9/01/2019

DAN DIJADIKAN RIZKIKU DI BAWAH BAYANGAN TOMBAKKU


DAN DIJADIKAN RIZKIKU
DI BAWAH BAYANGAN TOMBAKKU
Oleh: Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali

(Pembahasan berikut adalah penjelasan tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Dan rizkiku dijadikan di bawah naungan tombakku".

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan lain-lain dari riwayat Ibnu 'Umar dengan sanad shahih. Penjelasan berikut dinukil dari karya Ibnu Rajab al-Hanbali yang berjudul "Al-Hikam al-Jadirah bil Idha'ah").

Hadits ini menunjukkan bahwa sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengutus Rasul-Nya untuk bekerja mencari dunia, tidak untuk mengumpulkannya tidak juga untuk menyimpannya, tidak untuk berjuang dalam mencari sebab-sebabnya, namun beliau diutus tidak lain untuk menyeru kepada tauhid-Nya saja dengan pedang, dan ini mengharuskannya untuk membunuh musuh-musuh yang menolak menerima tauhid, menumpahkan darah mereka, merampas harta mereka, menawan wanita dan anak-anak mereka, sehingga rizkinya berasal dari harta rampasan perang yang Allah berikan dari harta-harta musuhnya, karena sesungguhnya harta dijadikan Allah untuk Bani Adam tidak lain adalah untuk sarana ketaatan dan beribadah kepada-Nya, siapa yang mempergunakannya untuk kekufuran kepada Allah dan kesyirikan kepada-Nya maka Allah akan menguasakan atasnya Rasul-Nya dan pengikutnya untuk merebutnya dari para musuh dan mengembalikannya kepada yang berhak dari para hamba Allah yang bertauhid dan taat kepadanya.

Karena itulah harta ini disebut fa’i (yang kembali) karena bermakna kembali ke tempat yang paling berhak dan untuknya diciptakan. Dan di antara bunyi ayat yang telah mansukh (dihapus) dari Al-Quran adalah: "Dan sesungguhnya kami turunkan harta tidak lain adalah untuk mendirikan shalat dan membayar zakat".

Maka ahli tauhid dan ta’at kepada Allah lebih berhak kepada harta dari ahli kufur dan syirik kepada-Nya, sehingga mereka merampas harta itu, dan dijadikan rizki Rasulullah dari harta itu karena dia harta paling halal sebagaimana yang Allah firmankan : "Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik." (Al-Anfal: 69)

Dan ini merupakan kekhususan dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan umatnya, dan kepada mereka ghanimah ini dihalalkan. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dikhususkan kehalalannya adalah ghanimah yang didapat dari peperangan dan bukan fa’i, adapun fa’i yang didapatkan tanpa peperangan maka itu halal dan boleh bagi umat-umat sebelumnya dan dari inilah rizki Rasul-Nya dijadikan.

Ghanimah menjadi harta paling halal karena beberapa alasan:
Dia adalah harta yang dirampas dari orang-orang yang tidak berhak agar tidak digunakan untuk bermaksiat dan syirik kepada Allah, jika dia direbut dari orang yang mempergunakannya bukan untuk mentauhidkan Allah dan taat kepada-Nya, menyeru kepada ibadah kepada-Nya, maka dia menjadi harta yang paling Allah cintai dan paling baik dari sisi cara memperolehnya. Dan juga, sesungguhnya nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjihad tidak lain untuk meninggikan kalimat Allah dan agama-Nya, bukan demi ghanimah, beliau memperolehnya tidak lain sekedar hasil yang menyertai dari jihadnya di jalan Allah, beliau sama sekali tidak pernah mengkhususkan satu waktunya sedikit pun untuk murni mencari rizki, namun semua waktunya adalah ibadah kepada Allah saja dan memurnikannya, sehingga Allah menjadikan rizkinya mudah selama beliau dalam ketaatan tanpa harus menjadikannya tujuan dan bekerja keras meraihnya. Sebagaimana yang diriwayatkan secara mursal* bahwa Rasulullah bersabda: "Aku adalah rasul rahmah (kasih sayang), dan aku adalah rasul malhamah (perang berdarah), sesungguhnya Allah mengutusku dengan jihad dan bukan dengan bercocok tanam". (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat)

*Mursal yaitu hadits yang diriwayatkan tanpa menyebutkan nama sahabat di dalam sanadnya, edt

Al-Baghawi meriwayatkan di dalam Mu’jamnya secara mursal: "Sesungguhnya aku diutus dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, dan Dia tidak menjadikanku petani atau pedagang, atau berniaga di pasar, dan Dia menjadikan rizkiku di bawah naungan tombakku".

Disebutkan tombak dan bukan pedang supaya tidak dikatakan bahwa nabi mencari rizki dari harta ghanimah, tetapi supaya dikatakan bahwa Rasulullah diberi rizki dari harta yang Allah jadikan fa’i atasnya seperti dari Khaibar dan Fadak.

Dan harta fa’i adalah harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya karena melarikan diri karena ketakutan, berbeda dengan ghanimah yang diperoleh dengan perang dan pedang, dan disebutkan tombak karena dia lebih dekat kepada makna fa’i, karena musuh akan melihat tombak dari kejauhan sehingga mereka lari ketakutan, sehingga larinya musuh karena bayang-bayang tombak, dan harta yang diambil darinya itulah harta fa’i yang darinya rizki nabi diperoleh, berbeda dengan ghanimah, karena dia diperoleh tidak lain dengan perang dan pedang. Wallahu a’lam.

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan; "Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengutus Muhammad sebagai Hadiy (pemberi petunjuk) dan bukan sebagai Jabi (pengumpul uang)". Karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disibukkan waktunya dengan ketaatan kepada Allah dan dakwah kepada tauhid, maka apa yang beliau peroleh dari harta, baik itu fa’i atau ghanimah, itu hanyalah sampingan dan bukan tujuan utama. Karena itulah beliau mencela orang yang meninggalkan jihad dan menyibukkan diri dengan mengais harta, sehingga Allah menurunkan firman-Nya "Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri" (Al-Baqarah: 195), ketika orang-orang Anshar berniat meninggalkan jihad dan menyibukkan diri dengan memperbanyak harta dan mengolah tanah.

Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; "Jika kalian telah berjual beli dengan system ‘inah dan mengikuti ekor-ekor sapi, dan meninggalkan jihad, maka Allah akan kuasakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan Allah cabut dari leher-leher kalian hingga kalian kembali ke agama kalian". (Shahih; diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud).

Karena itulah para shahabat memakruhkan untuk masuk ke tanah kharaj (pajak tanah) untuk bercocok tanam karena itu akan melalaikan dari jihad.

Makhul mengatakan; "Sesungguhnya kaum muslimin ketika baru tiba di Syam mereka tertarik dengan pertanian di Al-Hulah, kemudian mereka bercocok tanam hingga hal itu terdengar oleh Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau lalu mengutus seseorang ke kebun mereka dan membakarnya dengan api, lalu beliau menulis surat kepada mereka; "Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizki umat ini di mata tombak mereka, jika mereka kemudian bercocok tanam maka dia seperti manusia lainnya". (Diriwayatkan oleh Asad bin Musa)

Diriwayatkan oleh Al-Baidhawi dengan sanad darinya, dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau menulis; "Barang siapa yang menanam suatu tanaman dan mengikuti ekor-ekor sapi dan rela dengan itu dan menyenanginya maka aku tetapkan atasnya jizyah". Salah seseorang ada yang bertanya padanya; "Mengapa kau tidak bercocok tanam untuk keluargamu?" Maka dia menjawab; "Demi Allah kita tidak datang untuk bercocok tanam, tapi kita datang untuk membunuh orang-orang yang bercocok tanam dan memakan tanaman mereka".*

*Ini dan riwayat sebelumnya merupakan bentuk tarhib (peringatan akan dosa, tidak cinta materi dan beramal sia-sia), dan bukan berarti diamalkan begitu saja, karena bercocok tanam hukumnya adalah mubah (diperbolehkan). Namun maksud dari ini semua adalah hendaknya orang yang beriman hidup dengan ditopang jihad sehingga dengan demikian dia merebut pertanian musuh kafir mereka, tidak mendedikasikan hidupnya seluruhnya untuk bercocok tanam seperti musuhnya.

Maka kondisi terbaik seorang mukmin adalah ketika kesibukannya untuk ketaatan kepada Allah dan jihad di jalan-Nya, berdakwah kepada ketaatan kepada-Nya dan tidak mengharapkan dunia dengan ini semua, lalu mengambil harta fa’i dengan kadar secukupnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyiapkan untuk keluarganya bahan makanan untuk jatah selama satu tahun dari harta fa’i kemudian membagikan sisanya, namun beliau terkadang melihat seseorang yang membutuhkan hingga kemudian beliau memberikan jatah keluarganya itu hingga tidak tersisa sedikit pun.

Begitu juga orang yang sibuk dengan ilmu, karena itu adalah salah satu dari dua jenis jihad, sehingga kesibukannya dengan ilmu sama seperti jihad fi sabilillah dan dakwah kepada-Nya, maka hendaklah dia mengambil dari harta fa’i atau wakaf sesuai dengan kebutuhannya untuk memperkuat dirinya dalam jihadnya, sehingga tidak pantas baginya untuk mengambil lebih dari kebutuhan itu.

Imam Ahmad secara khusus menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh mengambil lebih dari kebutuhannya dari kas Baitul Mal seperti kharaj (pajak tanah). Sedangkan uang dari wakaf bahkan lebih ketat.

Dan siapa pun yang sibuk dengan tugasnya kepada Allah, maka Allah akan menjamin rizki-Nya atasnya, seperti disebutkan dalam hadits riwayat Zaid Ibn Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;

"BARANGSIAPA MENJADIKAN DUNIA SEBAGAI TUJUANNYA, ALLAH AKAN MENJADIKAN KEFAKIRAN (KEMISKINAN) DI DEPAN MATANYA, MENCERAI-BERAIKAN DUNIANYA, DAN DUNIA TIDAK DATANG KEPADANYA KECUALI APA YANG TELAH DITETAPKAN BAGINYA.
DAN BARANGSIAPA YANG MENJADIKAN AKHIRAT SEBAGAI TUJUANNYA, ALLAH AKAN MENJADIKAN KEKAYAAN DI HATINYA. DAN ALLAH AKAN MENGUMPULKAN DUNIANYA, DAN DUNIA DATANG KEPADANYA DENGAN TUNDUK."

(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shahih)

At-Tirmidzi meriwayatkan secara marfu’ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; "Allah berfirman; Wahai anak Adam! Beribadahlah sepenuhnya kepadaKu, niscaya Aku penuhi (hatimu yang ada) di dalam dada dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. Jika tidak kalian lakukan, niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu." (Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan lain-lain dari Abu Hurairah)

Ibnu Majah meriwayatkan hadits marfu' dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa menjadikan tujuannya hanya untuk akhiratnya maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya terhadap dunianya. Dan barangsiapa yang hatinya terbagi oleh banyak kekhawatiran akan hal dunia, maka Allah tidak akan peduli di lembah mana dia binasa." (Hasan: diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu 'Umar dan Ibnu Mas'ud)

Juga diriwayatkan dalam beberapa riwayat Israiliyat bahwa Allah berfirman, "Wahai dunia, layanilah siapa pun melayani-Ku, dan lelahkanlah siapa pun yang melayanimu."



Source : Dabiq Magazine 4, Al-Hayat Media Centre, Ad Daulatul
Islamiyah Dhulhijjah 1435 H, Hal : 10 – 13,
Penerjemah : Al Hayat Media Centre
Editor : AKM Pustaka,
Desain Sampul : Abu Sistemologi
Tata Letak : Abu Sistemologi
Terbitan I : 11 September 2018 / 1 Muharrom 1440 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...