9/10/2019

QISHASH KARENA MENCEDERAI - Ibnu Taimiyah


QISHASH KARENA MENCEDERAI
Oleh : Ibnu Taimiyah

Qishash mengenai pencederaan juga absah dalam al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma' dengan syarat adanya persamaan. Jika seorang memotong tangan kanan korban sampai persendian, maka ia harus dipotong tangannya seperti itu juga. Jika ia mencabut gigi korban, maka harus dicabut pula giginya. Jika ia melukai kepala korban atau wajahnya hingga tulangnya nampak, maka ia harus dilukai seperti itu juga. Jika kesepadanan itu tidak mungkin dilakukan, misalnya seseorang memecahkan tulang bagian dalam korban atau melukainya tanpa bisa dilihat, maka tidak disyariatkan qishash, tetapi wajib membayar diyat yang ditentukan. Adapun qishash karena memukul dengan tangannya, tongkat atau cambuknya, seperti menempeleng, meninju, memukulnya dengan tongkat dan sejenisnya, maka segolongan ulama berpendapat bahwa itu tidak ada qishasnya. Cukup diberikan hukuman ta'zir, karena kesepadanan di dalamnya tidak dimungkinkan.

Riwayat yang ma'tsur (yang berasal) dari Khilafa'ur Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat dan tabi'in ialah: bahwa qishas disyariatkan dalam hal tersebut. Ini pula ketetapan Ahmad dan lainnya dari kalangan fuqaha. Itulah yang dibawa oleh sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan itulah yang benar. Abu Farras menuturkan, Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu berpidato, “Ketahuilah! Demi Allah, aku tidak mengutus para pekerjaku kepada kalian untuk memukul tubuh-tubuh kalian dan tidak pula untuk mengambil harta-harta kalian. Tetapi aku mengutus mereka kepada kalian supaya mereka mengajarkan kepada kalian tentang agama dan Sunnah Nabi kalian. Barangsiapa yang berbuat selain itu, maka adukanlah kepadaku. Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, aku pasti akan mengqishasnya karenanya.”  

Kemudian Amr bin al-Ash beranjak seraya bertanya, 'Wahai Amirul mukminin, jika seseorang dari kaum muslimin diangkat sebagai pemimpin atas rakyatnya lalu ia menghukum rakyatnya (dengan pukulan), apakah anda akan mengqishashnya.?'

Umar menjawab, 'Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, aku pasti akan mengqishashnya karenanya. Bagaimana aku tidak menggishashnya, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengqishash terhadap dirinya. Karena itu, janganlah kalian memukul Umat Islam sehingga kalian membuat mereka menjadi hina, dan jangan pula kalian halangi hak-hak mereka sehingga kalian membuat mereka menjadi kafir.' (HR. Imam Ahmad dan selainnya).

Arti pernyataan tersebut ialah: ada qishas jika seorang pemimpin memukul rakyatnya dengan pukulan yang tidak diperbolehkan. Adapun memukul yang disyariatkan, maka tidak ada qishasnya, menurut Ijma'. Sebab itu bisa wajib, anjuran atau kebolehan.

Source:
KUMPULAN FATWA IBNU TAIMIYAH
[Tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar & Kekuasaan, Siyasah Syar’iyah dan Jihad Fi Sabilillah]
Penerjemah: Ahmad Syaikhu, S.Ag
Muraja’ah: Tim Pustaka DH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...