8/25/2019

BANTAHAN SYUBHAT MASALAH JIHAD (6) - Ibnu Qudamah An Najdi


Syubhat Keenam:
Orang Kafir Terlindungi Darah Dan Hartanya
Jika Kaum Muslimin Belum Memiliki Persenjataan Yang Cukup (Syaukah) Dan Kekuatan.
Sebab Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam Tidak Memerangi Memerangi Seorang Musyrikpun Di Mekkah Dan Tidak Menghalalkan Harta Dan Darah Mereka

Jawaban:
Adapun anggapan bahwa orang kafir terlindungi jika Kaum Muslimin tidak memiliki syaukah dan kekuatan, maka ini adalah kebid‘ahan dalam agama Islam.

Mengenai masalah terlindunginya darah, sudah dibicarakan pada pembahasan pertama dari pasal kedua. Sedangkan masalah syaukah dan kekuatan telah dibahas pada jawaban syubhat keempat, silahkan merujuknya kembali.

Berdalil dengan sikap Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam terhadap orang-orang kafir di fase Mekkah itu seperti perkataan mereka yang biasa disebut “Jama‘ah Tawaqquf”.

Mereka mengatakan bahwa kita sedang hidup di masa kelemahan seperti periode Mekkah dulu, sehingga kita harus memberlakukan kembali fase-fase pemberlakuan hukum yang diikuti di masa pertama Islam, yaitu memulai dengan apa yang diturunkan di Mekkah di masa lemah yang sekarang kita juga sedang mengalaminya.

Nanti kalau jama‘ah ini sudah sampai kepada kekuasaan dan memberlakukan Islam sebagai hukum, barulah ia jalankan syari‘at yang turun di Madinah, tatkala Islam berkuasa.

Adapun fase yang sekarang kita alami adalah masa kelemahan, wanita-wanita musyrik belum haram dinikahi, sembelihan-sembelihan mereka juga belum haram, sholat Jum‘at belum wajib, begitu juga sholat Idul Fithri dan Idul Adha. Berjihad juga tidak boleh, kita wajib menahan diri dulu dan tidak melakukan perlawanan, dan tidak ada hukum-hukum lain yang turun ketika Islam berkuasa di Madinah yang bisa diberlakukan sekarang. [Al-Hukmu wa Qodhiyyatu Takfîril Muslim milik Al-Mustasyar Salim Al-Bahansyawi, hal. 29]

Parahnya, kelompok ini menganggap itu bagian dari akidah, sehingga kemudian mengkafirkan orang yang mengingkari fase-fase tersebut. Pada akhirnya, mereka mengkafirkan orang yang berusaha menyusun kekuatan di masa kelemahan seperti ini.

Oleh karena itu, di antara mereka ada yang menyatakan pandangan khususnya secara terus terang tentang kafirnya Sayyid Quthb Rahimahullah karena dalam pandangan mereka beliau ini mengambil jalan kekuatan. [Ibid.]

Yang lebih parah dari bid‘ah ini adalah bid‘ah seseorang bernama Mahmud Thoha As-Sudani –yang terbunuh pada masa An-Numairi— di mana ia juga beranggapan bahwa kita ini hanya diwajibkan mengamalkan Al-Qur’an Mekkah, ia menamakannya Al-Qur’an Mekkah dengan Qur’an Al-Isholah. Atas dasar keyakinan itu, sekarang ini tidak ada zakat dan jihad, khomer tidak haram dan pada asalnya wanita itu adalah terbuka, bukan berjilbab serta kebatilan-kebatilan lain [Ibid hal. 32], ini tentunya adalah kesesatan yang paling parah.



Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...