Makanan Hari-hari Raya
ahli Kitab Haram
Ibnu Taimiyah berkata: “Hewan sembelihan ahli
kitab yang mereka peruntukkan bagi hari-hari raya mereka dan sembelihan yang
mereka gunakan untuk sesaji seperti halnya sembelihan kaum muslim untuk ibadah
haji dan kurban. Sembelihan ini dilakukan guna melaksanakan ibadah mereka
kepada Allah. Sebagai contohnya adalah sembelihan kaum Nasrani untuk ‘Isa
Al-Masih dan ibundanya Maryam.”
Berkaitan dengan hal ini ada dua riwayat Imam
Ahmad yang terkenal, beliau berkata: “Bahwa tidak dibenarkan makan sembelihan
semacam itu, sekalipun ketika menyembelihnya mereka tidak menyebut nama selain
Allah.” Larangan makan sembelihan semacam itu diriwayatkan dari ‘Aisyah dan
dari ‘Abdullah bin ‘Umar sebagaimana kata Al Maimuni: “Saya bertanya kepada Abu
‘Abdullah tentang sembelihan ahli kitab.” Ia menjawab: “Jika mereka menyembelih
untuk gereja-gereja mereka (atau untuk hari raya mereka), maka sembelihan itu
tidak halal.” Lalu ia berkata: “Mereka secara dhahir menyebut nama Allah,
tetapi sebenarnya mereka menyembelih hewan-hewan itu dipersembahkan untuk Al
Masih (Yesus).”
Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Walid bin
Muslim dari Auza‘i, ia berkata: “Saya bertanya kepada Maimun tentang sembelihan
kaum Nasrani untuk hari-hari raya mereka dan untuk gereja-gereja mereka, maka
ia melarang memakannya.” Ahmad bin Hambal berkata, saya mendengar Abu ‘Abdullah
berkata: “(Sembelihan ahli kitab untuk hari raya mereka) tidak boleh dimakan,
karena sembelihan tersebut termasuk sembelihan sesaji bukan sembelihan karena
Allah, tetapi sembelihan mereka selain itu halal dimakan. Allah hanya
menghalalkan sembelihan mereka selama disebut nama Allah.” Allah berfirman pada
surah Al An‘aam ayat 121:
وَلَا
تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ
“Dan janganlah kamu
sekalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
Maka semua sembelihan yang diperuntukkan bagi
sesaji, dagingnya tidak boleh dimakan.
Ahmad bin Hambal juga berkata, jika ada yang
bertanya, bagaimana bila ketika menyembelihnya mereka menyebut nama-nama selain
Allah, misalnya mereka engucapkan: “Dengan nama Al Masih” atau ucapan lain
semacam itu, maka aramnya sudah jelas. Adapun kalau mereka tidak menyebut nama
siapapun, akan etapi dalam hati mereka maksudkan menyembelih hewan untuk
Al-Masih, untuk intang dan lain sebagainya, maka apa alasan mengaharamkan
sembelihan semacam itu?
Jawabnya: “Telah disebutkan adanya isyarat
semacam itu, yaitu bahwa Allah telah mengharamkan sembelihan yang diperuntukkan
bagi berhala. Sembelihan semacam itu diharamkan sekalipun sembelihan ahli
kitab. Kalau sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala adalah haram, maka
sembelihan yang diperuntukkan bagi yang lain juga haram.”Akan tetapi,
dibolehkannya makan sembelihan ahli kitab, menunjukkan bahwa sembelihan kaum
musyrik haram. Sembelihan untuk berhala disebut secara khusus menunjukkan
adanya hukum lain pada sembelihan untuk berhala.
Sesungguhnya telah jelas, larangan makan hewan
yang disembelih untuk berhala dan untuk selain Allah. Sembelihan ahli kitab
untuk selain Allah juga diharamkan karena termasuk dalam pengertian sembelihan
untuk selain Allah. Apabila seorang ahli kitab menyembelih hewan untuk berhala,
misalnya untuk sesaji pada berhala yang ada pada gereja-gereja mereka, maka
sembelihan tersebut termasuk sembelihan untuk berhala. Hukum makan sembelihan
semacam itu tidak berbeda dengan hukum mendatangi berhala-berhala.
Sungguh hal tersebut diharamkan, karena
menyembelih hewan semacam ini dimaksudkan untuk memberi persembahan kepada
berhala dan mengagungkannya. Berhala-berhala ini terkadang berupa ashnam
(patung) dan terkadang berupa benda lain.
_____________
source: Books: Bahaya
Mengekor Non Muslim (Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim Syaikh Ibnu Taimiyah).
Muhammad bin Ali Adh-Dhabi‘i, Penerbit Media Hidayah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar