yang baik adalah baik dan yang buruk adalah buruk” [al-Ibānah al-Kubrā].

Ibnu Baththah (raḥimahullāh – w. 387 H) mengomentari perkataan Al-Fudhail dengan mengatakan, “Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn, kita telah mencapai zaman itu, mendengarnya, mengetahui lebih banyak tentangnya, dan menyaksikannya. Jika seorang pria yang telah Allah karuniai fikiran dan pemahaman yang mendalam mau memperhatikan, merenungkan, dan membayangkan kondisi Islam dan umatnya – dalam mengikuti jalan yang paling menentukan dan sunnah yang paling mendapat petunjuk – akan sangat jelas baginya bahwa mayoritas manusia dan umumnya telah berbalik dan murtad. Dengan begitu, mereka telah menyimpang dari tujuan dan berpaling dari dalil yang benar. Akhirnya banyak manusia menganggapnya sebagai kebaikan yang biasanya mereka pandang sebagai keburukan, menganggapnya sebagai hal yang halal yang biasanya mereka pandang sebagai haram, dan menganggapnya kebaikan yang biasanya mereka pandang sebagai kejahatan. Hal ini – semoga Allah merahmati kita – bukan berasal dari sifat seorang Muslim, bukan pula perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pemahaman mengenai agama ini, dan tidak juga amal orang yang mengimani agama dengan penuh keyakinan” [al-Ibānah al-Kubrā].
Ibnu Baththah juga berkata, “Manusia di zaman kita seperti kawanan burung. Mereka saling mengikuti. Jika seorang pria muncul dan mengaku nabi – walaupun mereka mengetahui bahwa Rasulullah (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) adalah nabi terakhir – atau mengaku tuhan, dia akan mendapatkan pengikut dan pendukung atas seruannya” [al-Ibānah al-Kubrā].

Sebab kebanyakan yang menyebabkan umat Islam terjatuh ialah bid’ah yang sesat ini, maka penting bagi muwahhid mujahid untuk memahami secara mendalam fenomena tersebut, khususnya yang bersinggungan dengan jihad.


Kaum Salaf dan Peringatan
Keras Mereka Terhadap Irja

Kaum salaf yang telah menyaksikan kemunculan Irja’ sudah memperingatkan jauh-jauh hari akan hal tersebut. Mereka mengetahui bahwa hal itu bisa membawa ke arah terabaikannya agama, baik dalam mempelajari maupun mempraktekkannya.

Sa’id ibnu Jubair (rahimahullāh– w. 95 H) berkata, “Kaum Murji’ah adalah Yahudi Ahli Kiblat”1 [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Ibrahim An-Nakha’i (rahimahullāh– w. 96 H) berkata, “Fitnah Murji’ah bagi umat ini lebih aku takutkan daripada fitnah Azariqah [sebuah sekte Khawarij]” [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad]. 

Beliau juga berkata, “Fitnah Murji’ah bagi ahli Islam lebih aku takutkan daripada sejumlah orang-orang Azariqah” [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad]. Beliau juga mengatakan, “Menurut pandanganku, orang Khawarij lebih diuzur daripada orang Murji’ah” [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Dia juga berkata, “Murji’ah meninggalkan agama lebih tipis daripada pakaian paling tipis” [as-Sunnah– ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad] Selain itu, beliau juga berkata, “Murji’ah membuat sebuah pendapat, maka aku mengkhawatikan mereka atas umat. Kejahatan dari mereka lebih besar, maka sangat berhati-hatilah terhadap mereka” [asy-Syarī’ah – Al-Ajurri].

