QISHASH KARENA MENCEDERAI
Oleh : Ibnu Taimiyah
Qishash mengenai pencederaan
juga absah dalam al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma' dengan syarat adanya persamaan.
Jika seorang memotong tangan kanan korban sampai persendian, maka ia harus
dipotong tangannya seperti itu juga. Jika ia mencabut gigi korban, maka harus
dicabut pula giginya. Jika ia melukai kepala korban atau wajahnya hingga
tulangnya nampak, maka ia harus dilukai seperti itu juga. Jika kesepadanan itu
tidak mungkin dilakukan, misalnya seseorang memecahkan tulang bagian dalam
korban atau melukainya tanpa bisa dilihat, maka tidak disyariatkan qishash,
tetapi wajib membayar diyat yang ditentukan. Adapun qishash karena memukul
dengan tangannya, tongkat atau cambuknya, seperti menempeleng, meninju,
memukulnya dengan tongkat dan sejenisnya, maka segolongan ulama berpendapat
bahwa itu tidak ada qishasnya. Cukup diberikan hukuman ta'zir, karena
kesepadanan di dalamnya tidak dimungkinkan.
Riwayat yang ma'tsur (yang
berasal) dari Khilafa'ur Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat dan
tabi'in ialah: bahwa qishas disyariatkan dalam hal tersebut. Ini pula ketetapan
Ahmad dan lainnya dari kalangan fuqaha. Itulah yang dibawa oleh sunnah
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan itulah yang benar. Abu Farras
menuturkan, Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu berpidato, “Ketahuilah!
Demi Allah, aku tidak mengutus para pekerjaku kepada kalian untuk memukul
tubuh-tubuh kalian dan tidak pula untuk mengambil harta-harta kalian. Tetapi
aku mengutus mereka kepada kalian supaya mereka mengajarkan kepada kalian
tentang agama dan Sunnah Nabi kalian. Barangsiapa yang berbuat selain itu, maka
adukanlah kepadaku. Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku pasti
akan mengqishasnya karenanya.”
Kemudian Amr bin al-Ash
beranjak seraya bertanya, 'Wahai Amirul mukminin, jika seseorang dari kaum
muslimin diangkat sebagai pemimpin atas rakyatnya lalu ia menghukum rakyatnya
(dengan pukulan), apakah anda akan mengqishashnya.?'
Umar menjawab, 'Demi Dzat
yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, aku pasti akan mengqishashnya
karenanya. Bagaimana aku tidak menggishashnya, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengqishash terhadap dirinya. Karena itu, janganlah kalian
memukul Umat Islam sehingga kalian membuat mereka menjadi hina, dan jangan pula
kalian halangi hak-hak mereka sehingga kalian membuat mereka menjadi kafir.'
(HR. Imam Ahmad dan selainnya).
Arti pernyataan tersebut
ialah: ada qishas jika seorang pemimpin memukul rakyatnya dengan pukulan yang
tidak diperbolehkan. Adapun memukul yang disyariatkan, maka tidak ada
qishasnya, menurut Ijma'. Sebab itu bisa wajib, anjuran atau kebolehan.
Source:
KUMPULAN FATWA IBNU TAIMIYAH
[Tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar & Kekuasaan, Siyasah Syar’iyah
dan Jihad Fi Sabilillah]
Penerjemah: Ahmad Syaikhu, S.Ag
Muraja’ah: Tim Pustaka DH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar