7/16/2019

Hukum-Hukum Baiat kepada Khilafah


Maktabah al-Himmah
Hukum-Hukum Baiat kepada Khilafah
Islamic State West Africa Province militants in Nigeria reaffirming their pledge of allegiance to IS leader Abu Bakr al-Baghdadi
 
Definisi Baiat

Ibnu al-Atsir berkata: “Baiat (bay’ah) berarti mengadakan akad dan pernjanjian. Seolah-olah masing-masing dari keduanya menjual (baa’a) apa yang dimilikinya kepada rekannya, serta memberikan kepadanya sepenuh jiwa dan ketaatannya. Ar-Roghib berkata: Baaya’a as-sulthoona (Dia membaiat sultan), jika dia memberikan jaminan untuk mencurahkan ketaatan kepada sultan, dengan kompensasi apa yang diberikan oleh sultan kepadanya. Hal itu dinamakan bai’ah dan mubaaya’ah.” [an-Nihaayah]

Ibnu Kholdun berkata: “Baiat adalah janji untuk taat. Seolah-olah orang yang membaiat berjanji kepada amirnya bahwa dia menyerahkan kepara sang amir untuk memikirkan urusannya dan urusan kaum muslimin, tidak menentangnya dalam sedikit pun dari hal itu.” [al-Muqoddimah]

Pembaiatan ini menetapkan kewajiban atas  amir untuk mengatur urusan rakyat berdasarkan tuntutan syariat, sebagaimana menetapkan kewajiban atas rakyat untuk mendengar dan taat kepada sang amir dalam hal yang disenangi dan dibenci serta dalam kondisi sulit dan mudah, selama tidak dalam kemaksiatan, sebatas kemampuan mereka. Alloh ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْتُؤَدُّواالْأَمَانَاتَ إِلَى أَهِلِهَا, وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Alloh menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” [an-Nisa’: 58]

Ini adalah perintah bagi para penguasa dan ulil amri agar menunaikan amanat berupa kekuasaan dan harta kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntutan syariat, dan agar mereka memerintah rakyat dengan adil.

Kemudian Alloh ta’ala berfirman kepada rakyat:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَطِيْعُ اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Alloh dan taatilah Rosul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” [an-Nisa’: 58]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh telah menulis risalahnya, as-Siyayah asy-Syar’iyyah fi Ishlaah ar-Roo’i wa ar-Ro’iyyah) yang berisi penjelasan tentang dua ayat ini, untuk menerangkan kewajiban-kewajiban amir (pemimpin) dan ma’mur (yang dipimpin).

Karakteristik-Karakteristik Pembaiatan Khilafah (Imamah)

1. Pembaiatan imam kaum muslimin dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqd dalam umat atau oleh kholifah berdasarkan wasiat darinya, kecuali jika seseorang menguasai mereka dengan pedang.

2. Pembaiatan imam wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadis Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam:

مَنَ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عَنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muslim]

3. Imam yang menguasai dengan pedang wajib ditaati dan dibaiat. Ahmad bin Hanbal berkata: “Dan orang yang menguasai mereka dengan pedang sampai dia menjadi kholifah dan disebut amirul mu’minin, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk bermalam tanpa memandangnya sebagai imam atasnya, baik sang imam orang sholih maupun pelaku maksiat. Dia adalah amirul mu’minin.” [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, Abu Ya’la]

4. Pembaiatan imam berlaku selamanya, tanpa terputus, kecuali jika sang imam mati atau padanya terjadi sebab yang mengharuskan pemakzulan, seperti cacat dalam agama atau cacat pada tubuh. [al-Ahkaam as-Sulthooniyyah, al-Mawardi]

5. Imamah tidak boleh diberikan kepada dua imam kaum muslimin. Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِذَا بُويِعُ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخِرَ مِنْهُمَا

“Apabila diberikan baiat kepada dua kholifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” [Muslim]

Hukum Orang Yang Melanggar Janji dan Membatalkan Baiat

Melanggar janji, apa pun itu, adalah salah satu dari dosa besar, berdasarkan ancaman yang disebutkan terkait hal itu, seperti firman Alloh ta’ala:

وَالَّذِينَ يَنْفَعُونَ عَهْدَ اللهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ أَنْيُوصَل وَيُفْسِدُونَ فِى الْأَرِضِ أُولَئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمُ سُوءُ الدَّارِ

“Dan orang-orang yang melanggar janji Alloh setelah diikrarkannya, memutuskan apa yang Alloh perintahkan agar disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi, mereka itu memperoleh kutukan dan tempat kediaman yang buruk (neraka).” [ar-Ro’d: 25]

Dan sabda Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam:

أَرْبَعُ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا, وِمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصِلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ

“Empat perkara, barang siapa keempatnya ada padanya maka dia adalah orang munafiq dan barang siapa padanya terdapat satu sifat darinya maka padanya terdapat satu sifat dari kemunafiq-an, sampai dia meninggalkannya: jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika bertengkar / bermusuhan menyimpang dari kebenaran dan jika membuat perjanjian mengkhianati.” [Muttafaq ‘alayh]

Dalam penjelasannya terhadap hadits ini, Ibnu Rojab berkata, “Berkhianat hukumnya haram dalam setiap perjanjian antara orang muslim dan lainnya, meskipun orang yang diberi janji adalah orang kafir. Adapun perjanjian-perjanjian di antara kaum muslimin, maka menepatinya adalah lebih wajib dan membatalkannya lebih besar dosanya. Dan di antara perjanjian-pernjanjian yang paling besar adalah janji yang diberikan kepada imam atas orang yang mengikutinya.” [Jaami’ul ‘Uluum wal Hikam]

Adapun tentang acaman khusus yang disebutkan terkait dengan pembatalan baiat bagi imam kaum muslimin, di antaranya adalah sabda Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam:

مَنْ كَانَ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَليَصْبِرْ, فَإِنَّ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar. Sebab, barang siapa keluar sejengkal saja dari kekuasaan, maka dia mati dengan kematian jahiliyah.” [Muttafaq ‘alayh]

Makna “Mati dengan kematian jahiliyyah,” maksudnya dalam keadaan ma’shiyah, dan ada yang mengatakan, dalam keadaan kafir. Yang demikian itu karena jahiliyah adalah lafazh musytarok yang memuat lebih dari satu makna. Kadang artinya kemaksiatan, seperti dalam sabda Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam kepada Abu Dzarr:

إِنَّكَ امْرُؤٌ فِيكَ جَاهِلِيَّةٌ

“Sesungguhnya kamu adalah orang yang padamu terdapat kejahiliyahan.” [Muslim]

Dan kadang makna jahiliyah adalah kekafiran, seperti dalam hadits Hudzayfah:

إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَنَحْنُ فِيهِ

“Sesungguhnya kami dulu berada dalam kejahiliyahan dan keburukan, lalu Alloh datang kepada kami dengan membawa kebaikan ini, maka kami pun berada di dalamnya.” [Muttafaq alayh]

Hukum Memberontak Kepada Kholifah

Memberontak kepada imam muslim yang adil adalah harom, tanpa ada perselisihan. Barang siapa memberontak, maka dia diseru (didakwahi) lalu diperangi, sampai dia kembali taat kepada sang sulthon yang muslim. Adapun memberontak kepada penguasa kafir, tidak ada perselisihan tentang kewajibannya atas orang yang mampu melakukannya.

Adapun orang yang fasiq atau zholim di antara para imam, tentangnya terdapat perselisihan di antara pendahu umat. Di antara mereka ada yang mewajibkannya berdasarkan keumuman hadits-hadits amar ma’ruf nahi munkar. Dan di antara mereka ada yang melarangnya berdasarkan hadits: “Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, maka hendaklah dia bersabar.” Kemudian pendapat jumhur ahlus sunnah wal jama’ah memutuskan untuk mengambil kesabaran dalam menghadapi para imam yang zholim dan melarang untuk memberontak kepada mereka. Abu Ja’far ath-Thohawiy berkata, “Kita tidak memandang bolehnya memberontak kepada para imam dan ulil amri kita meskipun mereka berbuat zholim. Kita tidak mendoakan keburukan bagi mereka. Kita tidak melepaskan tangan dari ketaatan kepada mereka. Kita memandang bahwa ketaatan kepada mereka adalah sebagian dari ketaatan kepada Alloh ‘azza wa jalla yang merupakan kewajiban, selama mereka tidak memerintahkan kemashiyatan. Dan kita mendoakan kebaikan dan kesehatan bagi mereka.” [al-‘Aqiidah ath-Thohaawiyyah]

وصلى الله على نبينا محمد و على آله وصحبه وسلم

Ya Alloh, limpahkanlah sholawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, serta kepada keluarga dan sahabatnya.

Judul Asli : Ahkam Bay’atil Khilafah
Diterbitkan oleh Maktabah al-Himmah ad-Dawlah al-Islamiyyah

Judul Tarjamah : Hukum-Hukum Baiat kepada Khilafah
Ditarjamah dan diterbitkan oleh Tim Penyebar Berita__

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...