5/29/2019

BAHAYA MENGEKOR NON MUSLIM BAB 10


Bab 10
Tidak Halal memenuhi Nadzar
di tempat-tempat perayaan Jahiliyah

Pada sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, Tsabith bin Dhahaq berkata:
نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّيْ نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ, فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ؟ قَالُوا: لَا, قَالَ: فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ؟ قَالُوا: لَا, فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذَرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيْمَا لَا يَمْلِكُ بْنُ أَدَمَ

Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bernadzar untuk menyembelih seekor unta di Buanah, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah di tempat itu pernah terdapat berhala yang biasa disembah pada zaman jahiliyah?” Orang itu menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Apakah tempat ini biasa digunakan untuk merayakan hari besar mereka?” Orang itu  menjawab: “Tidak.” Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu.” Kemudian sabda beliau lagi: “Tidak boleh memenuhi nadzar untuk berbuat durhaka kepada Allah dan tidak boleh pula nadzar atas sesuatu yang tidak mampu ia dilakukan.”

(HR. Abu Dawud, hadits semakna dengan ini terdapat pada riwayat Bukhari dan Muslim)

Ibnu Taimiyah berkata: “Seandainya menyembelih di tempat-tempat dilaksanakannya hari raya jahiliyah itu boleh, niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membenarkan memenuhi nadzar di tempat tersebut, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mewajibkannya karena memenuhi nadzar hukumnya wajib, tidak terkecuali nadzar untuk menyembelih di tempat-tempat tersebut.

Selanjutnya, apabila menyembelih di tempat-tempat pelaksanaan hari raya jahiliyah saja dilarang, sudah tentu melaksanakan beberapa kegiatan pada hari raya –yang merupakan bagian dari perayaan hari raya tersebut– lebih terlarang lagi.” Lebih jelasnya, hari raya adalah hari-hari yang biasa dijadikan waktu khusus untuk berkumpul beramai-ramai.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menanyakan “Apakah tempat ini biasa digunakan untuk merayakan hari besar mereka?”, maksudnya ialah biasa digunakan sebagai tempat berkumpul mereka untuk berhari raya. Tatkala laki-laki tersebut menjawab “Tidak”, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Penuhilah nadzarmu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menyembelih hewan kurban di tempat yang dahulu biasa digunakan orang-orang kafir untuk berhari raya, walaupun setelah mereka menjadi muslim tidak lagi berhari raya di tempat tersebut. Pada riwayat tersebut, orang yang bertanya tidak ingin menjadikan tempat tersebut sebagai tempat berhari raya, tetapi hanya sekadar menyembelih. Menyembelih di tempat tersebut tidak dibolehkan karena dikhawatirkan kebiasaan berhari raya di tempat itu muncul kembali, sekalipun pesta hari raya di tempat tersebut sebenarnya hanya berupa pasar tahunan agama, yang mereka jadikan sebagai tempat transaksi dan berpesta.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh orang Anshar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dua hari yang pada zaman jahiliyah biasa kami gunakan untuk bersenang-senang.” Hari raya tersebut sama sekali bukan menjadi hari peribadatan bagi mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membedakan antara tempat yang digunakan sebagai tempat menyembah berhala dengan tempat yang digunakan sebagai tempat berhari raya. Hadits ini dengan tegas melarang seseorang melakukan kegiatan apapun di tempat berlangsun perayaan hari-hari besar jahiliyah dan melarang mengikuti hari-hari raya orang kafir. Adanya pengakuan Islam terhadap ahli kitab untuk tetap memeluk agama mereka tidak berarti bahwa hal itu memberikan hak kepada umat Islam untuk mengikuti hari-hari raya mereka. Juga tidak berarti memberikan pembenaran kepada umat Islam untuk mengikuti kegiatan dan aktifitas orang-orang kafir dalam perbuatan-perbuatan dosa mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah dengan keras menyuruh umatnya menyelisihi mereka dalam banyak hal, baik yang bersifat mubah maupun perbuatan-perbuatan yang bersifat keagamaan.

Hal ini dilakukan agar tidak menyebabkan umat Islam melakukan hal yang sejalan dengan tradisi atau agama mereka. Bila hal ini tidak dilarang, maka upaya untuk melenyapkan kebiasaan-kebiasaan mereka akan sulit dilakukan. Dengan melakukan hal yang menyelisihi kebiasaan mereka akan lebih menjauhkan kita dari mengikuti kegiatan dan tradisi golongan ahli neraka.

_____________
source: Books: Bahaya Mengekor Non Muslim (Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim Syaikh Ibnu Taimiyah). Muhammad bin Ali Adh-Dhabi‘i, Penerbit Media Hidayah,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...