M
a
s
a
l
a
h
:
ADAKAH PERBEDAAN
Antara Jihad Difâ‘ Dan Jihad Tholab Dalam Pensyaratan Keharusan Adanya Imam Dan Khalifah ?
Ataukah Kedua Jenis Jihad Itu Bisa Dijalankan Tanpa Adanya Imam/ Pimpinan Umum ?
Kami jawab pertanyaan ini
dengan beberapa point berikut ini:
Pertama: Tidak ada dalil syar‘i yang
shohih yang mensyaratkan adanya Imam Umum dalam jihad tholab, apalagi jihad difa‘.
Kedua: Dalil-dalil yang
memerintahkan untuk berjihad –baik yang tholabi maupun yang difa‘i—tercantum
secara mutlak tanpa ikatan syarat apapun.
Ketiga: Jihad tholabi biasa
dilakukan para shahabat tanpa seizin dan perintah dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi
wa Sallam; seperti perang dan jihad yang dilakukan Abu Bashir dan kawan-kawan
ketika menyerang kaum musyrikin Quraisy dan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan berarti itu boleh dilakukan,
walhamdulillah..
Keempat: Meskipun demikian, jika
seorang Imam atau Amir memerintahkan seseorang, atau satu jama‘ah, atau satu negeri
untuk jangan bergerak menyerang musuh terlebih dahulu karena pertimbangan
maslahat yang pasti yang ia ketahui, maka mereka wajib mentaati Amir tersebut
dan wajib melaksanakan perintahnya.
Kelima: Adapun jika imam
menghentikan jihad secara mutlak terhadap musuh yang musyrik, membuang misi
jihad dari agenda tugas yang ia emban dan melarang umat untuk melaksanakannya,
maka umat tidak boleh mentaatinya dalam hal itu, sebab tidak ada ketaatan
kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Kholiq, Alloh ‘azza wa jalla.
Keenam: Pembebasan negeri-negeri
kaum muslimin yang terampas oleh musuh sekarang ini –dan begitu banyak negeri terampas—,
jihad untuk menegakkan Khilafah Rosyidah, jihad dalam rangka mengangkat seorang
Pimpinan Utama yang memberlakukan hukum yang diturunkan Alloh di semua penjuru
negeri Kaum Muslimin di muka bumi, jihad untuk melenyapkan kezaliman yang
sedang meluas dan dilakukan thoghut-thoghut terhadap kaum muslimin di negeri
mereka, maka jihad seperti ini semuanya adalah jihad difâ‘, sampai umat ini
keluar dari masa berat dan genting seperti saat sekarang. Jika sudah, barulah
ketika itu kita bisa bisa tentukan titik tolak perdebatan dari awal. Oleh
karena itu, sekarang sebenarnya tidak ada kesulitan menghadapi orang-orang yang
melontarkan syubhat ini.
Ketujuh: Perbedaan antara jihad
difâ‘ dan jihad tholab adalah: Jihad difa‘ merupakan kewajiban fardhu ain yang harus
dilaksanakan oleh semua lapisan kaum muslimin semampunya dan sesuai kedekatan
mereka dengan tempat terjadinya peperangan, sebagaimana disebutkan secara rinci
dalam buku-buku fikih. Sementara jihad tholab adalah fardhu kifayah, jika salah
satu kelompok dari umat ini sudah melaksanakan, maka gugurlah kewajiban dari
yang lain.
Wallohu Ta‘ala A‘lam, Alloh
ta‘ala lebih mengetahui.
Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil
Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar