“Negara Islam” Bani Ubaid di Mesir,
Studi Kasus
Saya berkata: Pada hari dimana kelompok al-ubaidiyun berkuasa di
daerah Maghrib sampai Mesir kemudian mereka menisbatkan pada Islam -bahkan
menisbatkan pada ahli bait-, menampakkan syiar-syiar kekafiran, dan mengebiri
sebagian dari hukum-hukum syar’I, maka para ulama ahli ilmu waktu itu sepakat
akan kekafiran serta kemurtadannya dan mereka bersepakat bahwa daulah
al-ubadiyun adalah darul kufri wal harbi.
Telah berkata Adz-Dzahabi: Para ulama Maghrib bersepakat untuk
memerangi Bani Ubaid tatkala merajalelanya kekafiran yang jelas secara luas.
Dan sungguh aku telah menyaksikan di dalam perjalanan sejarah yang membuktikan
bersepakatnya para ulama dalam masalah ini. (As-Sair 15/154, 156)
Ar-Roiniy rohimahulloh berkata: Para ulama di Kairouan (sekarang masuk
wilayah Tunisia-edt) yaitu Abu Muhammad bin Abi Zaid, Abu Al-Hasan Al-Qobisiy,
Abu Al-Qosim bin Syiblun,Abu Aliy bin Kholidun, Abu Muhammad At-Thobiqiy dan
Abu Bakr bin Adzrohtelah bersepakat mengenai status Bani Ubaid, yaitu status
mereka adalah murtad dan zindiq. Murtad karena mereka jelas-jelas menyelisihi
syariat, kondisi ini tidak dapat dibantah berdasarkan Ijma. Dan mereka zindiq
disebabkan mereka tidak mengakui penyelewengan mereka terhadap syariat, maka
mereka diperangi karena kezindikannya. (Tartib Al-Madarik 2/292)
Dan telah dituturkan oleh Al-Qodhi Iyadh rohimahulloh tentang
memberontak dari daulah Al Ubaidah: Tidak ada perselisihan dari kalangan fuqoha
yang masyur kecuali Abu Maisaroh karena kebutaannya. Namun beliau pada akhirnya
turut menghunus senjata bersama penduduk di Kairouan mengikuti kesepakatan
ulama untuk melakukan pemberontakan. (Tartib Al-Madarik 2/30)
Dan telah dituturkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai dar
Mesir pada hari itu: Telah tumbuh subur di Mesir beberapa perkara zindiq dan
kebid’ahan selama 200 tahun yang memadamkan cahaya Islam dan iman sehingga para
ulama berfatwa mengenai dar tersebut sebagai darul riddah, darun nifaq sama
statusnya dengan darnya Musailamah Al-Kadzab. (Al-Fatawa 35/138, 139)
Syeikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab rohimahulloh berkata:
Seandainya kami membeberkan perkataan-perkataan ulama yang atas vonis kekafiran
mereka yang tetap mengaku-aku masih Islam, tentu pembicaraan ini akan menjadi
panjang. Intinya bahwa apa yang tampak dari kisah Bani Ubaid penguasa Mesir dan
para pengikutnya dimana mereka mengaku sebagai keturunan ahli bait, mereka
mendirikan sholat berjamaah dan shalat Jum’at, memutuskan perkara hukum melalui
mahkamah Islam dan mengeluarkan fatwa… Namun para ulama tetap sepakat atas
kekafiran dan kemurtadan mereka serta berfatwa wajib memerangi mereka. Negara
mereka adalah darul harbi yang wajib diperangi, sekalipun sebenarnya para
penduduk membenci penguasa mereka.4 (Risalah-Risalah Syakhsiyah: 220)
[4. Maksudnya; walaupun penduduk Mesir muslim membenci penguasa
dan rezim pemerintahnya, walaupun mereka tidak ridho terhadap pemerintahnya,
dar mereka tetap disebut sebagai darul
kufri wal harbi. Sikap kebencian penduduk pada rezim pemerintah
tidak berkaitan dengan pembahasan hukum-hukum dar
ini.]
Telah berkata Abu Syamah rohimahulloh: Telah disifatkan kondisi
sebagian mereka dalam qashidah yang diberi nama Al-Idhoh An Da’watil Qodah,
qashidah awalnya berbunyi seperti ini:
Kehidupan Mesir telah
lepas dari kendalinya
lalu mematikan kewajiban dan
sunnah-sunnah
Abu Syamah berkata kembali: Seandainya para sultan sepakat
melaksanakan fatwa ini, mereka akan segera mengirim pasukan kavaleri menuju
Mesir untuk menyerang kelompok al-bathiniyah yang dilaknat. Sesungguhnya mereka
adalah sejelek-jelek musuh dalam dienul Islam. Mereka telah keluar dari derajat
munafikin menjadi derajat mujahirin (menampakkan kenifakannya) dengan berani menampakkan
kekufuran dan kerusakan dalam pemerintahan “Islam” mereka. Sehingga disepakati
bahwa jihad melawan mereka fardhu ain. Jika tidak ditegakkan jihad atas mereka,
kemudharatan yang ada lebih berbahaya dari pada kemudharatan yang ditimbulkan
oleh orang-orang kafir. Keputusan ini berdasarkan pada penelitian yang mendalam
akan bahaya dan kerusakan yang dibuat oleh mereka di muka bumi, wallohu
muwafiq. (Ar-Raudhotain Fi Akhbari Daulatain 2/222)
Source :
KUPAS
TUNTAS FIKIH JIHAD
Judul
asli
مسائل من
فقه الجهاد
Permasalahan
1-14
Penulis:
Al Amir Al Mujahid Abu Abdillah Al Muhajir Hafidhahulloh
Alih bahasa: Abu Nabila Farida Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar