Syubhat Keenam:
Orang Kafir Terlindungi Darah Dan
Hartanya
Jika Kaum Muslimin Belum Memiliki Persenjataan Yang Cukup (Syaukah) Dan Kekuatan.
Sebab Rosululloh
Shollallohu
‘Alaihi
wa Sallam Tidak Memerangi Memerangi Seorang Musyrikpun Di Mekkah
Dan Tidak Menghalalkan Harta Dan
Darah Mereka
Jawaban:
Adapun
anggapan bahwa orang kafir terlindungi jika Kaum
Muslimin tidak memiliki syaukah dan kekuatan, maka ini adalah kebid‘ahan dalam agama Islam.
Mengenai
masalah terlindunginya darah, sudah dibicarakan
pada pembahasan pertama dari pasal kedua. Sedangkan masalah syaukah dan kekuatan telah dibahas
pada jawaban syubhat
keempat, silahkan merujuknya kembali.
Berdalil
dengan sikap Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa
Sallam terhadap orang-orang kafir di fase Mekkah itu seperti perkataan mereka yang biasa disebut
“Jama‘ah Tawaqquf”.
Mereka
mengatakan bahwa kita sedang hidup di masa
kelemahan seperti periode Mekkah dulu, sehingga kita harus memberlakukan kembali fase-fase
pemberlakuan hukum yang diikuti di masa
pertama Islam, yaitu memulai dengan apa
yang diturunkan di Mekkah di masa lemah yang sekarang kita juga sedang mengalaminya.
Nanti
kalau jama‘ah ini sudah sampai kepada kekuasaan
dan memberlakukan Islam sebagai hukum, barulah ia jalankan syari‘at yang turun di Madinah,
tatkala Islam berkuasa.
Adapun
fase yang sekarang kita alami adalah masa
kelemahan, wanita-wanita musyrik belum haram dinikahi, sembelihan-sembelihan mereka juga belum
haram, sholat Jum‘at belum
wajib, begitu juga sholat Idul Fithri dan Idul
Adha. Berjihad juga tidak boleh, kita wajib menahan diri dulu dan tidak melakukan perlawanan, dan tidak
ada hukum-hukum lain yang turun ketika Islam berkuasa di
Madinah yang bisa
diberlakukan sekarang. [Al-Hukmu wa Qodhiyyatu
Takfîril Muslim milik Al-Mustasyar Salim Al-Bahansyawi,
hal. 29]
Parahnya,
kelompok ini menganggap itu bagian dari akidah, sehingga kemudian mengkafirkan
orang yang mengingkari fase-fase tersebut. Pada akhirnya, mereka mengkafirkan
orang yang berusaha menyusun kekuatan di masa kelemahan seperti ini.
Oleh
karena itu, di antara mereka ada yang menyatakan pandangan khususnya secara
terus terang tentang kafirnya Sayyid Quthb Rahimahullah karena dalam pandangan
mereka beliau ini mengambil jalan kekuatan. [Ibid.]
Yang
lebih parah dari bid‘ah ini adalah bid‘ah seseorang bernama Mahmud Thoha
As-Sudani –yang terbunuh pada masa An-Numairi— di mana ia juga beranggapan
bahwa kita ini hanya diwajibkan mengamalkan Al-Qur’an Mekkah, ia menamakannya
Al-Qur’an Mekkah dengan Qur’an Al-Isholah. Atas dasar keyakinan itu, sekarang
ini tidak ada zakat dan jihad, khomer tidak haram dan pada asalnya wanita itu adalah
terbuka, bukan berjilbab serta kebatilan-kebatilan lain [Ibid
hal. 32], ini tentunya adalah
kesesatan yang paling parah.
Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil
Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar