5/26/2019

Tata Cara I'tikaf

Tata Cara I'tikaf Sesuai Sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam

 

Oleh: Ustadz Qutaibah Muslim

(Mata-Media.Net) – Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam yang telah banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin ketika bulan Ramadhan adalah ibadah i’tikaf. Setiap Muslim tentu berharap agar Ramadhan yang ia laksanakan menjadi bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, terutama ketika 10 hari terakhir di bulan suci Ramadhan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qadr, yang mana beramal sholih didalamnnya adalah lebih baik dari beramal sholih selama 1.000 bulan.

Para pembaca situs online Mata-Media.Net (MMC) yang dirahmati Allah semuanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah memberikan contoh kepada umatnya untuk meningkatkan dan memaksimalkan amaliah ibadah ketika memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan, dan berusaha untuk mencari malam Lailatul Qadr dengan mengerahkan upaya maksimal dalam beramal sholih pada malam-malam tersebut. Hal ini sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Dahulu Rasulullah ketika memasuki 10 terakhir dari bulan Ramadhan, beliau mengencangkan tali sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya”. (HR. Bukhari no. 1884)
Diantara amal ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah ber’tikaf didalam masjid. Bahkan beliau hampir tidak pernah ketinggalan dari beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan selama hidupnya. Hal ini seperti hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi (Muhammad) shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa beri’tikaf pada sepuluh (10) hari terakhir Ramadhan, sampai Allah Ta'ala mewafatkan beliau. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau juga melakukan i'tikaf". (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Dalam hadits lainnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, “Dalam setiap bulan Ramadhan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan I’tikaf selama sepuluh hari. Namun pada tahun kewafatannya, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i’tikaf selama dua puluh (20) hari”. (HR. Bukhari no. 2044)
Maka dalam kesempatan yang mulia ini, berikut ini kami paparkan beberapa hukum ringkas terkait dengan permasalahan seputar ibadah i’tikaf:

1. DEFINISI I'TIKAF
I’tikaf secara bahasa adalah terus-menerus (menjaga) dalam mengerjakan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. Adapun pengertian i’tikaf secara syar’i adalah tinggal di masjid oleh orang tertentu, dengan sifat tertentu dalam rangka konsentrasi dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah II/150)

Dan tentu i'tikaf yang paling utama adalah pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah beri’tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Syawwal sebagai qadha’ (ganti) karena tidak beri’tikaf di bulan Ramadhan (HR. Bukhari & Muslim).
Abu Thayyib Abadi rahimahullah mengatakan, ”I’tikaf beliau di bulan Syawwal sebagai ganti (qadha’) untuk i’tikaf bulan Ramadlan yang beliau tinggalkan…”. (Aunul Ma’bud-syarah Abu Daud, 7/99)

2. HUKUM I’TIKAF
I’tikaf merupakan ibadah sunnah mu'akkad (ditekankan) yang disyari’atkan dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sebagaimana yang telah disebutkan didalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187]

“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”. (QS. Al-Baqarah 2 : 187)
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Bahwasanya Rasulullah dahulu beri’tikaf ketika 10 terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian beri’tikaflah istri-istri beliau setelah itu”. (Muttafaqun ’alaih)

Para ulama juga telah bersepakat tentang sunnahnya ibadah i’tikaf di bulan suci Ramadhan ini.

3. TEMPAT I’TIKAF
I’tikaf disyari'atkan harus didalam masjid sebagaimana dasarnya firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”. (QS. Al-Baqarah 2 : 187)

Sebagian ulama berpendapat bahwa i’tikaf hanya bisa dilakukan pada 3 masjid saja, yaitu Masjidil Haram di Makkah, Masjid An-Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsha di Palestina. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa seluruh masjid bisa digunakan untuk beri’tikaf sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”. (QS. Al-Baqarah 2 : 187)

Dan inilah pendapat yang lebih kuat, dikarenakan pada ayat di atas sasarannya adalah seluruh kaum Muslimin, dan tidak terbatas pada masjid tertentu. Bahkan realitanya sekarang ini kebanyakan kaum Muslimin justru tinggal di luar 3 masjid tersebut.
Adapun hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,

لااعتكاف إلا في ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الاقصى ومسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Tidak ada i’tikaf kecuali pada 3 masjid (Masjidil Haram, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid An-Nabawi) (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)”, maka para ulama membawanya kepada afdhaliyyah (nilai yang lebih utama) i'tikaf, yakni tidak ada i’tikaf yang utama kecuali pada 3 masjid tersebut, dan bukan larangan beri'tikaf di luar 3 masjid tersebut.

4. KAPAN DIMULAI DAN DIAKHIRI WAKTU I’TIKAF
Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah sholat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah sholat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya”. (HR. Bukhari no. 2041)
Namun jumhur ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam dan i’tikaf diakhiri dengan tenggelamnya matahari pada malam ‘Ied dan inilah pendapat yang lebih kuat.

5. BATASAN I’TIKAF
Tidak ada batasan waktu tertentu untuk i’tikaf, begitu pula syari’at tidak membatasinya, dan ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan para ulama yang lainya. Bahkan diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa sahnya i’tikaf walaupun hanya 1 jam. Hal ini sebagaimana kisah Umar radhiyallahu ‘anhu,

كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Dahulu semasa jahiliyyah aku bernadzar untuk beri’tikaf sehari di Masjidil Haram. Maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah nadzarmu” (Muttafaqun ’alaih). Tetapi yang afdhol (utama) adalah beri’tokaf pada 10 hari terakhir Ramadhan dengan cara i'tikaf secara penuh pada hari-hari tersebut.

6. I’TIKAF DI LUAR RAMADHAN
I’tikaf di luar Ramadhan diperbolehkan, sebagaimana kisah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika bernadzar semasa jahiliyyahnya untuk beri’tikaf selama 1 hari di Masjidil Haram (HR. Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi yang disyari’atkan adalah beri’tikaf di bulan Ramadhan, dan kaum Muslimin tidak diperintahkan untuk beri’tikaf selain di bulan Ramadhan.

7. I'TIKAFNYA WANITA
Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri-istri tercinta beliau untuk beri’tikaf (HR. Bukhari dan Muslim). Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat :
- Diizinkan oleh suami (wali), dan
- Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki). (Lihat Shahih Fiqh Sunnah II/151-152)

8. BEBERAPA HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF ADALAH :
1) Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak (misalnya untuk mencari makan, mandi junub, yang hanya bisa dilakukan di luar masjid).
2) Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 187 di atas.
3) Gila dan mabuk.
4) Haidh dan nifas bagi kaum wanita, disebabkan hilangnya syarat suci.
5) Murtad. Semoga Allah subhanahu wa Ta’ala menghindarkan kita dari pembatal keislaman yang bisa membuat diri kita murtad. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah II/155-156)

9. HAL YANG DIBOLEHKAN KETIKA I’TIKAF
- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
- Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
- Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
- Mandi dan berwudhu di masjid.
- Membawa kasur, bantal, guling selimut untuk tidur di masjid.

10. ADAB KETIKA I'TIKAF
Apa yang dilakukan oleh seorang yang beri’tikaf (mu’takif)?
1) Mengikhlaskan niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
2) Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti membaca Al-Qur’an, dzikir, mengkaji dan mentadabburi Al-Qur'an dan Sunnah serta memperbanyak sholat dan amalan nawafil (sunnah), dan lain sebagainya.
3) Tidak menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang tidak berguna, karena hal ini dimakruhkan ketika sedang beri'tikaf.
4) Tidak meninggalkan masjid kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak (dharuri).

Demikianlah uraian singkat seputar ibadah i'tikaf. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat serta membuahkan kesadaran dan kesungguhan bagi kita semua untuk menghidupkan sunnah yang mulai dilupakan ini, yaitu beri'tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Wallahu A'lam.. [Edt; Abd]

>>pasteFrom_Mata-Media.Net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...