Bab 11
Menjauhi hari-hari raya
musuh-musuh Allah
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرُ وَ قَالَ : مَنْ بَنَى بِبِلَادِ الْأَعَجِمِ وَ
صَنَعَ نِيْرُزَهُمْ وَهْرِجَا نِهِمْ وَ تَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوْتَ وَهُوَ
كَذَلِكَ حَشْرُ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Barang
siapa menetap di negeri kaum musyrik dan ia mengikuti hari raya dan hari besar
mereka, serta meniru perilaku mereka sampai mati, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama mereka di hari
kiamat.” (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
Baihaqi berkata: “Hadits ini merupakan larangan mengkhususkan hari-hari
tertentu, di luar ketentuan syari‘at Islam.”
‘Umar bin Khaththab melarang umat Islam
menggunakan bahasa mereka dan ikut masuk gereja pada hari raya mereka. Tentu
saja dia juga melarang mengikuti sebagian acara keagamaan mereka, karena mengikuti
sebagian acara keagamaan mereka lebih besar dosanya daripada sekadar
menggunakan bahasa mereka. Dan mengikuti kegiatan perayaan hari-hari besar
mereka lebih besar dosanya daripada sekadar masuk ke gereja pada hari raya
mereka? Apabila Allah murka kepada mereka lantaran mereka melakukan perayaan
pada hari-hari raya mereka, maka orang yang mengikuti perayaan tersebut berarti
menantikan datangnya murka Allah.
‘Abdullah bin ‘Amr telah menjelaskan bahwa
kalimat “Barang siapa menetap di
negeri kaum musyrik dan ia mengikuti hari raya dan hari besar mereka, serta
meniru perilaku mereka sampai mati, maka kelak ia akan dikumpulkan bersama
mereka” menunjukkan bahwa orang
tersebut menjadi kafir karena keikut sertaannya dalam semua kegiatan mereka
atau paling tidak ia telah melakukan dosa-dosa besar yang menyebabkan dirinya
mendapat siksa neraka. Jika mengikuti semua kegiatan mereka menyebabkan
seseorang menjadi kafir, maka mengikuti sebagian kegiatan mereka adalah
perbuatan durhaka kepada Allah. Jika yang bersangkutan bukan orang yang patut
mendapatkan siksa, maka sudah tentu ia tidak akan mendapatkan hukuman atas
perbuatannya ini.
Sebab melakukan perbuatan yang bersifat mubah
tidak terkena hukuman. Bila melakukan sebagian dari suatu perbuatan adalah
tidak tercela, maka melakukan sebagian yang lainnya juga tidak dicela.
Sebaliknya, bila melakukan sebagian dari suatu perbuatan adalah tercela, maka
melaksanakan sebagian lainnya juga tercela.
Dalam kitab Jami’ pada bab ‘Larangan bagi
kaum muslim ikut keluar pada hari-hari raya kaum musyrik’ Al-Khalal menyatakan:
“Saya pernah bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang menghadiri hari-hari raya
yang ada pada masyarakat kami di Syam, seperti hari Thur, Zabur, Dirayub, dan
lain sebagainya. Kaum muslim menghadiri pekan raya tersebut, mereka menjual
kambing, sapi, gandum, beras dan lain sebagainya. Mereka masuk ke pasar
tersebut sekadar untuk membeli dan tidak masuk ke tempat-tempat pemujaan
mereka.” Imam Ahmad menjawab: “Jika mereka sekadar datang ke pasar dan mereka tidak
masuk ke tempat-tempat pemujaan mereka, maka hal itu boleh.” Imam Ahmad hanya
memberikan keringanan untuk sekadar datang ke pekan
rayanya dengan syarat tidak boleh masuk ke tempat-tempat
pemujaan mereka.
_____________
source: Books: Bahaya Mengekor Non Muslim (Mukhtarat
Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim Syaikh Ibnu Taimiyah). Muhammad bin Ali
Adh-Dhabi‘i, Penerbit Media Hidayah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar