Maktabah al-Himmah
Hukum-Hukum Baiat kepada Khilafah
Islamic State West Africa Province militants in Nigeria reaffirming their pledge of allegiance to IS leader Abu Bakr al-Baghdadi |
Definisi Baiat
Ibnu al-Atsir berkata: “Baiat (bay’ah) berarti
mengadakan akad dan pernjanjian. Seolah-olah masing-masing dari keduanya
menjual (baa’a) apa yang dimilikinya kepada rekannya, serta memberikan kepadanya
sepenuh jiwa dan ketaatannya. Ar-Roghib berkata: Baaya’a as-sulthoona (Dia membaiat sultan), jika dia memberikan jaminan untuk mencurahkan
ketaatan kepada sultan, dengan kompensasi apa yang diberikan oleh sultan kepadanya.
Hal itu dinamakan bai’ah dan mubaaya’ah.” [an-Nihaayah]
Ibnu Kholdun berkata: “Baiat adalah janji
untuk taat. Seolah-olah orang yang membaiat berjanji kepada amirnya bahwa dia
menyerahkan kepara sang amir untuk memikirkan urusannya dan urusan kaum
muslimin, tidak menentangnya dalam sedikit pun dari hal itu.” [al-Muqoddimah]
Pembaiatan ini menetapkan kewajiban atas amir untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan
tuntutan syariat, sebagaimana menetapkan kewajiban atas rakyat untuk mendengar
dan taat kepada sang amir dalam hal yang disenangi dan dibenci serta dalam kondisi
sulit dan mudah, selama tidak dalam kemaksiatan, sebatas kemampuan mereka.
Alloh ta’ala berfirman:
إِنَّ
اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْتُؤَدُّواالْأَمَانَاتَ إِلَى أَهِلِهَا, وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Alloh menyuruh kalian menyampaikan amanah
kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara
manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” [an-Nisa’: 58]
Ini adalah perintah bagi para penguasa
dan ulil amri agar menunaikan amanat berupa kekuasaan dan harta kepada yang
berhak menerimanya sesuai dengan tuntutan syariat, dan agar mereka memerintah
rakyat dengan adil.
Kemudian Alloh ta’ala berfirman kepada
rakyat:
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَطِيْعُ اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى
الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Alloh dan taatilah
Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” [an-Nisa’: 58]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh telah menulis risalahnya, as-Siyayah
asy-Syar’iyyah fi Ishlaah ar-Roo’i wa ar-Ro’iyyah) yang berisi penjelasan tentang dua ayat
ini, untuk menerangkan kewajiban-kewajiban amir (pemimpin) dan ma’mur (yang
dipimpin).
Karakteristik-Karakteristik Pembaiatan Khilafah
(Imamah)
1. Pembaiatan imam kaum muslimin
dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqd dalam umat atau oleh kholifah berdasarkan
wasiat darinya, kecuali jika seseorang menguasai mereka dengan pedang.
2. Pembaiatan imam wajib atas setiap
muslim, berdasarkan hadis Nabi shollallohu
‘alayhi wa sallam:
مَنَ
مَاتَ وَلَيْسَ فِي عَنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat,
maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muslim]
3. Imam yang menguasai dengan pedang
wajib ditaati dan dibaiat. Ahmad bin Hanbal berkata: “Dan orang yang menguasai
mereka dengan pedang sampai dia menjadi kholifah dan disebut amirul mu’minin,
tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk
bermalam tanpa memandangnya sebagai imam atasnya, baik sang imam orang sholih maupun
pelaku maksiat. Dia adalah amirul mu’minin.” [al-Ahkaam
as-Sulthooniyyah, Abu Ya’la]
4. Pembaiatan imam berlaku selamanya,
tanpa terputus, kecuali jika sang imam mati atau padanya terjadi sebab yang
mengharuskan pemakzulan, seperti cacat dalam agama atau cacat pada tubuh. [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, al-Mawardi]
5. Imamah tidak boleh diberikan kepada
dua imam kaum muslimin. Nabi shollallohu
‘alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا
بُويِعُ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخِرَ مِنْهُمَا
“Apabila diberikan baiat kepada dua kholifah, maka bunuhlah
yang terakhir dari keduanya.” [Muslim]
Hukum Orang Yang Melanggar Janji dan
Membatalkan Baiat
Melanggar janji, apa pun itu, adalah
salah satu dari dosa besar, berdasarkan ancaman yang disebutkan terkait hal
itu, seperti firman Alloh ta’ala:
وَالَّذِينَ
يَنْفَعُونَ عَهْدَ اللهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللهُ
بِهِ أَنْيُوصَل وَيُفْسِدُونَ فِى الْأَرِضِ أُولَئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ
وَلَهُمُ سُوءُ الدَّارِ
“Dan orang-orang yang melanggar janji Alloh setelah
diikrarkannya, memutuskan apa yang Alloh perintahkan agar disambungkan dan
berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman
yang buruk (neraka).” [ar-Ro’d:
25]
Dan sabda Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam:
أَرْبَعُ
مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا, وِمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصِلَةٌ مِنْهُنَّ
كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ
وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ
“Empat perkara, barang siapa keempatnya ada padanya maka dia
adalah orang munafiq dan barang siapa padanya terdapat satu sifat darinya maka
padanya terdapat satu sifat dari kemunafiq-an, sampai dia meninggalkannya: jika
berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika bertengkar / bermusuhan
menyimpang dari kebenaran dan jika membuat perjanjian mengkhianati.” [Muttafaq ‘alayh]
Dalam penjelasannya terhadap hadits ini,
Ibnu Rojab berkata, “Berkhianat hukumnya haram dalam setiap perjanjian antara
orang muslim dan lainnya, meskipun orang yang diberi janji adalah orang kafir.
Adapun perjanjian-perjanjian di antara kaum muslimin, maka menepatinya adalah
lebih wajib dan membatalkannya lebih besar dosanya. Dan di antara perjanjian-pernjanjian
yang paling besar adalah janji yang diberikan kepada imam atas orang yang
mengikutinya.” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam]
Adapun tentang acaman khusus yang
disebutkan terkait dengan pembatalan baiat bagi imam kaum muslimin, di
antaranya adalah sabda Nabi shollallohu ‘alayhi
wa sallam:
مَنْ
كَانَ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَليَصْبِرْ, فَإِنَّ مَنْ خَرَجَ مِنَ
السُّلْطَانِ شِبْرًا مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah
dia bersabar. Sebab, barang siapa keluar sejengkal saja dari kekuasaan, maka
dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muttafaq ‘alayh]
Makna “Mati dengan kematian jahiliyyah,” maksudnya dalam keadaan ma’shiyah, dan ada yang
mengatakan, dalam keadaan kafir. Yang demikian itu karena jahiliyah adalah
lafazh musytarok yang memuat lebih dari satu makna. Kadang artinya kemaksiatan,
seperti dalam sabda Nabi shollallohu
‘alayhi wa sallam kepada Abu Dzarr:
إِنَّكَ
امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ
“Sesungguhnya kamu adalah orang yang padamu terdapat
kejahiliyahan.” [Muslim]
Dan kadang makna
jahiliyah adalah kekafiran, seperti dalam hadits Hudzayfah:
إِنَّا
كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَنَحْنُ
فِيهِ
“Sesungguhnya kami dulu berada dalam
kejahiliyahan dan keburukan, lalu Alloh datang kepada kami dengan membawa
kebaikan ini, maka kami pun berada di dalamnya.” [Muttafaq ‘alayh]
Hukum Memberontak Kepada Kholifah
Memberontak kepada
imam muslim yang adil adalah harom, tanpa ada perselisihan. Barang siapa
memberontak, maka dia diseru (didakwahi) lalu diperangi, sampai dia kembali
taat kepada sang sulthon yang muslim. Adapun memberontak kepada penguasa kafir,
tidak ada perselisihan tentang kewajibannya atas orang yang mampu melakukannya.
Adapun orang yang
fasiq atau zholim di antara para imam, tentangnya terdapat perselisihan di
antara pendahu umat. Di antara mereka ada yang mewajibkannya berdasarkan
keumuman hadits-hadits amar
ma’ruf nahi munkar. Dan di antara mereka ada yang melarangnya
berdasarkan hadits: “Barang siapa membenci sesuatu dari
amirnya, maka hendaklah dia bersabar.” Kemudian pendapat jumhur ahlus sunnah wal jama’ah memutuskan untuk mengambil
kesabaran dalam menghadapi para imam yang zholim dan melarang untuk memberontak kepada mereka. Abu Ja’far ath-Thohawiy berkata, “Kita tidak memandang bolehnya memberontak
kepada para imam dan ulil amri kita meskipun mereka berbuat zholim. Kita tidak
mendoakan keburukan bagi mereka. Kita tidak melepaskan tangan dari ketaatan
kepada mereka. Kita memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah sebagian dari
ketaatan kepada Alloh ‘azza wa jalla yang merupakan
kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kema’shiyatan. Dan kita mendoakan kebaikan dan
kesehatan bagi mereka.” [al-‘Aqiidah ath-Thohaawiyyah]
وصلى
الله على نبينا محمد و على آله وصحبه وسلم
Ya Alloh,
limpahkanlah sholawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada
keluarga dan sahabatnya.
Judul Asli : Ahkam Bay’atil Khilafah
Diterbitkan oleh
Maktabah al-Himmah – ad-Dawlah
al-Islamiyyah
Judul Tarjamah :
Hukum-Hukum Baiat kepada Khilafah
Ditarjamah dan
diterbitkan oleh Tim Penyebar Berita__
Tidak ada komentar:
Posting Komentar