Bab 4
Menyelisihi
Golongan Kafir
Merupakan Tujuan
Syari‘at
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: جُزُّالشَّوَارِبَ
وَأَعْفُوااللِّحَى خَالِفُواالْمَجُوْسَ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Potonglah kumis kalian dan peliharalah
jenggot kalian, berbedalah kalian dari golongan Majusi.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut diakhiri dengan perintah yang
selaras dengan bagian awalnya. Hadits itu menunjukkan bahwa sifat berbeda
terhadap golongan Majusi merupakan tujuan syari‘at. Tujuan inilah yang merupakan
salah satu sebab adanya ketetapan hukum ini. Secara umum berlaku sebab
ketetapan suatu hukum telah lengkap.
Oleh karena itu, setelah kaum salaf memahami
larangan menyerupai golongan Majusi dalam masalah kumis dan jenggot, mereka
juga membenci menyerupai hal-hal yang lain yang merupakan kebiasaan Majusi
walaupun tidak ditegaskan secara khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Imam Marwazi berkata: “Saya bertanya kepada Imam
Ahmad bin Hambal tentang mencukur rambut bagian tengkuk. Jawabnya, perbuatan
itu merupakan perbuatan kaum Majusi dan barang siapa meniru suatu kaum maka dia
termasuk golongan mereka.”
Pada sebuah hadits dari Syadad bin Aus, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَالِفُواالْيَهَوْدَ,
فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ فِيْ نِعَالِهِمْ وَلَاخِفَافِهِمْ
“Kalian harus menyelisihi kaum Yahudi, karena
mereka tidak mau shalat dengan memakai sandal ataupun terompah mereka.” (HR.
Abu Dawud)
Kaum Yahudi mencopot sandal mereka karena
mencontoh Nabi Musa as. ketika mendapatkan perintah dari Allah “Copotlah kedua
sandalmu.” (QS. Thaha ayat 12)
Juga hadits dari ‘Amr bin ‘Ash ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَصْلُ
مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحْرِ
“Perbedaan antara
puasa kita dengan puasa golongan ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa membedakan dua macam
ibadah tersebut merupakan tujuan syari‘at. Jika dengan sikap menyelisihi
orang-orang non-Islam merupakan suatu cara untuk menampakkan Islam, maka
perbuatan tersebut merupakan tujuan pokok dari diutusnya para rasul, karena
maksud diutusnya para rasul Allah adalah untuk memenangkan agama Allah di atas
agama-agama lain.
_____________
source: Books: Bahaya Mengekor Non Muslim (Mukhtarat
Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim Syaikh Ibnu Taimiyah). Muhammad bin Ali
Adh-Dhabi‘i, Penerbit Media Hidayah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar