8/25/2019

Masalah Adanya Imam Dan Khalifah Dalam Jihad - Ibnu Qudamah An Najdi


M a s a l a h :
ADAKAH PERBEDAAN
Antara Jihad Difâ‘ Dan Jihad Tholab Dalam Pensyaratan Keharusan Adanya Imam Dan Khalifah  ?
Ataukah Kedua Jenis Jihad Itu Bisa Dijalankan Tanpa Adanya Imam/ Pimpinan Umum ?

Kami jawab pertanyaan ini dengan beberapa point berikut ini:

Pertama: Tidak ada dalil syar‘i yang shohih yang mensyaratkan adanya Imam Umum dalam jihad tholab, apalagi jihad difa‘.

Kedua: Dalil-dalil yang memerintahkan untuk berjihad –baik yang tholabi maupun yang difa‘i—tercantum secara mutlak tanpa ikatan syarat apapun.

Ketiga: Jihad tholabi biasa dilakukan para shahabat tanpa seizin dan perintah dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam; seperti perang dan jihad yang dilakukan Abu Bashir dan kawan-kawan ketika menyerang kaum musyrikin Quraisy dan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan berarti itu boleh dilakukan, walhamdulillah..

Keempat: Meskipun demikian, jika seorang Imam atau Amir memerintahkan seseorang, atau satu jama‘ah, atau satu negeri untuk jangan bergerak menyerang musuh terlebih dahulu karena pertimbangan maslahat yang pasti yang ia ketahui, maka mereka wajib mentaati Amir tersebut dan wajib melaksanakan perintahnya.

Kelima: Adapun jika imam menghentikan jihad secara mutlak terhadap musuh yang musyrik, membuang misi jihad dari agenda tugas yang ia emban dan melarang umat untuk melaksanakannya, maka umat tidak boleh mentaatinya dalam hal itu, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Kholiq, Alloh ‘azza wa jalla.

Keenam: Pembebasan negeri-negeri kaum muslimin yang terampas oleh musuh sekarang ini –dan begitu banyak negeri terampas—, jihad untuk menegakkan Khilafah Rosyidah, jihad dalam rangka mengangkat seorang Pimpinan Utama yang memberlakukan hukum yang diturunkan Alloh di semua penjuru negeri Kaum Muslimin di muka bumi, jihad untuk melenyapkan kezaliman yang sedang meluas dan dilakukan thoghut-thoghut terhadap kaum muslimin di negeri mereka, maka jihad seperti ini semuanya adalah jihad difâ‘, sampai umat ini keluar dari masa berat dan genting seperti saat sekarang. Jika sudah, barulah ketika itu kita bisa bisa tentukan titik tolak perdebatan dari awal. Oleh karena itu, sekarang sebenarnya tidak ada kesulitan menghadapi orang-orang yang melontarkan syubhat ini.

Ketujuh: Perbedaan antara jihad difâ‘ dan jihad tholab adalah: Jihad difa‘ merupakan kewajiban fardhu ain yang harus dilaksanakan oleh semua lapisan kaum muslimin semampunya dan sesuai kedekatan mereka dengan tempat terjadinya peperangan, sebagaimana disebutkan secara rinci dalam buku-buku fikih. Sementara jihad tholab adalah fardhu kifayah, jika salah satu kelompok dari umat ini sudah melaksanakan, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

Wallohu Ta‘ala A‘lam, Alloh ta‘ala lebih mengetahui.

Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...