8/27/2019

Demokrasi dalam Pandangan Syariat Islam


Demokrasi dalam Pandangan Syariat Islam

(Mata-Media.Net) – Bagi setiap Muslim, maka sudah seharusnya dalam melihat dan memandang sesuatu itu harus dengan kacamata syariat Islam, dan bukan dengan syariat atau kacamata lainnya. Termasuk dalam hal ini adalah ketika seseorang itu melihat dan memandang apa dan bagaimana sistem Demokrasi.

Untuk diketahui yang Pertama adalah, Demokrasi ditegakkan di atas prinsip menetapkan sesuatu berdasarkan pada sikap dan pandangan mayoritas, apapun pola dan bentuk sikap mayoritas itu, apakah ia sesuai dengan al-Haq (kebenaran yang sesuai dengan Islam) atau tidak. Al-Haq menurut pandangan Demokrasi dan kaum Demokrat adalah segala sesuatu yang disepakati oleh mayoritas, meskipun mereka bersepakat terhadap sesuatu yang dalam pandangan Islam dianggap kebathilan dan kekufuran.

Di dalam Islam, al-Haq yang mutlak itu harus dipegang sekuat tenaga, meskipun mayoritas manusia memusuhimu, yaitu al-Haq yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan Sunnah. Al-Haq adalah ajaran yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah, meskipun tidak disetujui oleh mayoritas manusia. Sedangkan al-Bathil adalah ajaran yang dinyatakan bathil oleh al-Qur’an dan Sunnah, meskipun mayoritas manusia memandangnya sebagai kebaikan. Sebab keputusan tertinggi itu hanyalah hak Allah semata, bukan di tangan manusia, bukan pula di tangan suara mayoritas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِى ٱلْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ ﴿١١٦﴾

“DAN JIKA KAMU MENURUTI KEBANYAKAN ORANG-ORANG YANG DI MUKA BUMI INI, NISCAYA MEREKA AKAN MENYESATKANMU DARI JALAN ALLAH.
MEREKA TIDAK LAIN HANYALAH MENGIKUTI PERSANGKAAN BELAKA, DAN MEREKA TIDAK LAIN HANYALAH BERDUSTA (TERHADAP ALLAH)”.
(QS. Al-An’aam 6 : 116)

Dan di dalam hadits shahih juga disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنَ اْلأَنْبِيَاءِ مَنْ لَمْ يُصْدِقُهُ مِنْ أُمَّتِهِ إِلاَّ رَجُلٌ وَاحِدٌ

“Sesungguhnya diantara para Nabi ada yang tidak di imani oleh umatnya kecuali hanya seorang saja”.
(HR. Ibnu Hibban)

Jika dilihat dengan kacamata Demokrasi yang berprinsip suara mayoritas, dimanakah posisi Nabi dan pengikutnya ini? Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Amr bin Maimun, “Jumhur jama’ah adalah orang yang memisahkan diri dari al-Jama’ah. Sedangkan al-Jama’ah adalah golongan yang sesuai dengan kebenaran (al-Haq) meskipun hanya dirimu seorang”.

Ibnu Qayyim rahimahullah di dalam kitab A’lamul Muwaqqi’in mengatakan, “Ketahuilah bahwa ijma’, hujjah, sawad al-A’dham (suara mayoritas) adalah orang berilmu yang berada di atas al-Haq, meskipun hanya seorang sementara semua penduduk bumi ini menyelisihinya”.

Kemudian yang Kedua adalah, Demokrasi dibangun di atas prinsip pemilihan dan pemberian suara, sehingga segala sesuatu meskipun sangat tinggi kemuliaannya, ataupun hanya sedikit mulia harus diletakkan di bawah mekanisme ambil suara dan pemilihan. Meskipun yang dipilih adalah sesuatu yang bersifat syar’i (bagian dari syari’ah.

Sikap ini tentu bertentangan dengan prinsip tunduk, patuh, dan menyerahkan diri sepenuh hati serta ridha sehingga menghilangkan sikap berpaling dari Allah, ataupun lancang kepada Allah dan Rasul-Nya. Sikap itulah yang seharusnya dilakukan oleh seorang hamba kepada Rabb-nya. Agama seorang hamba tidak akan lurus, dan imannya tidak akan benar tanpa adanya sikap tunduk dan patuh kepada Allah sepeti itu. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ () يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara nabi, dan janganlah kamu Berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari”.
 (QS. Al-Hujurat 49 : 1-2)

Kalau hanya meninggikan suara di atas suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja bisa sampai menghapuskan pahala amal perbuatan, padahal amal tidak akan terhapus kecuali dengan kekufuran dan kesyirikan. Lalu bagaimanakah dengan orang yang lebih mengutamakan dan meninggikan hukum buatannya di atas hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah? Maka tak diragukan lagi, tindakan ini jauh lebih kufur dan lebih besar kemurtadannya, serta lebih menghapuskan amalnya. Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka”.
 (QS. Al-Ahzab 33 : 36)

