Makna "yang
membatalkan" dan
Definisi
MURTAD
Oleh: Dr.
Abdul Aziz Bin Muhammad
) Yang Membatalkan (اَلنَّاقِضُ) Dari Segi Bahasa
Merujuk
kepada kamus-kamus bahasa, kami mendapatkan bahwa
kata اَلنَّقْضُ (an-Naqdhu) digunakan untuk
merusak akad atau bangunan yang dijalinitau dibangun dengan kuat, maka ia
bermakna نَكْثُ الشَّيْءِ (membongkar sesuatu) dan اِنْتِثَارُ
الْعَقْدِ (membuka ikatan simpul). اَلنَّقْضُ (An-Naqdhu)
adalah lawan اَلْإِبْرَامُ (al-ibraam) dan orang yang menentang
Anda disebut dengan نَقِيْضُكَ.
Al-Fayumi
berkata, نَقَضْتُ الْحَبْلَ نَقْضًا artinya aku membuka ikatan tali, termasuk
dalam hal ini adalah apa yang dikatakan, نَقَضْتُ مَا أُبْرِمَهُ artinya aku membatalkan apa yang aku niatkan dengan Pasti, انْتَقَضَ artinya ia
batal atau terlepas dengan sendirinya, انْتَقَضَتِ الطَهَارَةُ , artinya thaharah itu batal, انْتَقَضَ
الْجَرْحُ artinya luka itu kambuh
setelah sembuh. انْتَقَضَ الْأَمْرُ Artinya perkara itu rusak setelah sebelumnya baik,
تَنَاقَضَ
الْكَلَامَانِ , artinya kedua pendapat
itu saling bertentangan, yang satu membatalkan yang lain, فِي
كَلَامِهِ تَنَاقُضٌ ucapannya kontradiktif, jika sebagian
ucapannya justru menggugurkan sebagian yang lain.
Dalam
at-Ta'ifat ditulis,نَقِيْضُ كُلِّ شَيْءٍ (lawan dari segala
sesuatu) adalah mengangkat sesuatu tersebut. Jika kita berkata, semua manusia adalah
hewan dengan pasti, maka kebalikannya (نَقِيْضُهَا) adalah dia
bukan demikian.
Kata اَلنَّقْضُ dalam al-Qur'an:
Di
dalam al-Qur'an kata نَقَضَ terdapat dalam beberapa ayat, di antaranya:
Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَا
تَكُوْنُوْا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
"Dan
janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah
dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (An-Nahl: 92).
Dan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَا
تَنْقُضُوْا الْأَيْمَـنَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا
"Dan
janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya." (An-Nah: 91).
Juga Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
اَلَّذِيْنَ
يُوْفُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَلَا يَنْقُضُونَ الْمِيْثَقَ
“(Yaitu)
orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian." (Ar-Ra'd: 20).
Kata dalam as-sunnah:
Kata juga terdapat di dalam sejumlah hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, seperti
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,
لَوْ
لَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيْثٌ عَهْدَهُمْ بِكُفْرٍ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ
"Seandainya
kaummu tidak baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan membongkar
Ka'bah.” Yakni, merobohkannya.
[al-Bukhari,
Kitab al-Ilm,1l/224,]
Dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha,
أَنَّ
النَّبِيَّ ثلى صلى الله عليه وسلم لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِيْ بَيْتِهِ شَيْئًا
فِيْهِ تَصَالِيْبَ إِلَّا نَقَضَهُ
"Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak membiarkan sesuatu di rumahnya yang berisi
salib kecuali beliau menghapusnya.” Yakni, menghilangkannya'
Dari Abu Umamah al-Bahili
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
لَيُنْقَضَنَّ
عُرَي الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ،
تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِيْ تَلِيْهَا، وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ،
وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
“Tali
simpul Islam benar-benar akan pupus satu demi satu, setiap kali satu tali
simpul pupus orang-orang menunggu yang berikutnya, yang pertama pupus adalah hukum
dan yang terakhir adalah Shalat.”
[Ahmad,
4/232; dan al-Hakim 4/92]
) Yang Membatalkan (اَلنَّوَاقِضُ) Dari Segi Istilah
Dari
nash-nash yang telah dipaparkan, bisa ditarik kesimpulan bahwa hal-hal yang
membatalkan (اَلنَّوَاقِضُ) secara istilah, adalah
keyakinan-keyakinan, atau ucapan-ucapan, atau perbuatan-perbuatan yang
memutuskan dan melenyapkan Iman. ]ika Iman berpijak kepada i’tiqad (keyakinan)
dan i'tiqad secara bahasa mengandung makna keharusan, penegasan dan pertalian
kuat, اَلنَّقْضُ maka adalah lawan
dari اَلْعَقْدُ, dari sini
maka perkara-perkara yang mengkafirkan tersebut membatalkan lman, sedangkan
kemaksiatan-kemaksiatan lainnya mengurangi Iman.
Termasuk
perkara yang patut disinggung di sini, di penutup pembahasan ini yaitu apabila
kita meruiuk kepada buku-buku fikih, maka kita melihat bahwa fuqaha &
menurunkan bab tersendiri untuk murtad dan hukum-hukumnya, mereka menjelaskan
makna kemurtadan. Di sini kami sebutkan beberapa contoh definisi ahli fikih
tentang kemurtadan.
Dalam
Bada-i' ash-Shana'i al-Kasani berkata, "Adapun rukun kemurtadan
adalah mengalirkan kalimat kufur melalui lisan setelah adanya Iman, karena
murtad adalah meninggalkan Iman”.
Ash-shawi dalam asy-syarh
ash-shaghir berkata, "Murtad adalah kufur seorang Muslim dengan ucapan
yang jelas atau ucapan yang menunjukkin kekufuran atau perbuatan yang
mengandung kekufuran."
Asy-Syarbini dalam Mughni
al-Muhtaj berkata, "Murtad adalah memutuskan Islam dengan niat, atau
ucapan atau perbuatan, baik dia mengucapkannya dengan dasar menghina atau
mengingkari, atau meyakini."
Al-Buhuti dalam Kasysyaf
al-Qina' berkata, "Murtad secara bahasa adalah orang yang kembali,
Firman Allah,
وَلَا
تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَسِرِيْنَ
"Dan
janganlah kamu kembali ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu
menjadi orang-orang yang merugi." (Al-Ma'idah: 21).
Secara
syar'i adalah orang yang kafir setelah sebelumnya Islam melalui ucapan atau
keyakinan atau keraguan atau perbuatan."
Dengan
ini diketahui bahwa murtad adalah keluar dari Islam, bisa dengan keyakinan,
perbuatan, atau ucapan.
Source:
Disertasi dengan
judul:
KEYAKINAN, UCAPAN
& PERBUATAN
PEMBATAL KEISLAMAN
Oleh: Dr. Abdul Aziz
Bin Muhammad Bin Ali Al-Abdul Lathif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar