5/29/2019

BAHAYA MENGEKOR NON MUSLIM BAB 7



Bab 7
Golongan Dzimmi
membuat syaratuntuk dirinya sendiri

I bnu Taimiyah berkata: “Khalifah ‘Umar bin Khattab, seorang sahabat, kebanyakan para pemimpin dan ahli fiqih menetapkan bahwa golongan dzimmi dari kalangan kaum Nasrani dan lain-lain, bila telah membuat syarat-syarat untuk diri mereka, maka syarat-syarat itulah yang diperlakukan kepada mereka. Contoh syarat-syarat itu adalah: ‘Kami harus menghargai kaum muslimin, kami mempersilahkan mereka bila ingin ikut dalam majelis-majelis kami, kami tidak akan meniru pakaian-pakaian mereka, seperti: peci, sorban, terompah atau menyisir rambut menjadi dua bagian atau berbicara dengan bahasa mereka, menggunakan nama-nama panggilan mereka, menunggang kendaraan di atas pelana.

Kami juga tidak menyelempangkan pedang, tidak membawa senjata, tidak mengukir cincin-cincin kami dengan tulisan Arab, tidak menjual belikan khamr, tidak menggunakan jambul. Kami tetap memakai pakaian tradisi kami dimanapun berada, tidak menampakkan tanda-tanda salib di gereja-gereja kami, tidak menampakkan salib dan buku-buku agama kami sedikit pun di jalan-jalan kaum muslimin, di pasar-pasar mereka, tidak membunyikan lonceng dengan keras di gereja-gereja kami, tidak mengeraskan suara kami ketika mengiringi jenazah-jenazah kami dan tidak menyalakan api waktu mengiringi jenazah di jalan-jalan kaum muslimin.’” (HR. Harb dengan sanad baik).

Penetapan-penetapan tersebut di atas telah sangat terkenal dalam kitab-kitab fiqih dan kitab ilmu. Para ulama bersepakat hal ini bersumber dari tokoh-tokoh yang mereka ikuti dan juga dari murid-murid para tokoh tersebut. Karena sudah populer di kalangan para ahli fiqih, maka kami tidak menyebutkan pernyataan para ulama tersebut satu persatu. Pendapat para ulama tentang hal ini secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Golongan pertama. Perlunya persetujuan dari mereka agar secara lahiriah menyelisihi kaum muslimin dalam lambang-lambang, pakaian, nama, kendaraan, percakapan dan lain sebagainya, sehingga dapat dibedakan mana yang muslim mana yang kafir. ‘Umar bin Khattab dan kaum muslimin tidak menetapkan secara khusus perbedaan tersebut, perbedaan hanya didasarkan pada petunjuk umum sedangkan rinciannya disesuaikan dengan keadaan setempat. Karena untuk membuat ketetapan yang rinci memerlukan adanya kesepakatan kalangan kaum muslim dalam hal perbedaan secara lahiriyah dengan golongan kafir dan menjauhi lambang-lambang yang menyerupai mereka.

Berkenaan dengan syarat-syarat golongan dzimmi ini, Abu Syekh Al Ashbahani telah meriwayatkan bahwa ‘Umar pernah menulis surat yang isinya: “Janganlah kalian mengadakan surat-menyurat dengan golongan dzimmi sehingga antara kalian dengan mereka terjalin perasaan saling cinta. Jangan kalian memberikan gelar-gelar kepada mereka, tetapi berilah panggilan-panggilan yang biasa, dan jangan kalian berbuat zalim kepada mereka. Suruhlah kaum perempuan golongan dzimmi untuk mengikat rambut mereka dan merendahkan sanggul rambutnya serta meninggikan kainnya sampai pertengahan betisnya, sehingga kita dapat membedakan pakaian mereka dari pakaian kaum muslimat. Jika mereka tidak menyukai hal semacam itu, maka hendaklah mereka masuk Islam dengan sukarela ataupun terpaksa.”

Ibnu Taimiyah berkata: “Kewajiban untuk berbeda antara golongan dzimmi dengan kaum muslim, sepanjang pengetahuan saya tidak ada perbedaan pendapat. Namun, apabila mereka tidak mau menyelisihi kita, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, mereka yang diharuskan melakukan perubahan, ataukah kita yang berkewajiban untuk melakukan perubahan.

Di antara syarat-syarat lain yang harus berlaku bagi golongan dzimmi adalah merahasiakan kemungkaran dalam agama mereka, tidak boleh menampakkannya, misalnya minum minuman keras, membunyikan lonceng, menyalakan api ketika mengiringi jenazah, melakukan keramaian hari-hari besar dan lain-lain.

‘Umar dan kaum muslimin saat itu, serta para ulama dan para penguasa Islam sepakat melarang mereka menampakkan lambang-lambang yang menjadi ciri-ciri khusus mereka di negeri-negeri Islam, lebih-lebih lambang-lambang khusus kaum musyrik. Lambang-lambang tersebut tidak boleh diperlihatkan secara terbuka di negeri-negeri Islam. Lalu bagaimana jika justru kaum muslim sendiri yang melakukannya atau memperlihatkannya? Misalnya menghormati hari-hari besar mereka dan lain sebagainya. Padahal perbuatan semacam ini menunjukkan sikap menghormati mereka yang membuat mereka merasa senang, sebagaimana mereka akan merasa sedih apabila ajaran agama mereka yang batil ini dipinggirkan.

Golongan kedua. Dari sejumlah sumber yang disepakati menunjukkan bahwa memberlakukan syarat-syarat yang dibuat sendiri oleh golongan dzimmi telah diperintahkan pelaksanaannya oleh lebih dari seorang sahabat dan tabi‘in dalam berbagai kesempatan. Hal ini sudah tersebar luas tanpa ada seorangpun yang mengingkarinya.

_____________
source: Books: Bahaya Mengekor Non Muslim (Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim Syaikh Ibnu Taimiyah). Muhammad bin Ali Adh-Dhabi‘i, Penerbit Media Hidayah,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...