5/29/2019

BAHAYA MENGEKOR NON MUSLIM BAB 9



Bab 9
Larangan mengikuti Hari Besar non-Islam

I bnu Taimiyah berkata: “Adapun alasan larangan ini adalah firman Allah pada surah Al Furqan ayat 72:

وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَامٗا ٧٢

“Dan mereka (orang-orang mukmin) yang tidak menghadiri kebohongan dan apabila mereka melewati tempat tersebut, maka mereka berlalu dengan sikap sopan.”

Lebih dari seorang dari kalangan tabi‘in dan lain-lain, misalnya Rabi’ bin Anas menafsirkan kata-kata “zuur” (kebohongan) pada ayat di atas adalah hari-hari besar kaum musyrik. Pengertian semacam ini juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, ia berkata: “… yaitu hari mereka bersenang-senang pada zaman jahiliyah.”

Diriwayatkan pula dari ‘Amir bin Murrah, bahwa ayat: “laa yasyhaduunaz zuur” (mereka tidak menghadiri kebohongan), ialah mereka tidak menolong golongan musyrik dalam melakukan kemusyrikan mereka dan tidak pula bergaul dengan mereka. Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar  bahwa ‘Umar bin Khaththab pernah berkata: “Jauhilah oleh kalian hari-hari besar orang ‘ajam dan jangan kalian mendatangi hari besar kaum musyrik di gereja-gereja mereka.”

Ada segolongan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan syahadatuz zuur pada ayat tersebut adalah kesaksian dusta. Akan tetapi pendapat ini diperselisihkan, karena Allah berfirman dengan kalimat laa yasyhaduunaz zurr, bukan dengan kalimat laa yasyhaduuna bizzurr. Orang Arab mengatakan syahidtu kadza maknanya ‘aku menghadirinya’, seperti Ibnu ‘Abbas berkata ‘syahidtul ‘idda ma‘aa rasuulillaahi shallallahu ‘alaihi wasallam’, artinya ‘aku menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Juga perkataan ‘Umar ‘alghaniimatu liman syahidal waq‘ah’, artinya ‘bagian rampasan perang untuk orang yang menghadiri peperangan.’ Kalimat syahida dengan arti ‘menghadiri’ banyak terpakai dalam percakapan orang Arab. Adapun kalimat syahidtu bi kadzaa, artinya ‘aku memberitahukan demikian.’

Pada hari-hari besar golongan musyrik itu terkumpul perkara-perkara syubhat, kesaksian (bohong) dan kebatilan sehingga menghadiri acara tersebut tidak ada manfaatnya baik bagi agama maupun bagi kehidupan dunia, sedangkan akibat buruknya jelas merugikan. Oleh karena itu, dikatakan sebagai perbuatan dusta (bohong), dan menghadiri acara semacam itu dikatakan menyaksikan (kebohongan).

Orang yang tidak mau menghadiri hari-hari besar kaum musyrik yang merupakan kegiatan dusta, baik hadir untuk menyaksikannya atau sekadar mendengarkannya mendapat pujian dari Allah. Sebaliknya, orang yang menyetujui atau ikut terlibat langsung dalam kegiatan tersebut bukan sekadar menyaksikan tentu saja mendapat celaan dari Allah.”

Ayat di atas berisikan pujian terhadap orang-orang mukmin dan merupakan peringatan agar kita tidak menyaksi kan atau menghadiri hari-hari besar golongan musyrik dan acara-acara keagamaan yang mereka buat-buat, sekaligus menunjukkan larangan menghadiri hari-hari tersebut. Oleh karena itu, Allah menamakan acara-acara tersebut sebagai kebohongan.

رَوَي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ, قَالُوْا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah datang ke Madinah yang saat itu penduduknya mempunyai  dua hari khusus untuk bersenang-senang. Lalu beliau bertanya: “Dua hari apa ini?” Mereka (penduduk Madinah) menjawab: “Pada masa jahiliyah kami biasa bersenang-senang pada dua hari ini.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikan dua hari ini dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari raya ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud dengan sanad rawi-rawi Muslim).

Maksudnya, perbuatan orang jahiliyah bersenang-senang pada kedua hari tersebut tidak dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak membiarkan kebiasaan mereka bersenang-senang pada kedua hari tersebut. Beliau bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikan dua hari ini dengan dua hari bersenang-senang yang lebih baik, yaitu hari raya ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri.” Kata “menggantikan” artinya meninggalkan yang digantikan, sebab antara yang menggantikan dengan yang digantikan tidak bisa disatukan, salah satu harus ditinggalkan. Hal ini sebagaimana firman Allah pada surah Saba’ ayat 16: “Dan Kami (Allah) gantikan kepada mereka dua kebun yang buah-buahannya pahit, pohon asl dan sedikit pohon sidr.” Begitu pula firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 59: “Lalu orang-orang zalim itu menggantinya dengan sesuatu yang tidak diperintahkan kepada mereka.”

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kaum mukmin Madinah “Sungguh Allah telah menggantikan untuk kamu sekalian….”, menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang orang mukmin mengikuti acara-acara orang jahiliyah pada dua hari tersebut, lalu menggantinya dengan dua hari raya Islam. Sebab, penggunaan kata “menggantikan” pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut dimaksudkan sebagai larangan. Dua hari raya Islam tersebut merupakan ketentuan syari‘at. Kaum mukmin Madinah selalu merayakan dua hari raya tersebut dan tidak pernah meninggalkannya untuk kembali mengikuti dua hari raya jahiliyah.


_____________
source: Books: Bahaya Mengekor Non Muslim (Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim Syaikh Ibnu Taimiyah). Muhammad bin Ali Adh-Dhabi‘i, Penerbit Media Hidayah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...