Dia juga mengatakan, “Aku tidak tahu manusia yang lebih bodoh dalam berpendapat selain orang-orang Murji’ah ini” *as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Mujahid (rahimahullāh– w. 104 H) berkata, “Mereka memulainya sebagai Murji’ah, kemudian Qadariyyah [orang-orang yang menolak qadar], kemudian berubah menjadi Majusi [penyembah Api]” [Al-Lalika`i].
Qatadah (rahimahullāh– w. 118 H) dan Yahya ibnu Abi Katsir (rahimahullāh– w. 129 H) berkata, “Tidak ada satu pun penyimpangan yang lebih mereka khawatirkan atas umat ini daripada Irja’” [as-Sunnah– ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Muhammad ibnu ‘Ali ibnu Al-Husain (rahimahullāh–w. 118 H) berkata, “Tidak ada sesuatu pun, baik
siang atau malam, yang lebih mirip dengan kaum Yahudi selain orang-orang Murji’ah” [Al-Lalika`i].

Az-Zuhri (rahimahullāh– w. 124 H) berkata, “Tidak ada penyimpangan yang dibuat setelah kedatangan Islam yang lebih berbahaya terhadap umatnya daripada irja`” [asy-Syarī’ah – Al-Ajurri].
Manshur ibnu Al-Mu’tamir (rahimahullāh– w. 133 H) berkata, “Murji’ah dan Rafidhah adalah musuh Allah” [Al-Lalika`i]. Mughirah Adh-Dhabbi (rahimahullāh– w. 133 H) berkata, “Demi Allah yang tiada ilah selain Dia, orang Murji’ah lebih aku khawatirkan daripada orang-orang fasik bagi agama ini” [as-Sunnah –‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Al-A’masy (rahimahullāh– w. 148 H) berkata, “Demi Allah yang tiada ilah selain Dia, aku tidak mengetahui orang yang lebih jahat selain orang Murji’ah” *as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Sufyan Ats-Tsauri (rahimahullāh– w. 161 H) berkata, “Agama Irja’ adalah agama bid’ah” [as-Sunnah – Al-Khallal].

Ia juga mengatakan, seraya membolak-balikkan halaman Al-Qur’an, “Tidak ada orang yang lebih jauh darinya [Al-Qur’an+ selain daripada Murji’ah” [Al-Lalika`i].

Syarik (rahimahullāh– w. 177 H) berkata, “Murji’ah adalah kaum yang sangat buruk. Orang Rafidhah cukup buruk, tetapi orang Murji’ah berdusta atas Allah” [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Ibnu Al-Mubarak (rahimahullāh– w. 181 H) ditanya, “Mana yang lebih dulu muncul, Dajjal atau Dabbah?” Ia menjawab, “Kaum Jahmiyyah yang berbuat begini dan begitu kemudian diangkat sebagai qadhi atas Bukhara lebih berbahaya bagi Muslimin daripada kemunculan Dabbah atau Dajjal!” Sang Qadhi berasal dari Murji’ah ekstrim [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].
An-Nadhr ibnu Syumail (rahimahullāh– w. 204 H) ditanya soal Irja’, maka ia menjawab, “Itu adalah agama yang sesuai dengan hawa nafsu raja-raja di mana Murji’ah mendapatkan sebagian dunia dari raja dan kehilangan sebagian agama mereka” [al-Bidāyah wan-Nihāyah].2

Jika para Salaf telah memberikan peringatan dengan sangat keras terhadap Irja’, bagaimana bisa bid’ah ini diabaikan begitu saja oleh kaum Muslimin?

Asal-Usul dan Makna Irja
Irja’ merupakan reaksi dari penyimpangan Khawarij. Murji’ah berusaha untuk menjauhkan diri mereka dari Khawarij tanpa mengambil Sunnah; dalam melakukannya, mereka membuat firqah sendiri. Ini dijelaskan dengan baik sekali oleh ulama Salaf, Sa’id ibnu Jubair (raḥimahullah) yang berkata, “Perumpamaan Murji’ah adalah seperti Sabi’ah.

Mereka pergi kepada orang-orang Yahudi dan bertanya, ‘Apa agama kalian?’
Mereka menjawab, ‘Yudaisme.’
Mereka bertanya, ‘Apa kitab kalian?’
Mereka menjawab, ‘Taurat.’
Mereka bertanya, ‘Siapakah nabi kalian?’
Mereka menjawab, ‘Musa.’
Mereka bertanya, ‘Apa balasan bagi orang yang mengikuti kalian?’
Mereka menjawab, ‘Surga.’
Kemudian mereka pergi kepada orang-orang Nasrani dan bertanya, ‘Apa agama kalian?’
Mereka menjawab, ‘Nasrani.’
Mereka bertanya, ‘Apa kitab kalian?’
Mereka menjawab, ‘Injil.’
Mereka bertanya, ‘Siapa nabi kalian?’
Mereka menjawab, ‘’Isa.’
Mereka bertanya, ‘Apa balasan bagi orang yang mengikuti kalian?’ Mereka menjawab, ‘Surga.’ Kemudian mereka menyatakan, ‘Kami berada di antara kedua agama ini’” [Al-Lalika`i].

Orang-orang Murji’ah membantah Khawarij yang telah menjadikan semua kewajiban dan meninggalkan semua dosa adalah hal paling pokok bagi seseorang yang ingin menjadi Muslim, yaitu dengan membalas berdasarkan bid’ah mereka sendiri. Mereka mengklaim bahwa meninggalkan semua kewajiban dan melaksanakan semua dosa tidak mempengaruhi iman seseorang, bahkan jika orang tersebut meninggalkan seluruh rukun Islam! Mereka mengeluarkan amal dari realita iman, yaitu “menangguhkan” amal dari definisi iman. Ini adalah akar bahasa dari kata Irja’, sebab Irja’ artinya “penangguhan.”

Bid’ah mereka memiliki sejumlah karakteristik, manifestasi, dan konsekwensi praktis – beberapa di antaranya akan dibahas – namun penting diingat pertama kali bahwa adanya pendapat yang hampir sama dari beberapa ulama dan da’i dengan definisi iman menurut Salaf, bukan berarti mereka sendiri telah terbebas dari sifat Irja’. Hal ini menjadi sangat jelas ketika seseorang memperhatikan pernyataan para ulama istana “Salafi” kontemporer yang berkata bahwa berhukum dengan hukum-hukum buatan manusia dan berpihak kepada kuffar melawan Muslimin adalah kufur akbar, tetapi kemudian mereka tidak mengimplementasikan konsekwensi-konsekwensi praktis atas hukum-hukum teoritis ini kepada rezim Saudi.

Sebaliknya, mereka memutarbalikkan perkataan para Salaf dan ulama sebagai jalan keluar dan pembenaran bagi tuan-tuan kafir mereka. Hal serupa, terdapat beberapa individu pada era ini yang mempunyai spesialisasi dalam bidang hadits dan biasanya mengulang-ulang definisi Salaf tentang iman kata demi kata, “Iman adalah perkataan dan perbuatan; bertambah dan berkurang.” Akan tetapi, mereka secara nyata menentang implikasi yang terkandung dalam definisi ini dengan mengklaim bahwa jika seorang Muslim meninggalkan sepenuhnya secara bersama-sama: shalat, zakat, shaum, dan haji, sementara ia memaki Allah, ia masih tetap menjadi seorang Muslim yang akhirnya akan masuk surga! Dengan demikian, mereka telah menjadikan Islam menjadi semata-mata pengklaiman tanpa realita.

Definisi Irja Menurut Salaf

Murji’ah asli mengeluarkan amal dari definisi iman, sehingga hanya meninggalkan perkataan hati dan lisan di dalam inti pokoknya. Perkataan lisan ialah syahadat bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Mereka juga mengklaim bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang.

Pemahaman mereka mengenai iman memiliki beberapa implikasi, konsekwensi, dan perubahan. Di antaranya yang paling penting ialah meninggalkan kewajiban sama sekali tidak mempengaruhi iman seseorang, fenomena kemunafikan tidak ada, dan kebodohan dalam masalah yang diketahui secara pasti dari agama – harus diketahui oleh setiap Muslim – bukanlah konsekwensi.

Ketundukan Bukanlah
Keharusan Menurut Murjiah

Murji’ah bertentangan dengan Ahlus Sunnah dengan mengklaim bahwa ketundukan anggota badan kepada Allah bukanlah bagian pokok keimanan.

Sufyan ibnu ‘Uyainah (rahimahullāh– w. 199 H), ditanya tentang Irja’, maka beliau menjawab, “Murji’ah berkata bahwa iman adalah ucapan. Sedangkan menurut kita dia adalah ucapan dan perbuatan. Murji’ah mengharuskan masuk surga bagi orang yang bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah walau dia berketetapan dalam hatinya untuk meninggalkan kewajiban3. Mereka menyebut meninggalkan kewajiban adalah dosa seperti dosa lainnya, meskipun tidak sama, padahal melakukan perbuatan dosa tanpa istiḥlāl (menghalalkan dosa) hanyalah dosa, sementara meninggalkan kewajiban secara sadar tanpa kebodohan atau uzur adalah kufur. Hal yang menjelaskan hal ini ialah perkara Nabi Adam (‘alaihi as-salām), Iblis, dan rabbi Yahudi.

Adapun untuk Nabi Adam, maka Allah (‘Azza wa Jalla) melarang beliau memakan buah dari pohon dan menjadikannya haram baginya. Akan tetapi, secara sadar beliau memakan darinya agar menjadi seorang malaikat atau kekal, maka ia disebut tidak taat tanpa kufur. Adapun bagi Iblis (semoga Allah melaknatnya), maka Allah mewajibkan baginya satu kali sujud, namun ia secara sadar menolaknya, sehingga ia disebut kafir.

Adapun untuk rabbi Yahudi, maka mereka mengetahui gambaran Nabi (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) dan ia adalah seorang nabi dan rasul, sebagaimana halnya mereka mengenal anak-anak mereka. Mereka mengakuinya dengan lisan mereka, tetapi mereka tidak mengikuti syari’atnya, maka Allah (‘Azza wa Jalla) menyebut mereka kafir. Jadi, melanggar larangan adalah seperti dosa Nabi Adam (‘alaihi as-salām) dan nabi-nabi lainnya. Adapun meninggalkan kewajiban dengan pembangkangan, maka ia adalah kufur seperti kufurnya Iblis (semoga Allah melaknatnya).

Adapun meninggalkan kewajiban-kewajiban dengan kesadaran tapi tanpa pembangkangan, maka ia adalah kufur seperti kufurnya para rabbi Yahudi. Dan Allah lebih mengetahui” [as-Sunnah – ‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Al-Humaidi (rahimahullāh– w. 219 H) berkata, “Aku diberitahu mengenai orang-orang yang berkata, ‘Barangsiapa mengakui shalat, zakat, shaum, dan haji, namun tidak melaksanakan satu pun perbuatan itu hingga ia mati, dan shalat membelakangi kiblat hingga ia mati, maka ia adalah seorang beriman selama tidak menyangkal kewajiban-kewajiban ini, selama ia tahu bahwa dengan tidak menyangkal kewajiban-kewajiban ini memastikan keimanannya dan ia mengakui kewajiban-kewajiban tersebut dan mengetahui arah kiblat.’ Kukatakan: Ini adalah kekafiran yang nyata dan  bertentangan dengan Kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya,  dan para ulama Muslim. Allah (Ta’ala) berfirman,  {Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya mengibadahi Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus} [QS. Al-Bayyinah : 5]” [Al-Lalika`i]. Imam Ahmad juga berkomentar, “Barangsiapa yang mengatakan hal ini maka ia telah kufur kepada Allah dan menolak perintah Allah dan apa yang dibawa oleh Rasul” [Al-Lalika`i].

Ishaq ibnu Rahawaih (rahimahullāh– w. 238 H) berkata, “Orang Murji’ah langsung terjatuh ke dalam ekstrimisme ketika sebagian mereka berkata, ‘Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban shalat, shaum Ramadhan, zakat, haji, dan kewajibankewajiban seluruhnya tanpa menyangkal status kewajibannya, maka kami tidak mengkafirkannya dan setelah itu urusannya terserah Allah, sebab ia mengakui kewajiban-kewajiban ini.’ Ini adalah Murji’ah, tidak diragukan lagi” [Masā`il al-Imām Aḥmad wa Isḥāq ibn Rāhawaih].
Para Salaf juga menjadikan sebagai dalil: {Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesunggunhya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang} [QS. At-Taubah : 5] dan {Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudarasaudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayatayat itu bagi kaum yang mengetahui} [QS. At-Taubah : 11]. Ayat-ayat ini mengindikasikan bahwa kaum musyrikin yang mendirikan shalat dan membayarzakat merupakan syarat diterimanya taubatmereka dari syirik.

Selain itu, para ulama juga menggunakan sebagai dalil ayat-ayat yang mengindikasikan bahwa berpaling dari Rasul (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) –sepenuhnya meninggalkan ketaatan kepadanya –adalah kekafiran. ,Katakanlah, “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”- [QS. Ali ‘Imran : 32].4

Mereka juga menjadikan sebagai dalil hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Umar dan Abu Hurairah (radhiyallāhu ‘anhumā). Di dalamnya, Jibril (‘alaihi as-salām) berkata kepada Nabi (shallāllāhu ‘alaihi wasallam), “Ya Muhammad, katakan kepadaku tentang Islam.” Nabi (shallāllāhu ‘alaihi wasallam) bersabda, “Islam ialah bersaksi tiada ilah selain Allah dan Muhammad ialah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, shaum Ramadhan, dan melaksanakan haji jika mampu.”
Dalam riwayat lain, Jibril bertanya kepada beliau, “Jika aku melakukannya, maka aku seorang Muslim?” Beliau menjawab, “Ya” [Shahih: HR. Ibnu Mandah].

Mereka juga menjadikan dalil hadits Nabi (shallāllāhu ‘alaihi wasallam), “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukannya, maka darah dan harta mereka telah terjaga dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
Selain itu, mereka menjadikan dalil hadits Rasul (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam), “Barangsiapa shalat seperti shalat kami, menghadap kiblat kami, dan makan daging sembelihan kami, maka ia Muslim yang mendapat perlindungan Allah dan Rasul-Nya” [HR. Al-Bukhari dari Anas].
Mereka pun menjadikan dalil ijma’ sahabat dalam memandang meninggalkan shalat sebagai kemurtadan dan ijma’ sahabat dalam menyatakan suku-suku yang menolak membayar zakat adalah orang-orang murtad. Yang disebut terakhir adalah dalil yang membuktikan kafirnya kelompok-kelompok yang dengan kekuatannya menentang hukum yang jelas dan terkenal dalam syari’at seperti larangan minum khamr, larangan hubungan sedarah, dan larangan riba (usuri).
Al-Marwazi (rahimahullāh– w. 294 H) berkata, “Kami lalu menyebutkan riwayat dari Nabi (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, mengeluarkannya dari agama, dan halalnya membunuh orang yang menolak untuk melaksanakannya. Demikian pula, terdapat riwayat-riwayat serupa yang datang kepada kami dari para sahabat (radhiyallāhu ‘anhum). Dari mereka tidak ada hadits yang datang kepada kami yang bertentangan dengan hal ini” [Ta’zhīm Qadr ash –Shalāh].

Al-Fudhail ibnu ‘Iyadh (rahimahullāh– w. 187 H) berkata, “Allah berfirman, ,Dia telah mensyari’atkan bagi kamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan ‘Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya} [QS. Asy-Syuura : 13]. Jadi, agama ialah penegasan [keimanan] melalui perbuatan yang dijelaskan oleh Allah dan bagaimana Dia memerintahkan nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya untuk mendirikan agama. Berpecah belah di situ ialah meninggalkan perbuatan dan membagi antara perkataan dan perbuatan. Allah (‘Azza wa Jalla) berfirman, {Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama} [QS. At-Taubah : 111].

Jadi, Allah memberikan syarat bahwa bertaubat dari syirik harus dilakukan dengan perkataan dan perbuatan, dengan mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Orang-orang Ahlu ar-Ra’yi (pendapat batil) berkata, ‘Shalat tidak berasal dari iman, tidak pula zakat atau kewajiban lainnya.’

Mereka telah berdusta kepada Allah dan menentang Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya. Jika apa yang mereka katakan itu benar, Abu Bakar tidak akan memerangi orang-orang murtad” [as-Sunnah –‘Abdullah ibnu Imam Ahmad].

Al-Qasim ibnu Salam (rahimahullāh– w. 224 H) berkata, “Maka jika mereka menolak zakat setelah mengakuinya, menyebarkan hal ini dengan lisan mereka, yaitu dengan mendirikan shalat tapi menolak zakat, penolakan itu akan meniadakan segala sesuatu sebelumnya termasuk pengakuan dan shalat mereka, sebagaimana penolakan mereka untuk shalat sebelumnya dapat meniadakan pengakuan mereka. Yang membuktikan hal ini ialah jihad Abu Bakar Ash-Shiddiq (radhiyallāhu ‘anhu) bersama Muhajirin dan Anshar di bawah komandonya melawan penolakan bangsa Arab terhadap zakat. Jihadnya seperti halnya jihad Rasulullah (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) melawan orang-orang musyrik, karena tidak ada perbedaan antara kedua jihad yang berkenaan dengan tertumpahnya darah, memperbudak keluarga, dan mengambil harta. Dan mereka hanya menolak zakat tanpa menyangkalnya” [al-Īmān].

Ibnu Abi ‘Ashim (rahimahullāh– w. 287 H) berkata, “Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam pandanganku adalah orang yang paling berilmu setelah Rasulullah (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) di antara para sahabat, sebagaimana yang paling shalih, zuhud, berani, dan dermawan di antara mereka. Buktinya adalah pernyataannya berkenaan dengan orang-orang murtad, ketika para sahabat Nabi (shallāllāhu ‘alaihi  wa sallam) mendebatnya agar dia dapat menerima dari orang-orang murtad sebagian agama, namun beliau menolak untuk menerima apa pun yang kurang dari apa yang telah Allah wajibkan terhadap mereka, dan kalau tidak, maka ia akan memerangi mereka.Beliau mengetahui bahwa melakukan kekafiran yang berhubungan dengan beberapa ayat telah sah untuk membuat darah mereka tertumpah, maka beliau berketetapan untuk memerangi mereka dan beliau mengetahui bahwa itu adalah benar” *as-Sunnah].

Setelah debat awal sebagaimana yang disebutkan  oleh Ibnu Abi ‘Ashim, para sahabat kemudian pun sepakat. ‘Umar (radhiyallāhu ‘anhu) berkata, “Demi Allah, tidak lama setelah itu aku mengetahui bahwa Allah (‘Azza wa Jalla) telah membukakan hati Abu Bakar untuk mengumandangkan perang, aku menyadari bahwa ia di atas kebenaran” [Al-Bukhari dan Muslim].

Sulaiman Alu Asy-Syaikh (raḥimahullāh) berkata, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata bahwa beliau ditanya mengenai masalah memerangi Tatar sementara mereka mengklaim mengikatkan diri dengan syahadatain dan mengklaim mengikuti dasar pokok Islam, ‘Setiap kelompok yang menolak hukum-hukum Islam yang jelas dan pasti dari orang-orang ini atau yang lainnya, maka wajib untuk memerangi mereka hingga mereka tunduk kepada hukum-hukumnya bahkan jika mereka melafalkan syahadatain dan mengikuti sebagian hukum-hukumnya, sebagaimana Abu Bakar dan para sahabat (radhiyallāhu ‘anhum) memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Para Fuqaha’ setelah mereka sepakat akan hal ini.’ Beliau kemudian berkata, ‘Maka setiap kelompok yang mempertahankan diri (tha`ifah mumtani’ah) yang menentang beberapa kewajiban shalat, shaum, haji, atau menentang untuk menaati larangan menumpahkan darah, merampas harta, khamr, berjudi, hubungan sedarah, atau menentang jihad melawan orang-orang kafir atau penerapan jizyah kepada Ahli Kitab, atau menaati selain kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan agama, hukum-hukum tersebut yang tidak diuzur seorang pun untuk jahil (bodoh) atau meninggalkan dan di mana seorang individu melakukan kekafiran dengan penolakan, maka kelompok yang mempertahankan diri diperangi berdasarkan hukum-hukum ini bahkan jika mereka mengakui semuanya. Ini adalah sesuatu yang kuketahui tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama.’ Beliau berkata, ‘Hal ini – menurut ulama-ulama paling arif – tidak berada pada tingkat yang sama dengan bughāt (para pemberontak). Akan tetapi, mereka telah keluar dari Islam pada tingkat yang sama dengan orang-orang yang menolak zakat.’

… Jadi, jika seseorang yang mengikatkan diri kepada hukum-hukum agama namun menentang larangan berjudi, riba, atau perzinaan adalah telah kafir yang wajib diperangi, maka bagaimana lagi dengan kasus orang yang melakukan syirik kepada Allah dan diserukan untuk menaati agama dengan ikhlas kepada Allah serta mengumumkan barā`ah dan kufur terhadap segala sesuatu yang diibadahi selain Allah, namun sebaliknya, dia menolak dengan sombong dan ia termasuk orang-orang kafir” [Taisīr al-‘Azīz al-Ḥamīd].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (raḥimahullāh) juga berkata, “Para sahabat tidak berkata ‘Apakah kamu mengakui bahwa ini adalah wajib atau apakah kamu menolak hukumnya?’ Hal ini tidak dikenal dari para khalifah dan sahabat. Namun sebaliknya, Ash-Shiddiq berkata kepada ‘Umar (radhiyallāhu ‘anhumā), ‘Demi Allah! Jika mereka menahan dariku untuk memberikan sekedar seutas tali kecil yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam), pasti aku akan memerangi mereka atas penolakan mereka untuk memberikannya.” Maka dia menjadikan penolakan mereka untuk menunaikan zakat dasar bagi diperbolehkannya memerangi mereka, bukan penolakan kewajibannya. Diriwayatkan bahwa sekelompok dari mereka ada yang mengakui kewajibannya tetapi bakhil dalam menunaikannya. Namun, meskipun demikian, para khalifah mengatasi mereka dengan cara yang sama: membunuh para pejuangnya, memperbudak keluarga mereka, merampas harta mereka sebagai ghanimah, dan mempersaksikan bahwa para pejuang mereka berada di neraka. Dan mereka menyebutkan semuanya murtad” [al-Kalīmah an-Nāfi’ah – ‘Abdullah ibnu Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhab].

Akhirnya, jika meninggalkan shalat adalah kemurtadan, bagaimana lagi dengan pembatalan tauhid dengan syirik akbar! Hal serupa, jika mempertahankan diri dengan kekuatan dalam masalah zakat adalah kekafiran, bagaimana lagi dengan dakwah kepada agama syirik demokrasi dan berperang di jalannya!

Note:_______________________________
[1] Orang-orang Murji’ah membuat sebuah agama di mana para pengikutnya berharap untuk masuk surga sementara secara total meninggalkan amal-amal pokok keimanan (empat rukun Islam setelah syahadatain) dan mengaku membenarkan kalimatnya! Maka mereka serupa dengan Yahudi penipu yang {beriman kepada sebagian isi Al-Kitab dan kufur kepada sebagian yang lain} [QS. Al-Baqarah : 85] dan berkata, ,“Kami mendengar tapi tidak menaati”- *QS. Al-Baqarah : 93], sementara mereka menyatakan, ,“Kami sekali-kali tidak akan disentuh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja”- *QS. Al-Baqarah : 80, dan ,“Kami akan diberi ampun”- *QS. Al-A’raaf : 169+. Para Salaf juga membandingkan Irja’ dengan Nasrani, karena beberapa di antara mereka diriwayatkan telah mengatakan, “Hati-hatilah dengan Irja’ karena ia merupakan bagian dari Nasrani” *Al-Lalika`i]. Hal ini karena Nasrani, seperti Yahudi, mengklaim keselamatan dapat diraih dengan semata kata-kata tanpa amal sama sekali yang mendukung ucapan tersebut; Allah (Ta’ala) membantah orang -orang Yahudi dengan berfirman, ,Katakan, “Sudahkah kamu menerima janji Allah sehingga Allah tidak akan memungkiri janji-Nya ataukah kamu hanya mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (Bukan demikian), yang benar, barangsiapa berbuat dosa dan ia telah diliputi oleh dosanya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dan orang-orang yang beriman serta beramal shaleh, mereka itu penghuni suga; mereka kekal di dalamnya} [QS. Al-Baqarah : 80-82+. Dia (Ta’ala)membantah dengan berfirman, “Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu memang orang-orang yang benar.” (Tidak demikian), bahkan, barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah sementara ia beramal shalih, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran bagi mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati} [QS. Al-Baqarah : 111-112].

Lihat pula Surat An-Nisaa’ ayat 123-124. Orang-orang Yahudi dan Nasrani menyatakan bahwa pengakuan iman semata kepada rasul-rasulnya sudah cukup untuk menyelamatkan mereka dari api neraka sementara mereka meninggalkan implikasi pokok keimanan ini. Maka ditujukan kepada merekalah keharusan untuk mengikuti Nabi terakhir Muhammad (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam), baik perkataan maupun perbuatan, sebab beliau disebutkan kenabiannya di dalam lembaran-lembaran mereka.  Akhirnya, rahmat dan ampunan Allah bukanlah suatu dalih atas perbuatan dosa dan kezhaliman; lupakan masalah syirik dan kufur!


[2] Murji’ah di masa lampau – dengan meremehkan agama dan mereduksi bahaya dosa – memberi para raja Muslim pembenaran untuk melakukan dosa dan kezhaliman. Sebagian Murji’ah kontemporer membenarkan para thaghut zaman modern untuk membuat hukum buatan manusia dan berloyalitas dengan orang-orang Yahudi, Nasrani, musyrik, dan murtad melawan Muslimin.


[3] Oleh kewajiban-kewajiban, maksud beliau empat rukun Islam setelah syahadatain (shalat, zakat, shaum, dan haji), sebagaimana terlihat jelas pada kutipan berikutnya. Para sahabat secara tegas bersepakat bahwa meninggalkan shalat adalah kufur akbar. Adapun untuk tiga rukun lainnya, maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkemudian berkaitan dengan hukum atas orang yang meninggalkan salah satu dari ketiga rukun ini. Dan Allah lebih mengetahui.


[4 ]Lihat pula Surat An-Nuur ayat 47, Surat Al-Qiyamah ayat 31-32, Surat Al- Lail ayat 15-16, dan Surat Thaahaa ayat 48. Catatan: Terdapat perbedaan antara tidak menaati Rasulullah (shallāllāhu ‘alaihi wa sallam) semata dalam sejumlah perkara, yang merupakan dosa, dan antara tidak menaatinya sepenuhnya dengan tidak mengikuti perintah mana pun dari agama beliau sama sekali. Kondisi ketidakpatuhan total ini akan menyebabkan ditinggalkannya shalat lima waktu yang merupakan kekafiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...