Tetapi Demokrasi akan mengatakan, “Ya, harus diadakan pemilihan dulu, meskipun nantinya harus meninggalkan hukum Allah”. Maka perhatikanlah ayat ini,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim ter-hadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu ke-beratan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
(QS. An-Nisa 4 : 65)

Ketiga adalah, Demokrasi berdiri di atas teori bahwa pemilik harta secara hakiki adalah manusia, dan selanjutnya ia bisa mengusakan untuk mendapatkan harta dengan berbagai cara yang ia maui. Ia bebas pula membelanjakan hartanya untuk kepentingan apa saja yang ia maui, meskipun cara yang dipilihnya adalah cara yang diharamkan dan terlarang di dalam agama Islam. Inilah yang disebut dengan sistem kapitalisme liberal.

Sikap ini berbeda secara diametral dengan ajaran Islam, dimana mengajarkan bahwa pemilik hakiki harta adalah Allah Ta’ala. Dan bahwasannya manusia diminta untuk menjadi Khalifah saja terhadap harta kekayaan itu, maka ia bertanggung jawab terhadap harta itu di hadapan Allah; bagaimana ia mendapatkan dan untuk apa dibelanjakan.

Manusia dalam Islam tidak diperbolehkan mencari harta dengan cara haram dan yang tidak sesuai dengan syara’ seperti riba, suap, dan lain-lain…… Demikian juga ia tidak diizinkan untuk membelanjakan harta untuk hal-hal yang haram dan hal-hal yang tidak sesuai dengan tuntunan syara’.

Manusia dalam ajaran Islam tidak memiliki dirinya sendiri, sehingga ia bebas melakukan apa saja yang ia inginkan tanpa mempedulikan petunjuk Islam. Karena itulah melakukan hal-hal yang membahayakan diri dan juga bunuh diri termasuk dosa besar yang terbesar, oleh Allah akan diberikan balasan adzab yang pedih. 

Pandangan seperti ini bisa kita dapatkan dalam firman Allah,

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ

“Katakanlah: “Wahai Rabb yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki”.
(QS. Ali Imran 3 : 26)

إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh”.
(QS. at-Taubah; 9:111)

Jiwa adalah milik Allah, maka Allah membeli apa yang Dia miliki sendiri –jual beli khusus untuk orang Mukmin– untuk menggambarkan pemberian kemuliaan, kebaikan dan keutamaan kepada mereka, sekaligus untuk mendorong mereka supaya berjihad dan mencari kesyahidan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mengirim seseorang atau sariyah (sekelompok pasukan) menuju medan jihad, beliau berpesan,

إِنَّ ِللهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى
“Sesungguhnya kepunyaan Allah lah apa yang Dia ambil dan kepunyaan-Nya juga yang Dia berikan”.
(HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Selanjutnya, seseorang tidak memiliki sesuatu yang ditunjukkan untuk bisa diambil karena sesungguhnya dia bukanlah pemiliknya, dia hanya mendapatkan titipan saja, sedang pemiliknya adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Secara ringkas, inilah sistem Demokrasi!!! Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan penuh keyakinan, tanpa ada keraguan sedikit pun bisa disimpulkan bahwa Demokrasi dalam pandangan hukum Allah (Islam) adalah termasuk kekufuran yang nyata, jelas dan tidak ada yang samar, apalagi gelap, kecuali bagi orang yang buta matanya dan buta mata hatinya serta yang ada kepentingan duniawi belaka.

Adapun orang yang meyakininya, menyerukannya, menerima dan meridhainya, atau bahkan ikut berpartisipati didalamnya (seperti ikut nyoblos atau nyontreng, menjadi caleg) dan beranggapan –dasar dan prinsip yang mendasari bangunan Demokrasi– sebagai kebaikan yang tidak terlarang oleh syara’, maka ia adalah orang yang telah Kafir dan Murtad dari agama Allah, meskipun namanya adalah nama Islam, dan mengaku dirinya termasuk Muslim dan Mukmin. Islam dan sikap seperti ini (yang berpartisipasi dalam Demokrasi dan Pemilu) tidak akan pernah bersatu di dalam agama Allah selamanya. Wallahu a’lam..

[Sumber: Risalah Syaikh Abu Basyir / Syaikh Abdul Mun’im Musthofa Halimah, yang ditulis pada tanggal 11 Februari 1999]



source: mata-media.net

1 komentar:

  1. Kacauuuu.... gua pantau beberapa tulisan, kok ekstrim bat... ehhh ternyata sumbernya dari teroris... wkwkkwwkw

    BalasHapus

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...