9/16/2019

Makna "yang membatalkan" dan Definisi MURTAD - Dr. Abdul Aziz Bin Muhammad


Makna "yang membatalkan" dan
Definisi MURTAD
Oleh: Dr. Abdul Aziz Bin Muhammad


) Yang Membatalkan (اَلنَّاقِضُ)  Dari Segi Bahasa

Merujuk kepada kamus-kamus bahasa, kami mendapatkan bahwa kata اَلنَّقْضُ   (an-Naqdhu) digunakan untuk merusak akad atau bangunan yang dijalinitau dibangun dengan kuat, maka ia bermakna نَكْثُ الشَّيْءِ (membongkar sesuatu) dan اِنْتِثَارُ الْعَقْدِ  (membuka ikatan simpul). اَلنَّقْضُ (An-Naqdhu) adalah lawan اَلْإِبْرَامُ (al-ibraam) dan orang yang menentang Anda disebut dengan نَقِيْضُكَ.

Al-Fayumi berkata, نَقَضْتُ الْحَبْلَ نَقْضًا artinya aku membuka ikatan tali, termasuk dalam hal ini adalah apa yang dikatakan, نَقَضْتُ مَا أُبْرِمَهُ artinya aku membatalkan apa yang aku niatkan dengan Pasti, انْتَقَضَ artinya ia batal atau terlepas dengan sendirinya, انْتَقَضَتِ الطَهَارَةُ  , artinya thaharah itu batal, انْتَقَضَ الْجَرْحُ  artinya luka itu kambuh setelah sembuh. انْتَقَضَ الْأَمْرُ Artinya perkara itu rusak setelah sebelumnya baik, تَنَاقَضَ الْكَلَامَانِ ,  artinya kedua pendapat itu saling bertentangan, yang satu membatalkan yang lain, فِي كَلَامِهِ تَنَاقُضٌ ucapannya kontradiktif, jika sebagian ucapannya justru menggugurkan sebagian yang lain.

Dalam at-Ta'ifat ditulis,نَقِيْضُ كُلِّ شَيْءٍ  (lawan dari segala sesuatu) adalah mengangkat sesuatu tersebut. Jika kita berkata, semua manusia adalah hewan dengan pasti, maka kebalikannya (نَقِيْضُهَا) adalah dia bukan demikian.

Kata اَلنَّقْضُ   dalam al-Qur'an:

Di dalam al-Qur'an kata نَقَضَ terdapat dalam beberapa ayat, di antaranya: Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا
"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali." (An-Nahl: 92).

Dan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَا تَنْقُضُوْا الْأَيْمَـنَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا
"Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya." (An-Nah: 91).

Juga Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

اَلَّذِيْنَ يُوْفُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَلَا يَنْقُضُونَ الْمِيْثَقَ

“(Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian." (Ar-Ra'd: 20).

Kata  dalam as-sunnah:

Kata   juga terdapat di dalam sejumlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah radhiallahu ‘anha,

لَوْ لَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيْثٌ عَهْدَهُمْ بِكُفْرٍ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ

"Seandainya kaummu tidak baru saja meninggalkan kekufuran, niscaya aku akan membongkar Ka'bah.” Yakni, merobohkannya.
[al-Bukhari, Kitab al-Ilm,1l/224,]

Dalam hadits Aisyah radhiallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِيَّ ثلى صلى الله عليه وسلم لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِيْ بَيْتِهِ شَيْئًا فِيْهِ تَصَالِيْبَ إِلَّا نَقَضَهُ

"Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak membiarkan sesuatu di rumahnya yang berisi salib kecuali beliau menghapusnya.” Yakni, menghilangkannya'

Dari Abu Umamah al-Bahili dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

لَيُنْقَضَنَّ عُرَي الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ، تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِيْ تَلِيْهَا، وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ، وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

“Tali simpul Islam benar-benar akan pupus satu demi satu, setiap kali satu tali simpul pupus orang-orang menunggu yang berikutnya, yang pertama pupus adalah hukum dan yang terakhir adalah Shalat.”
[Ahmad, 4/232; dan al-Hakim 4/92]


) Yang Membatalkan (اَلنَّوَاقِضُ) Dari Segi Istilah

Dari nash-nash yang telah dipaparkan, bisa ditarik kesimpulan bahwa hal-hal yang membatalkan (اَلنَّوَاقِضُ) secara istilah, adalah keyakinan-keyakinan, atau ucapan-ucapan, atau perbuatan-perbuatan yang memutuskan dan melenyapkan Iman. ]ika Iman berpijak kepada i’tiqad (keyakinan) dan i'tiqad secara bahasa mengandung makna keharusan, penegasan dan pertalian kuat, اَلنَّقْضُ maka adalah lawan dari اَلْعَقْدُ, dari sini maka perkara-perkara yang mengkafirkan tersebut membatalkan lman, sedangkan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya mengurangi Iman.

Termasuk perkara yang patut disinggung di sini, di penutup pembahasan ini yaitu apabila kita meruiuk kepada buku-buku fikih, maka kita melihat bahwa fuqaha & menurunkan bab tersendiri untuk murtad dan hukum-hukumnya, mereka menjelaskan makna kemurtadan. Di sini kami sebutkan beberapa contoh definisi ahli fikih tentang kemurtadan.

Dalam Bada-i' ash-Shana'i al-Kasani berkata, "Adapun rukun kemurtadan adalah mengalirkan kalimat kufur melalui lisan setelah adanya Iman, karena murtad adalah meninggalkan Iman”.

Ash-shawi dalam asy-syarh ash-shaghir berkata, "Murtad adalah kufur seorang Muslim dengan ucapan yang jelas atau ucapan yang menunjukkin kekufuran atau perbuatan yang mengandung kekufuran."

Asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj berkata, "Murtad adalah memutuskan Islam dengan niat, atau ucapan atau perbuatan, baik dia mengucapkannya dengan dasar menghina atau mengingkari, atau meyakini."

Al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina' berkata, "Murtad secara bahasa adalah orang yang kembali, Firman Allah,

وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَسِرِيْنَ

"Dan janganlah kamu kembali ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi." (Al-Ma'idah: 21).

Secara syar'i adalah orang yang kafir setelah sebelumnya Islam melalui ucapan atau keyakinan atau keraguan atau perbuatan."

Dengan ini diketahui bahwa murtad adalah keluar dari Islam, bisa dengan keyakinan, perbuatan, atau ucapan.


Source:
Disertasi dengan judul:
KEYAKINAN, UCAPAN & PERBUATAN
PEMBATAL KEISLAMAN
Oleh: Dr. Abdul Aziz Bin Muhammad Bin Ali Al-Abdul Lathif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...