7/16/2019

TENTANG BANI UBAIDIYAH di MESIR


“Negara Islam” Bani Ubaid di Mesir, Studi Kasus

Saya berkata: Pada hari dimana kelompok al-ubaidiyun berkuasa di daerah Maghrib sampai Mesir kemudian mereka menisbatkan pada Islam -bahkan menisbatkan pada ahli bait-, menampakkan syiar-syiar kekafiran, dan mengebiri sebagian dari hukum-hukum syar’I, maka para ulama ahli ilmu waktu itu sepakat akan kekafiran serta kemurtadannya dan mereka bersepakat bahwa daulah al-ubadiyun adalah darul kufri wal harbi.

Telah berkata Adz-Dzahabi: Para ulama Maghrib bersepakat untuk memerangi Bani Ubaid tatkala merajalelanya kekafiran yang jelas secara luas. Dan sungguh aku telah menyaksikan di dalam perjalanan sejarah yang membuktikan bersepakatnya para ulama dalam masalah ini. (As-Sair 15/154, 156)

Ar-Roiniy rohimahulloh berkata: Para ulama di Kairouan (sekarang masuk wilayah Tunisia-edt) yaitu Abu Muhammad bin Abi Zaid, Abu Al-Hasan Al-Qobisiy, Abu Al-Qosim bin Syiblun,Abu Aliy bin Kholidun, Abu Muhammad At-Thobiqiy dan Abu Bakr bin Adzrohtelah bersepakat mengenai status Bani Ubaid, yaitu status mereka adalah murtad dan zindiq. Murtad karena mereka jelas-jelas menyelisihi syariat, kondisi ini tidak dapat dibantah berdasarkan Ijma. Dan mereka zindiq disebabkan mereka tidak mengakui penyelewengan mereka terhadap syariat, maka mereka diperangi karena kezindikannya. (Tartib Al-Madarik 2/292)

Dan telah dituturkan oleh Al-Qodhi Iyadh rohimahulloh tentang memberontak dari daulah Al Ubaidah: Tidak ada perselisihan dari kalangan fuqoha yang masyur kecuali Abu Maisaroh karena kebutaannya. Namun beliau pada akhirnya turut menghunus senjata bersama penduduk di Kairouan mengikuti kesepakatan ulama untuk melakukan pemberontakan. (Tartib Al-Madarik 2/30)

Dan telah dituturkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai dar Mesir pada hari itu: Telah tumbuh subur di Mesir beberapa perkara zindiq dan kebid’ahan selama 200 tahun yang memadamkan cahaya Islam dan iman sehingga para ulama berfatwa mengenai dar tersebut sebagai darul riddah, darun nifaq sama statusnya dengan darnya Musailamah Al-Kadzab. (Al-Fatawa 35/138, 139)

Syeikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab rohimahulloh berkata: Seandainya kami membeberkan perkataan-perkataan ulama yang atas vonis kekafiran mereka yang tetap mengaku-aku masih Islam, tentu pembicaraan ini akan menjadi panjang. Intinya bahwa apa yang tampak dari kisah Bani Ubaid penguasa Mesir dan para pengikutnya dimana mereka mengaku sebagai keturunan ahli bait, mereka mendirikan sholat berjamaah dan shalat Jum’at, memutuskan perkara hukum melalui mahkamah Islam dan mengeluarkan fatwa… Namun para ulama tetap sepakat atas kekafiran dan kemurtadan mereka serta berfatwa wajib memerangi mereka. Negara mereka adalah darul harbi yang wajib diperangi, sekalipun sebenarnya para penduduk membenci penguasa mereka.4 (Risalah-Risalah Syakhsiyah: 220)

[4. Maksudnya; walaupun penduduk Mesir muslim membenci penguasa dan rezim pemerintahnya, walaupun mereka tidak ridho terhadap pemerintahnya, dar mereka tetap disebut sebagai darul kufri wal harbi. Sikap kebencian penduduk pada rezim pemerintah tidak berkaitan dengan pembahasan hukum-hukum dar ini.]

Telah berkata Abu Syamah rohimahulloh: Telah disifatkan kondisi sebagian mereka dalam qashidah yang diberi nama Al-Idhoh An Da’watil Qodah, qashidah awalnya berbunyi seperti ini:

Kehidupan Mesir telah lepas dari kendalinya
lalu mematikan kewajiban dan sunnah-sunnah

Abu Syamah berkata kembali: Seandainya para sultan sepakat melaksanakan fatwa ini, mereka akan segera mengirim pasukan kavaleri menuju Mesir untuk menyerang kelompok al-bathiniyah yang dilaknat. Sesungguhnya mereka adalah sejelek-jelek musuh dalam dienul Islam. Mereka telah keluar dari derajat munafikin menjadi derajat mujahirin (menampakkan kenifakannya) dengan berani menampakkan kekufuran dan kerusakan dalam pemerintahan “Islam” mereka. Sehingga disepakati bahwa jihad melawan mereka fardhu ain. Jika tidak ditegakkan jihad atas mereka, kemudharatan yang ada lebih berbahaya dari pada kemudharatan yang ditimbulkan oleh orang-orang kafir. Keputusan ini berdasarkan pada penelitian yang mendalam akan bahaya dan kerusakan yang dibuat oleh mereka di muka bumi, wallohu muwafiq. (Ar-Raudhotain Fi Akhbari Daulatain 2/222)

Source :
KUPAS TUNTAS FIKIH JIHAD
Judul asli
مسائل من فقه الجهاد
Permasalahan 1-14

Penulis: Al Amir Al Mujahid Abu Abdillah Al Muhajir Hafidhahulloh
Alih bahasa: Abu Nabila Farida Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...