9/10/2019

QISHASH BERKENAAN DENGAN KEHORMATAN - Ibnu Taimiyah


QISHASH BERKENAAN DENGAN KEHORMATAN
Oleh : Ibnu Taimiyah

Qishash berkenaan dengan kehormatan disyariatkan juga. Yaitu apabila seseorang melaknat orang lain atau mendoakan keburukan kepadanya, maka ia boleh melakukan hal yang sama. Demikian pula apabila seseorang mencaci makinya dengan suatu caci makian yang bukan kedustaan. Tapi memaafkan itu lebih utama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَجَزَٰٓؤُاْ سَيِّئَةٖ سَيِّئَةٞ مِّثۡلُهَاۖ فَمَنۡ عَفَا وَأَصۡلَحَ فَأَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ ٤٠ وَلَمَنِ ٱنتَصَرَ بَعۡدَ ظُلۡمِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَا عَلَيۡهِم مِّن سَبِيلٍ ٤١

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barnngsinpa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zhalim. Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosap un atas mereka." (Asy-Syura: 40-41).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

اَلْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ مِنْهُمَا مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُوْمُ

“Apa yang diucapkan oleh dua orang yang saling memaki maka itu menjadi tanggungan orang yang memulai dari keduanya, selama orang yang dizhalimi itu tidak melampaui batas.”
[Muslim dalam al-Birr wa ash-Shilah, 2587/ 68; Abu Daud dalam al-Adab, no. 4894; keduanya dari Abu Hurairah]

Ini disebut pula "pembelaan". Sedangkan makian yang tidak ada kedustaan di dalamnya, misalnya memberitahukan tentang keburukan-keburukan yang terdapat dalam dirinya, atau menyebutnya sebagai anjing, keledai dan sejenisnya. Adapun jika dia membuat kedustaan terhadapnya, maka tidak halal baginya membuat kedustaan yang sama terhadapnya. Seandainya ia mengkafirkan atau memfasikkannya dengan tanpa hak, maka tidak halal pula baginya untuk mengkafirkan atau menfasikkannya dengan tanpa hak. Seandainya ia melaknat ayahnya, kabilahnya, penduduk negerinya atau sejenisnya, maka tidak halal baginya berbuat aniaya terhadap mereka, sebab mereka tidak ikut menganiayanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ ٨

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (Al-Ma'idah: 8).

Kemudian Allah memerintahkan kaum muslimin agar kebencian mereka kepada orang-orang kafir tidak membawa mereka untuk berlaku tidak adil. I'irman Allah, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

Jika penganiayaan terhadap orang lain berkenaan dengan kehormatannya itu diharamkan karena haknya; karena menyakitkan dirinya, maka diperbolehkan melakukan qishash kepadanya dengan yang setara. Seperti mendoakan keburukan atasnya, sebagaimana yang dilakukannya. Adapun apabila hal itu diharamkan karena hak Allah, seperti kedustaan, maka tidak diperbolehkan sama sekali (membalas dengan kedustaan serupa). Demikianlah pendapat kebanyakan para ahli fikih: Apabila ia membunuhnya dengan cara membakar, menenggelamkan, mencekik atau sejenisnya, maka ia harus dihukum sebagaimana yang dilakukannya, selama perbuatan tersebut tidak diharamkan dengan sendirinya, seperti memberi minum khamr dan mensodominya (maka tidak boleh membalas dengan hal serupa). Sebagian mereka mengatakan, "Tidak ada hukuman atasnya melainkan dengan pedang." Tapi yang pertama itulah yang menyerupai al-Qur'an, as-Sunnah dan keadilan.

Source:
KUMPULAN FATWA IBNU TAIMIYAH
[Tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar & Kekuasaan, Siyasah Syar’iyah dan Jihad Fi Sabilillah]
Penerjemah: Ahmad Syaikhu, S.Ag
Muraja’ah: Tim Pustaka DH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...