7/17/2019

INTENSITAS OPERASI JIHAD


I J M A’   U L A M A

 atas Wajibnya Memerangi Kafir Harbi

Dan telah dinashkan oleh para fuqoha dengan kesepakatan yang wajib tujuan memerangi semua orang kafir dengan pembunuhan dan peperangan di negeri mereka.
Para fuqoha telah sepakat atas wajibnya -bukan hanya boleh tapi wajib- menjumpai orang-orang kafir untuk memerangi dan menyerang negeri mereka jika tidak memadhorotkan kaum muslimin.

Telah berkata Al-Kamal bin Al-Hamam rohimahulloh : Memerangi orang-orang kafir yang tidak mau tunduk pada Islam dari kelompok orang-orang musyrik Al-Arob atau yang tidak mau tunduk pada Islam dan membayar jizyah dari kelompok selain musyrik Arab adalah wajib sekalipun mereka tidak memulai peperangan, karena kewajiban memerangi orang-orang kafir tidak dikhususkan pada mereka yang memulai terlebih dahulu untuk memerangi kaum muslimin. (Syarh Fathul Qadir 5/441, lihat Bidayatul Mubtadi 114, Al-Hidayah 2/153)

Berkata Ibnu Rusyd : Seluruh ulama sepakat bahwa semua orang musyrikin adalah kelompok yang harus diperangai dengan dalil firman Alloh:

وَقََٰتِلُوهُمۡ حَتََّٰ لََّ تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱ لدِينُ لَِّلِّ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan (sehingga) dien ini hanya untuk Alloh…”(Q.S. Al Baqoroh : 193) (Bidayatul Mujtahid 1/279)

Dan berkata pula beliau : Orang-orang kafir itu diperangi karena dien mereka, supaya mereka mameluk Islam bukan atas dasar invansi dan ekspansi. Bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasalam: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang hak kecuali Alloh, maka jika mereka mengerjakannya, maka terjagalah dariku darah mereka dan harta-harta mereka kecuali hak dari Alloh dan perhitungannya ada di sisi Alloh.” (Al-Muqoddimah Ibnu Rosyid)

Dan telah berkata Ibnu Abdil Bar rohimahulloh: Bab Siapa saja yang diperangi dari kalangan kaum kafir sampai dia masuk kedalam Islam atau membayar jizyah dan hukum tentang memerangi mereka.

Kemudian beliau berkata lagi:
Senantiasa diperangi seluruh ahli kafir dari golongan ahli kitab dan selain mereka dari Al Qibthi, Al-Barok, Al-Habasyah, Al-Fazaariyah, As-Shoqolabah, Al-Barbar, Al-Majusi, dan seluruh orang-orang kafir dari bangsa arab dan ajam. Mereka diperangi sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan tunduk.

Dan dikatakan : Jizyah tidak diterima kecuali dari golongaan ahli kitab dan majusi, sedang golongan kufar selain mereka tidak akan diterima dari mereka kecuali Islam atau dibunuh. Pendapat ini disampaikan oleh ulama Madinah, Hijaz, Irak, madzhabnya Ibnu Wahb, dan ini merupakan pendapat Syafi’i.

Dan setiap orang-orang kafir yang menolak untuk masuk Islam, menolak membayar jizyah maka dia dibunuh. (Al Kaafi dalam Fiqh ahli madinah hal. 207-208)

Telah berkata Imam Asy-Syaukani rohimahulloh: Bertempur melawan orang kafir, mengalahkan mereka dan membimbing mereka agar memeluk Islam, menyerah dengan membayar jizyah atau dibunuh bila menolak membayar jizyah adalah perkara yang darurat wajib diketahui oleh kaum muslimin. Dan inilah yang menjadi tujuan Alloh mengutus para rosul-rosul-Nya, diturunkannya kitab-kitabnya. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam sejak diangkatnya beliau menjadi Rosul hingga wafat senantiasa menjadikan urusan ini sebagai tujuan yang paling agung dan kesibukan yang paling penting. Sangat banyak dalil yang memerintahkannya sedangkan perintah untuk menahan, sabar dari serangan orang-orang kafir sudah dihapus dengan kewajiban memerangi mereka semua sampai mereka masuk Islam, membayar jizyah atau dibunuh ketika kaum muslimin mempunyai kemampuan, kekuasaan untuk memerangi mereka dan menjangkau wilayah mereka. (As-Sailul Jarar 4/519)

Mendiskusikan Intensitas Operasi Jihad

Akan tetapi di samping itu terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ahli fiqh seputar ditegakkanya kewajiban ini; menyerang orang-orang di dalam negeri mereka, apakah diwajibkan minimal satu kali dalam setahun atau lebih? Cukuplah Alloh sebagai sebaik-baik pelindung untuk memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.

Berkata Al-Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rohimahulloh: Dan pendapat menyerang orang-orang kafir sekali dalam setahun; karena jizyah diwajibkan untuk dibayar oleh orang-orang kafir setahun sekali sebagai jaminan pembelaan bagi mereka dan ganti dari operasi jihad kepadanya. Maka diwajibkan jihad tiap setahun sekali kecuali ada udzur seperti keadaan kaum muslimin yang masih lemah dari segi jumlah dan kekuatan atau menunggu saat yang tepat untuk menyerang atau terputusnya jalan menuju negeri kafir atau sulitnya perjalanan karena tidak ada air atau kaum muslimin melihat penduduk darul kufri tertarik pada Islam sehingga serangan diakhirkan dengan harapan mereka masuk Islam dan kondisi-kondisi maslahat lain untuk meninggalkan serangan. (Al-Mughni 9/164)

Dan perkataan An-Nawawi rohimahulloh: Jihad kadang merupakan kewajiban kifayah kadang juga merupakan kewajiban ain. Dan adapun pada hari ini terdapat dua bentuk : salah satunya bila dipastikan orang-orang kafir tidak keluar dari negeri-negeri mereka maka hukum memerangi mereka adalah kewajiban kifayah sehingga kewajiban kepada yang lain terbebaskan.

Kewajiban kifayah ini terbagi ke dalam dua keadaan:
· Pertama: Bila Imam sudah mengirimkan sekelompok pasukan untuk memerangi orang-orang kafir dan pasukan tersebut mampu menghadapi musuh.
· Kedua: bila Imam langsung memimpin serbuan ke darul kufri atau mewakilkan kepada panglimanya minimal sekali dalam setahun mengadakan serangan dan bila lebih itu lebih utama.

Dan tidak diperbolehkan kosong dalam setahun tidak berperang atau mengambil jizyah kecuali bila ada madhorot seperti keadaan kaum muslimin pada waktu dalam keadaan lemah untuk menghadapi musuh yang berjumlah banyak dan dikhawatirkan bila memulai penyerangan akan menderita kerugian di kalangan kaum muslimin atau bila keadaan kaum muslimin tertimpa bencana kelaparan dan kehausan sehingga kewajiban ini ditangguhkan sampai bencana ini lenyap, atau menunggu bantuan penambahan pasukan Islam maka diperbolehkan untuk meninggalkan peperangan (sampai alasan di atas terpenuhi) maka ini nash yang dijelaskan oleh Asy-Syafi’i dan para pengikut madhabnya, semoga Alloh merahmatinya.

Telah berkata Al-Imam : Pendapat yang aku pilih masalah ini adalah bahwa mereka mengatakan jihad adalah dakwah dengan kekuatan maka diwajibkan untuk menegakkan kewajiban jihad dengan segala kesempatan sampai semua orang masuk Islam atau tunduk menyerah pada Islam, tidak mesti terbatas setahun sekali. Tidak masalah jika serangan dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Apa yang diterangkan para ulama fiqih di atas berdasar atas kebiasaan yaitu persiapan pendanaan dan prajurit biasanya hanya bisa dilakukan setahun sekali. Serbuan dilaksanakan setelah iman berhasil menyiapkan pasukan tempur dengan segala perangkatnya, namun jika belum siap maka hendaknya mengerjakan yang prioritas dan paling mendesak. (Roudhotut Tholibin 10/208-209)

Darul Kufri adalah Zona Halal

Oleh karena itu, sudah menjadi keyakinan dan ijma dari seluruh kaum muslimin bahwa darul kufri adalah negeri yang halal bagi kaum muslimin untuk diambil harta dan darahnya. Jika kaum muslimin memasuki negerinya tanpa rasa aman menjalankan syariat maka mereka boleh mengucurkan darah orang kafir dan mengambil ghonimah harta mereka.

Telah berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh :Darul kufri adalah negeri mubah karena statusnya negeri syirik dan membunuh orang-orang musyrik hukumnya mubah (boleh) karena darah diharamkan dengan sebab keimanan baik orang beriman tersebut berada di dalam negeri harbi atau negeri Islam.” (Al Umm 7/350)

Telah berkata Imam Al-Jashos: Wilayah darul harbi adalah kekuasaan yang tidak sah sehingga negerinya adalah negeri mubah. Semua yang ada dalam negeri tersebut boleh diambil. (Ahkam Al Quran 4/76)

Telah berkata Al Kamal bin Al-Hammam rohimahulloh: Bahwa negeri harbi adalah negeri mubah, sehingga tidak ada perlindungan bagi mereka”.(Syarah Fathur Qodir 6/25 dan contoh semisalnya dalam juz 2/239, 6/21)

Telah berkata Asy-Syaukani rohimahulloh: Dan tidak samar lagi bahwa darul harbi adalah negeri mubah yang boleh dikuasai tiap-tiap perbendaharaan yang dimiliki olehnya sebagaimana penjelasannya yang akan saya terangkan kemudian, baik dengan cara mengambil secara paksa atau penipuan tanpa membedakan antara bangsawan atau rakyat, jenis harta, jenis kelamin dan usia. (Sailul Jaror 4/53)


Hukum Diyat atas Muslim yang Terbunuh di Darul Kufri

Karena keadaan darul harbi adalah negeri yang halal yakni hukum asal yang diyakini oleh seluruh kaum muslimin, lalu muncul permasalah baru yang diperselisihkan mengenai seorang muslim yang terbunuh di darul kufri wal harbi setelah diserang oleh pasukan Islam karena dianggap kafir apakah diwajibkan bagi yang membunuhnya (dalam keadaan tidak tahu yang dibunuhnya ternyata muslim) membayar diyat (tebusan) atau tidak?

Pembahasan ini ada dua pendapat : Tidak ada diyat dan wajib diyat.

1. Pendapat pertama: Telah berkata dalam kitab Al-MughniAl-Imam Ibnu Al-Qudamah; Tidak ada hukum qishosh baginya karena adanya udzur dhahir, bagitu juga tidak ada diyat baginya karena dia terputus dari keharaman dengan sebab orang muslim yang dia bunuh berada di darul harbi yang merupakan negeri mubah, sama saja telah diketahui dia muslim atau tidak, diketahui orangnya atau tidak.

2. Pendapat kedua : Diwajikan membayar diyat namun di dalamnya ada keraguan. (Mughni Al-Muhtaj 3/13, Jawasyi Asy-Syarwani 8/395)


Berlaku Hingga Kiamat

Aku tegaskan :Hukum ini adalah hukum yang terus menerus berlaku 5] sebagaimana yang dijelaskan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wasalam akan keberlangsungan jihad dengan segala kebaikan sampai hari kiamat.

”PADA UBUN-UBUN KUDA ITU TERTAMBAT
SEGALA KEBAIKAN SAMPAI HARI KIAMAT,
YAITU PAHALA DAN GHANIMAH”.
(HR. Bukhori 3/1048, Muslim 3/1048 hadist dari Urwah bin Ja’ad dari Ibnu Umar dan Anas dan selainnya)

Dan (dikuatkan) dengan berita turunnya Isa bin Maryam alaihissalam (lihat Bukhari 2/774, 875, Muslim 1/135) yaitu dikuatkan dengan hadits sebelumnya karena berita turunnya Isa alaihissalam sebagai pertanda hari kiamat. (Tafsir Al-Qurtubhi 2/350)

Selesai permasalahan pertama dengan memuji Alloh.

[5] Sampai dakwah tersebar. Kalimat hukum ini adalah hukum yang terus-menerus berlaku sampai dakwah tersebar, kalimat tauhid tersebar merata, dan jihad memerangi orang-orang kafir terus berlaku hingga hari kiamat.


Source :
KUPAS TUNTAS FIKIH JIHAD
Judul asli
مسائل من فقه الجهاد
Permasalahan 1-14

Penulis: Al Amir Al Mujahid Abu Abdillah Al Muhajir Hafidhahulloh
Alih bahasa: Abu Nabila Farida Muhammad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ

TALBIS IBLIS Terhadap Golongan KHAWARIJ Oleh: Ibnul Jauzi Orang Khawarij yang pertama kali dan yang paling buruk keadaannya ada...