RINGKASAN FASE-FASE
DISYARI’ATKANNYA
J I H A D
Oleh : Ibnu Qudamah An-Najdi
Tadinya, Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam
diperintahkan untuk memberi maaf dan memberi ampun serta menahan diri dari
orang-orang musyrik selama beliau berada di Mekkah.
Sebagaimana
firman Alloh ta‘ala:
فَٱعۡفُواْ
وَٱصۡفَحُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِيَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِ
“Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka sampai Alloh
mendatangkan perintah-Nya.”
[Al-Baqoroh: 109]
Alloh
ta‘ala juga berfirman:
قُل
لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ يَغۡفِرُواْ لِلَّذِينَ لَا يَرۡجُونَ أَيَّامَ ٱللَّهِ
“Katakanlah kepada orang-orang beriman hendaklah mereka
memaafkan orang-orang yang tiada takut akan hari-hari Allah.”
[Al-Jâtsiyah: 14]
Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya
‘Abdurrohman bin ‘Auf dan beberapa shahabat datang kepada Nabi Shollallohu
‘Alaihi wa Sallam ketika masih di Mekkah, mereka mengatakan,
“Wahai Rosululloh, dulu ketika kami masih musyrik, kami merasa
mulia; mengapa setelah kami beriman justeru kita menjadi hina?” beliau
bersabda, “Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah
kalian berperang…”
[Dikeluarkan An-Nasa’i (VI/3) dan
Al-Hakim (II/ 307), beliau menshohihkannya]
Setelah
itu, Alloh mengizinkan kaum muslimin untuk berjihad, namun tidak sampai
mewajibkannya. Ditandai dengan turunnya firman Alloh ‘azza wa jalla:
أُذِنَ
لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْ
“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi
lantaran mereka dizalimi.”
[Al-Hajj: 39]
Ini merupakan ayat paling pertama turun
mengenai perang, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Abbas RA. [Dikeluarkan
An-Nasa’i (VI/ 2)]
Tahapan selanjutnya, Alloh ta‘ala
mewajibkan mereka memerangi orang yang memerangi, tidak boleh memerangi orang
yang tidak memerangi. Fase ini seperti yang Alloh firman-kan:
إِلَّا ٱلَّذِينَ يَصِلُونَ
إِلَىٰ قَوۡمِۢ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٌ أَوۡ جَآءُوكُمۡ حَصِرَتۡ
صُدُورُهُمۡ أَن يُقَٰتِلُوكُمۡ أَوۡ يُقَٰتِلُواْ قَوۡمَهُمۡۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ
لَسَلَّطَهُمۡ عَلَيۡكُمۡ فَلَقَٰتَلُوكُمۡۚ فَإِنِ ٱعۡتَزَلُوكُمۡ فَلَمۡ
يُقَٰتِلُوكُمۡ وَأَلۡقَوۡاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ فَمَا جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ
عَلَيۡهِمۡ سَبِيلٗا ٩٠ سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأۡمَنُوكُمۡ
وَيَأۡمَنُواْ قَوۡمَهُمۡ كُلَّ مَا رُدُّوٓاْ إِلَى ٱلۡفِتۡنَةِ أُرۡكِسُواْ
فِيهَاۚ فَإِن لَّمۡ يَعۡتَزِلُوكُمۡ وَيُلۡقُوٓاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ
وَيَكُفُّوٓاْ أَيۡدِيَهُمۡ فَخُذُوهُمۡ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡۚ
وَأُوْلَٰٓئِكُمۡ جَعَلۡنَا لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سُلۡطَٰنٗا مُّبِينٗا ٩١
“Tetapi
jika mereka membiarkan kamu dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan
perdamaian kepadamu, maka Alloh tidak memberimu jalan bagimu (untuk memerangi
dan menawan) mereka.”hingga firman-Nya: “Karena itu, jika mereka tidak
membiarkanmu dan tidak mau mengemukakan perdamaian kepadamu serta menahan
tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah dan bunuhlah mereka di mana
saja kalian temui mereka. Dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata
(untuk membunuh dan menawan) mereka.” [An-Nisa’:
90-91]
Sedangkan tahapan terakhir
adalah fase memerangi kaummusyrikin secara total; baik yang memerangi kita atau
yang tidak, dan menyerang negeri mereka sampai tidak ada fitnah (kesyirikan)
dan agama semuanya menjadi milik Alloh. Pada fase inilah hukum jihad berakhir,
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia pada fase ini. Mengenai
fase ini pulalah Ayat Pedang turun, yaitu firman Alloh ta‘ala:
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ
ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ
وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٖ
“Jika telah habis bulan-bulan
haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui mereka, tawanlah
mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka dari tempat-tempat pengintaian…”
[At-Taubah:
5]
Dan
firman Alloh ta‘ala:
قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا
يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا
حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ
أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٖ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang
tidak beriman kepada Alloh dan hari akhir serta tidak mengharamkan apa yang
Alloh dan rosul-Nya haramkan dan tidak beragama dengan agama yang benar (Agama
Alloh; Islam), yaitu orang-orang yang diberi kitab sampai mereka membayar jizyah dengan tangan
sementara mereka dalam keadaan tunduk.”
[At-Taubah:
29]
Dalam
hadits shohih disebutkan, Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أُغْزُوا بِاسْمِ
اللهِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ, أُغْزُوا وَلَا
تَغُلُّوا وَ لَا تَغْدَرُوا وَ لَا تُمَثِّلُوا وَ لَا تَقْتُلُوا وَلِيْدًا
“Berperanglah dengan nama
Alloh di jalan Alloh, perangilah orang yang kufur kepada Alloh, berperanglah
dan jangan melakukan ghulûl, jangan berlaku khianat, jangan mencincang dan
jangan membunuh orang tua…”
[Dikeluarkan
oleh Muslim (1731), Abu Dawud (2612), Tirmizi (1617) dan Ibnu Majah (2858) dari
hadits Buroidah]
Imam Ibnul Qoyyim
meringkaskan Fase-Fase di atas dalam kata-kata beliau:
“Tadinya di-Haramkan,
kemudian di-Izinkan,
kemudian di-Perintahkan kepada orang yang memulai memerangi terlebih dahulu,
kemudian di-Perintahkan terhadap semua kaum Musyrikin…”
[Zâdul Ma‘âd (II/
58)]
Source:
Judul Asli
Kasyful Litsam ‘An Dzirwati Sanamil
Islam
Penulis
Asy-Syaikh Ibnu Qudamah An-Najdi
Judul Terjemahan
Jawaban seputar Masalah-Masalah Fikih Jihad
Alih Bahasa
Abu Jandl Al-Muhajir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar