I J M A’ U L A M A
atas Wajibnya Memerangi Kafir Harbi
Dan telah dinashkan oleh
para fuqoha dengan kesepakatan yang wajib tujuan
memerangi semua orang kafir dengan pembunuhan dan peperangan di negeri mereka.
Para fuqoha telah sepakat atas wajibnya
-bukan hanya boleh tapi wajib- menjumpai orang-orang kafir untuk memerangi dan
menyerang negeri mereka jika tidak memadhorotkan kaum muslimin.
Telah berkata Al-Kamal bin Al-Hamam rohimahulloh
: Memerangi
orang-orang kafir yang tidak mau tunduk pada Islam dari kelompok orang-orang musyrik Al-Arob atau yang tidak mau tunduk pada Islam dan membayar jizyah dari
kelompok selain musyrik Arab adalah wajib sekalipun mereka tidak memulai
peperangan, karena kewajiban memerangi orang-orang kafir tidak dikhususkan pada
mereka yang memulai terlebih dahulu untuk memerangi kaum muslimin. (Syarh Fathul Qadir 5/441, lihat Bidayatul Mubtadi 114, Al-Hidayah
2/153)
Berkata Ibnu
Rusyd : Seluruh ulama
sepakat bahwa semua orang musyrikin adalah kelompok yang harus diperangai
dengan dalil firman Alloh:
وَقََٰتِلُوهُمۡ
حَتََّٰ لََّ تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱ لدِينُ لَِّلِّ
“Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan
(sehingga) dien ini hanya untuk Alloh…”(Q.S. Al Baqoroh : 193) (Bidayatul
Mujtahid 1/279)
Dan berkata pula beliau : Orang-orang
kafir itu diperangi karena dien mereka, supaya mereka mameluk Islam bukan
atas dasar invansi dan ekspansi. Bersabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasalam: “Aku diperintahkan
untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sembahan
yang hak kecuali Alloh, maka jika mereka mengerjakannya, maka terjagalah dariku
darah mereka dan harta-harta mereka kecuali hak dari Alloh dan perhitungannya
ada di sisi Alloh.” (Al-Muqoddimah
Ibnu Rosyid)
Dan telah berkata Ibnu Abdil Bar rohimahulloh: Bab Siapa saja yang diperangi dari
kalangan kaum kafir sampai dia masuk kedalam Islam atau membayar jizyah dan hukum
tentang memerangi mereka.
Kemudian beliau berkata lagi:
Senantiasa diperangi seluruh ahli kafir
dari golongan ahli kitab dan selain mereka dari Al Qibthi, Al-Barok,
Al-Habasyah, Al-Fazaariyah, As-Shoqolabah, Al-Barbar, Al-Majusi, dan seluruh
orang-orang kafir dari bangsa arab dan ajam. Mereka diperangi sampai mereka
masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan tunduk.
Dan dikatakan : Jizyah tidak
diterima kecuali dari golongaan ahli kitab dan majusi, sedang
golongan kufar selain mereka tidak akan diterima dari mereka kecuali Islam atau
dibunuh. Pendapat ini disampaikan oleh ulama Madinah, Hijaz, Irak, madzhabnya Ibnu
Wahb, dan ini merupakan
pendapat Syafi’i.
Dan setiap orang-orang kafir yang menolak
untuk masuk Islam, menolak membayar jizyah
maka dia dibunuh. (Al Kaafi dalam Fiqh ahli madinah hal. 207-208)
Telah berkata Imam Asy-Syaukani rohimahulloh: Bertempur melawan orang kafir,
mengalahkan mereka dan membimbing mereka agar memeluk Islam, menyerah dengan
membayar jizyah atau dibunuh bila menolak membayar jizyah adalah
perkara yang darurat wajib diketahui oleh kaum muslimin. Dan inilah yang
menjadi tujuan Alloh mengutus para rosul-rosul-Nya, diturunkannya kitab-kitabnya.
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam sejak diangkatnya beliau menjadi Rosul
hingga wafat senantiasa menjadikan urusan ini sebagai tujuan yang paling agung
dan kesibukan yang paling penting. Sangat banyak dalil yang memerintahkannya
sedangkan perintah untuk menahan, sabar dari serangan orang-orang kafir sudah
dihapus dengan kewajiban memerangi mereka semua sampai mereka masuk Islam, membayar
jizyah atau dibunuh ketika kaum muslimin
mempunyai kemampuan, kekuasaan untuk memerangi mereka dan menjangkau wilayah
mereka. (As-Sailul Jarar 4/519)
Mendiskusikan Intensitas Operasi
Jihad
Akan tetapi di samping itu terjadi
perbedaan pendapat di kalangan para ahli
fiqh seputar
ditegakkanya kewajiban ini; menyerang orang-orang di dalam negeri mereka,
apakah diwajibkan minimal satu kali dalam setahun atau lebih? Cukuplah Alloh
sebagai sebaik-baik pelindung untuk memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.
Berkata Al-Imam
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rohimahulloh: Dan pendapat menyerang orang-orang
kafir sekali dalam setahun; karena jizyah
diwajibkan untuk
dibayar oleh orang-orang kafir setahun sekali sebagai jaminan pembelaan bagi
mereka dan ganti dari operasi jihad kepadanya. Maka diwajibkan jihad tiap
setahun sekali kecuali ada udzur seperti keadaan kaum muslimin yang masih
lemah dari segi jumlah dan kekuatan atau menunggu saat yang tepat untuk menyerang
atau terputusnya jalan menuju negeri kafir atau sulitnya perjalanan karena
tidak ada air atau kaum muslimin melihat penduduk darul kufri tertarik pada Islam sehingga serangan diakhirkan dengan harapan mereka
masuk Islam dan kondisi-kondisi maslahat
lain untuk
meninggalkan serangan. (Al-Mughni 9/164)
Dan perkataan An-Nawawi rohimahulloh:
Jihad kadang
merupakan kewajiban kifayah kadang juga merupakan kewajiban ain. Dan
adapun pada hari ini terdapat dua bentuk : salah satunya bila dipastikan
orang-orang kafir tidak keluar dari negeri-negeri mereka maka hukum memerangi
mereka adalah kewajiban kifayah sehingga kewajiban kepada yang lain
terbebaskan.
Kewajiban kifayah ini terbagi ke dalam dua keadaan:
· Pertama: Bila Imam sudah
mengirimkan sekelompok pasukan untuk memerangi orang-orang kafir dan pasukan
tersebut mampu menghadapi musuh.
· Kedua: bila Imam langsung
memimpin serbuan ke darul kufri atau mewakilkan kepada panglimanya
minimal sekali dalam setahun mengadakan serangan dan bila lebih itu lebih
utama.
Dan tidak diperbolehkan kosong dalam
setahun tidak berperang atau mengambil jizyah
kecuali bila ada madhorot seperti keadaan kaum muslimin pada waktu dalam keadaan lemah untuk
menghadapi musuh yang berjumlah banyak dan dikhawatirkan bila memulai
penyerangan akan menderita kerugian di kalangan kaum muslimin atau bila keadaan
kaum muslimin tertimpa bencana kelaparan dan kehausan sehingga kewajiban ini
ditangguhkan sampai bencana ini lenyap, atau menunggu bantuan penambahan
pasukan Islam maka diperbolehkan untuk meninggalkan peperangan (sampai alasan
di atas terpenuhi) maka ini nash yang dijelaskan oleh Asy-Syafi’i dan para pengikut madhabnya, semoga Alloh merahmatinya.
Telah berkata Al-Imam : Pendapat
yang aku pilih masalah ini adalah bahwa mereka mengatakan jihad adalah dakwah
dengan kekuatan maka diwajibkan untuk menegakkan kewajiban jihad dengan segala
kesempatan sampai semua orang masuk Islam atau tunduk menyerah pada Islam,
tidak mesti terbatas setahun sekali. Tidak masalah jika serangan dilakukan
lebih dari sekali dalam setahun. Apa yang diterangkan para ulama fiqih di atas
berdasar atas kebiasaan yaitu persiapan pendanaan dan prajurit biasanya hanya
bisa dilakukan setahun sekali. Serbuan dilaksanakan setelah iman berhasil
menyiapkan pasukan tempur dengan segala perangkatnya, namun jika belum siap
maka hendaknya mengerjakan yang prioritas dan paling mendesak. (Roudhotut Tholibin 10/208-209)
Darul Kufri adalah Zona Halal
Oleh karena itu, sudah menjadi keyakinan
dan ijma dari seluruh kaum muslimin bahwa darul
kufri adalah negeri yang halal bagi kaum
muslimin untuk diambil harta dan darahnya. Jika kaum muslimin memasuki
negerinya tanpa rasa aman menjalankan syariat maka mereka boleh mengucurkan
darah orang kafir dan mengambil ghonimah
harta mereka.
Telah berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rohimahulloh
:Darul kufri adalah negeri mubah karena statusnya negeri syirik dan
membunuh orang-orang musyrik hukumnya mubah
(boleh) karena
darah diharamkan dengan sebab keimanan baik orang beriman tersebut berada di
dalam negeri harbi atau negeri Islam.” (Al Umm 7/350)
Telah berkata Imam Al-Jashos: Wilayah darul harbi adalah kekuasaan yang tidak sah sehingga
negerinya adalah negeri mubah. Semua yang ada dalam negeri tersebut
boleh diambil. (Ahkam Al Quran 4/76)
Telah berkata Al Kamal bin Al-Hammam rohimahulloh: Bahwa negeri harbi adalah
negeri mubah, sehingga tidak ada perlindungan bagi
mereka”.(Syarah Fathur Qodir 6/25 dan contoh semisalnya dalam juz
2/239, 6/21)
Telah berkata Asy-Syaukani rohimahulloh: Dan tidak samar lagi bahwa darul harbi adalah negeri mubah yang boleh dikuasai tiap-tiap
perbendaharaan yang dimiliki olehnya sebagaimana penjelasannya yang akan saya
terangkan kemudian, baik dengan cara mengambil secara paksa atau penipuan tanpa
membedakan antara bangsawan atau rakyat, jenis harta, jenis kelamin dan usia. (Sailul Jaror 4/53)
Hukum Diyat atas Muslim yang
Terbunuh di Darul Kufri
Karena keadaan darul harbi adalah negeri yang halal yakni hukum asal yang diyakini oleh
seluruh kaum muslimin, lalu muncul permasalah baru yang diperselisihkan
mengenai seorang muslim yang terbunuh di darul
kufri wal harbi setelah
diserang oleh pasukan Islam karena dianggap kafir apakah diwajibkan bagi yang
membunuhnya (dalam keadaan tidak tahu yang dibunuhnya ternyata muslim) membayar
diyat (tebusan) atau tidak?
Pembahasan ini ada dua pendapat : Tidak
ada diyat dan wajib diyat.
1. Pendapat pertama: Telah berkata dalam kitab Al-MughniAl-Imam
Ibnu Al-Qudamah; Tidak ada hukum qishosh baginya
karena adanya udzur dhahir, bagitu juga tidak ada diyat baginya
karena dia terputus dari keharaman dengan sebab orang muslim yang dia bunuh
berada di darul harbi yang merupakan negeri mubah, sama saja
telah diketahui dia muslim atau tidak, diketahui orangnya atau tidak.
2. Pendapat kedua : Diwajikan membayar diyat
namun di dalamnya
ada keraguan. (Mughni Al-Muhtaj 3/13, Jawasyi
Asy-Syarwani 8/395)
Berlaku Hingga Kiamat
Aku tegaskan :Hukum ini adalah hukum yang terus menerus berlaku 5] sebagaimana yang dijelaskan oleh
Rosululloh shollallohu alaihi wasalam akan keberlangsungan jihad dengan segala
kebaikan sampai hari kiamat.
”PADA UBUN-UBUN KUDA ITU TERTAMBAT
SEGALA KEBAIKAN SAMPAI HARI KIAMAT,
YAITU PAHALA DAN GHANIMAH”.
(HR. Bukhori
3/1048, Muslim
3/1048 hadist dari Urwah bin Ja’ad dari Ibnu Umar dan Anas dan selainnya)
Dan (dikuatkan) dengan berita turunnya Isa bin Maryam ‘alaihissalam (lihat Bukhari
2/774, 875, Muslim 1/135)
yaitu dikuatkan dengan hadits sebelumnya karena berita turunnya Isa ‘alaihissalam sebagai pertanda hari kiamat. (Tafsir
Al-Qurtubhi 2/350)
Selesai permasalahan pertama dengan memuji Alloh.
[5] Sampai dakwah tersebar. Kalimat hukum ini adalah hukum yang
terus-menerus berlaku sampai dakwah tersebar, kalimat tauhid tersebar merata,
dan jihad memerangi orang-orang kafir terus berlaku hingga hari kiamat.
Source :
KUPAS
TUNTAS FIKIH JIHAD
Judul
asli
مسائل من
فقه الجهاد
Permasalahan
1-14
Penulis:
Al Amir Al Mujahid Abu Abdillah Al Muhajir Hafidhahulloh
Alih
bahasa: Abu Nabila Farida Muhammad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar